Suara.com - Kapolsek Mampang Prapatan, Sujarwo, memastikan bangunan indekos tiga lantai di Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, yang roboh karena disebabkan pondasi yang tidak kokoh.
Dengan demikian kata Sujarwo, pemilik indekos Abdullah (46) tidak bisa dijadikan tersangka karena tidak ada unsur kelalaian.
"Saya pikir sejauh ini enggak dikatakan lalai. Kontruksinya enggak kuat, itu ada toren air soalnya. Enggak lah kalau tersangka," kata Sujarwo saat dihubungi, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).
Meski demikian, Sujarwo mengatakan keterangan Abdullah tetap dibutuhkan sebagai saksi dalam insiden yang mengakibatkan satu penghuni kos luka ringan di bagian kaki tersebut.
"Ya itu hanya diperiksa sebagai saksi. Kami buat berita acara pemeriksaan (BAP), yang bersangkutan kami mintai keterangan," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, sebuah bangunan indekos tiga lantai di Jalan Bangka Barat IV RT3/RW7, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan ambruk, Sabtu (8/2/2020). Bangunan milik Abdullah tersebut roboh pada pukul 05.10 WIB.
Camat Mampang Prapatan Djaharudin mengatakan, bangunan indekos tersebut memunyai 20 pintu kamar. Dalam insiden tersebut, satu orang dilaporkan mengalami luka.
"Bangunan tersebut saat kejadian digunakan untuk indekos sebanyak 20 pintu," kata Djaharudin dalam keterangan tertulisnya.
Satu korban luka tersebut merupakan penghuni indekos. Saat kejadian, korban berusaha melarikan diri sehingga lecet.
Baca Juga: Kaca di Rutan Cipinang Ditembak Orang Tak Dikenal, Polisi Cari Proyektil
Berdasarkan informasi yang didapat, rumah indekos tersebut roboh karena usia bangunan yang sudah tua. Kekinian, garis polisi telah membentang di lokasi kejadian dan sudah ditangani oleh petugas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
Terkini
-
Studi Oxford: Hampir Separuh Penduduk Dunia Terancam Panas Ekstrem pada 2050
-
Diduga Adu Kecepatan, 4 Fakta SUV Mewah Jetour T2 hangus Terbakar Usai Ditabrak BMW di Tol Jagorawi
-
Geger Temuan PPATK, Rp992 Triliun Perputaran Duit Tambang Emas Ilegal, Siapa 'King Maker'-nya?
-
Pigai Akui Uang Pribadi Terkuras karena Kementerian HAM Tak Punya Anggaran Bansos
-
Saksi Ungkap Ada Uang Nonteknis dan Uang Apresiasi dalam Pengurusan Sertifikasi K3 di Kemnaker
-
Pedagang Kota Tua Terpaksa 'Ngungsi' Imbas Syuting Film Lisa BLACKPINK: Uang Kompensasi Nggak Cukup!
-
Sri Raja Sacandra: UU Polri 2002 Lahir dari Konflik Kekuasaan, Bukan Amanah Reformasi
-
Prabowo Wanti-wanti Pimpinan yang Akali BUMN Segera Dipanggil Kejaksaan
-
Natalius Pigai Bangga Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB: Sebut Prestasi Langka di Level Dunia
-
Nadiem Kaget Banyak Anak Buahnya Terima Gratifikasi di Kasus Chromebook: Semuanya Mengaku