Suara.com - Kuasa hukum anggota DPRD Kabupaten Kampar terpilih dari PDI Perjuangan (PDIP) Morlan Simanjuntak, Kamarudin Simanjuntak mengadu atas dugaan fitnah yang dilakukan oleh petinggi partai berlogo Banteng terhadap klienya ke Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).
Kamarudin mengatakan kliennya dipecat dari PDIP lantaran difitnah telah melakukan pidana Pemilu berupa politik uang.
Dugaan fitnah yang dilakukan petinggi PDIP itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 22/KPTS/DPP/XII/2019. Dalam surat yang ditandangani oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDIP Hasto Kristyanto, Kamarudin menjelaskan bahwa kliennya dipecat dengan alasan telah ditetapkan sebagai narapidana pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen.
"Surat pemecatan itu isinya palsu di butir lima yang menyatakan klien saya dipecat dengan alasan karena dia melakukan tindak pidana pemilu dan politik uang," kata Kamarudin di Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).
Menurut Kamarudin, fitnah terhadap kliennya itu sejatinya telah terbantahkan dengan adanya surat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kempar. Dalam surat dari Bawaslu Kabupeten Kempar tertanggal 29 Januari 2020, Nomor 001/RI/NIK.04/HK.01.00/I/2020, Kamaruddin mengklaim bahwa kliennya dinyatakan tidak pernah melakukan tindak pidana Pemilu atau politik uang sebgaimana yang difitnahkan.
Berkenaan dengan itu, Kamarudin lantas menuturkan pemecatan terhadap kliennya dengan fitnah telah melakukan politik uang itu awalanya bermula lantaran Morlan selaku DPRD Kabupaten Kempar tidak bisa memenuhi permintaan sejumlah uang dari Hasto.
Ia kemudian menyebut Hasto sempat meminta sejumlah uang kepada kliennya itu melalui anak buahnya.
"Sama Hasto Kristiyanto melalui anak buahnya, yang sudah salah satu ditangkap oleh KPK," katanya.
Kamarudin sendiri mengaku bahwa kliennya itu sejatinya tidak menolak permintaan sejumlah uang dari Hasto yang disebut melalui anak buahnya itu.
Baca Juga: Lebih Kenal Hasto Ketimbang Harun, Respons KPK Terkait Pengakuan Wahyu
Menurut Kamarudin, kliennya pun telah menjanjikan akan memenuhi permintaan sejumlah uang tersebut kepada Hasto setelah menerima gaji pertamanya sebagai anggota DPRD.
"Dia bukannya tidak mau memberikan uang, dia berjanji nanti pada saat gajian akan dibayar. Rupanya jawaban akan membayar setelah gajian itu tidak disuka oleh kesekjenan. Maka keluarlah surat pertama menunda pelantikannya dari Yasonna Laoly selaku Menteri dan juga selaku Ketua DPP Hukum dan HAM PDIP," ujarnya.
Kendati begitu, Kamarudin menyampaikan bahwa Bareskrim Mabes Polri tidak bisa menerima pengaduan terkait dugaan fitnah yang dilakukan petinggi PDIP itu.
“Kerena mereka tidak mau mengeluarkan rekomendasi untuk kejahatan pemalsuan. Padahal sudah nyata buktinya saya bawa semuanya,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Gibran Klaim Bakal Setia dengan PDIP Meski Tak Dapat Tiket Megawati di Solo
-
Fit and Proper Test di PDIP Selesai, Gibran Tunggu Keputusan Megawati
-
Ikut Uji Kelayakan, Gibran Disuguhi Pecel dan Sambel Terasi di DPP PDIP
-
Jalani Fit and Proper Test di DPP PDIP, Gibran Bakal Dicecar Soal Ini
-
Saingan Gibran, Achmad Purnomo Lebih Dulu Fit and Proper Test di PDIP
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Asmara Berujung Maut di Cilincing: Pemuda Tewas Dihabisi Rekan Sendiri, Kamar Kos Banjir Darah!
-
Video Gibran Tak Suka Baca Buku Viral Lagi, Netizen Bandingkan dengan Bung Hatta
-
KPK Ungkap Kasus Korupsi Kuota Haji, Libatkan Hampir 400 Biro Perjalanan
-
Nabire Diguncang Gempa Berkali-kali, Jaringan Internet Langsung Alami Gangguan
-
KPK Sita Uang Hingga Mobil dan Tanah dari Dirut BPR Jepara Artha dalam Kasus Kredit Fiktif
-
Terungkap! Modus Oknum Kemenag Peras Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji
-
PWNU DKI Ingatkan soal Transformasi PAM Jaya: Jangan Sampai Air Bersih Jadi Barang Dagangan
-
Satgas PKH Tertibkan Tambang Ilegal di Maluku Utara: 100 Hektar Hutan Disegel, Denda Menanti!
-
Diungkap KPK, Ustaz Khalid Basalamah Beralih dari Haji Furoda ke Khusus Gegara Dihasut Oknum Kemenag
-
KPK Ungkap Modus 'Pecah Kuota' Biro Haji: Sengaja Ciptakan Kelangkaan Demi Harga Mahal