Suara.com - Pemerintah Indonesia memilih untuk tidak memulangkan ratusan WNI eks ISIS yang kini berada di kawasan Timur Tengah. Mendengar itu, Komnas HAM pun mempertanyakan soal hukum lanjutannya.
Pertanyaan itu disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik. Ia mengingatkan kepada pemerintah soal penegakan hukum bagi WNI yang pernah bergabung ke dalam kelompok teroris itu.
Taufan menuturkan bahwa ratusan WNI eks ISIS yang tergolong ke dalam kategori dewasa itu masuk ke dalam tindak pidana apabila melihat Pasal 12a Undang-Undang Anti Terorisme. Apabila diketahui mengikuti pelatihan atau bahkan sudah menjadi instruktur, maka para WNI itu bisa diancam hukuman maksimal 15 tahun seperti yang tertuang dalam Pasal 12b pada UU yang sama.
"Kita belum jelas pemerintah akan melakukan langkah apa untuk penegakan hukum terhadap mereka-mereka ini," kata Taufan saat dihubungi wartawan, Selasa (11/2/2020).
Menurutnya, pemerintah bisa mengambil langkah lain yakni mendorong peradilan internasional bagi WNI eks ISIS yang berperan sebagai kombatan atau sudah ikut dalam peperangan.
Kata Taufan, hal yang paling penting ialah penegakan hukum bagi ratusan WNI yang masuk ISIS. Dirinya menjelaskan bahwa pemerintah bisa memisahkan antara kombatan maupun non kombatan untuk mengatur proses hukumnya.
"Kalau kombatan, itu pidana. Pakai hukum nasional atau hukum internasional," ujarnya.
Melalui pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD, alasan pemerintah tidak memulangkan ratusan WNI eks ISIS adalah demi memberikan keamanan masyarakat di Indonesia. Kata Taufan, pemulangan WNI eks ISIS tersebut bukan hanya sekadar membawa pulang secara raga saja, tetapi tindakan mereka pun mesti diperhatikan.
"Jadi, pemulangan bukan berarti lenggang kangkung begitu, tapi diproses secara hukum," tuturnya.
Baca Juga: 300 Hari di Suriah, Cerita Febri Ramdani Ditipu Khalifah ISIS
"Selama ini memang ada kekeliruan memahami penyelesaian dengan menggunakan diksi pemulangan yang seolah-olah pelaku tindak pidana terorisme pulang tanpa proses hukum," pungkasnya.
Sebelumnya, Mahfud MD menyebut, pemerintah akan tetap memberikan rasa aman pada masyarakat Indonesia. Untuk itu, sebanyak 600 lebih teroris pelintas batas itu tidak akan dipulangkan ke Indonesia.
"Karena kalau FTF pulang itu bisa menjadi virus baru yang membuat rakyat yang 267 juta merasa tidak aman, sehingga pemerintah tidak ada rencana memulangkan teroris. Tidak akan memulangkan FTF ke Indonesia," kata Mahfud di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (11/2/2020).
Mahfud menyebut keputusan tersebut merujuk pada rapat kabinet yang dihelat hari ini. Termutakhir, pemerintah akan menghimpun data orang-orang yang diduga bergabung dengan ISIS.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Studi CISDI: 9 dari 10 Makanan Kemasan di Indonesia Tinggi Gula, Garam, dan Lemak
-
KPK 'Skakmat' Ancaman Gugatan Rp300 Triliun Noel: Fokus Sidang, Jangan Membangun Opini!
-
Periksa Suami Fadia Arafiq, KPK Telusuri 'Jalur Panas' Uang di Perusahaan Keluarga
-
Lawan KPK, Noel Ancam Gugat Rp 300 Triliun: 'Tak Ambil Satu Rupiah Pun, Semua untuk Buruh!'
-
KPK Bidik Peran Suami Fadia Arafiq di Pusaran Korupsi Proyek Outsourcing Pekalongan
-
Usut Tragedi Bekasi Timur: Usai Sopir Taksi Green SM, Besok Giliran Masinis Diperiksa Polisi
-
Kenapa Banyak Bajak Laut di Somalia? Kapal Honour 25 Berisi 4 WNI Disandera Perompak
-
Kilas Balik Misi Berdarah TNI Bebaskan Kapal Sinar Kudus dari Cengkeraman Perompak Somalia
-
10 Jam Terjepit Dalam Kereta, Kisah Endang Melawan Maut Usai Sempat Dikira Tim SAR Meninggal
-
Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Ajukan Perlindungan dan Restitusi ke LPSK