Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri mengungkap sindikat impor kuning telur asin beku ilegal asal India. Telur asin beku ilegal seberat 15 ton itu ditaksir memiliki total nilai jual Rp 1 miliar.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, 15 ton kuning telur asin ilegal itu diimpor oleh PT ABN.
"Dugaan pelanggaran importasi frozen egg yolk 10 persen salted atau kuning telur asin 10 persen dengan jumlah 15 ton atau senilai kurang lebih Rp 1 miliar yang diimpor oleh PT. ABN," kata Argo di Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2020).
Sementara Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan, kasus ini berhasil terungkap berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat pada September 2019 lalu. Berdasar informasi itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
Selanjutnya, pada 12 September 2019, polisi menemukan adanya indikasi praktik impor ilegal yang dilakukan PT ABN. Sampai pada akhirnya diketahui bahwa PT ABN itu mengimpor kuning telur asin asal India tanpa dilengkapi dengan perizinan dari Kemendag dan rekomendasi dari Kementan.
"Jadi, dalam kasus ini ada aturan yang dilanggar yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 29 Tahun 2019 tentang ketentuan ekspor dan impor hewan dan produk hewan," kata Daniel.
Atas perbuatan itu, PT ABN pun diberikan sanksi administratif berupa pelarangan impor. Selain itu, PT ABN juga diwajibkan memenuhi kebutuhan produksinya menggunakan bahan baku telor dari dalam negeri.
Sebab, lanjut Daniel, kuning telur asin ilegal itu juga dikhawatirkan mengganggu perekonomian masyarakat dan para peternak.
"Barang berupa frozen egg yolk 10 persen salted tersebut wajib ditarik kembali dari peredaran dan dimusnahkan oleh importir," tandasnya.
Baca Juga: Kemendag Musnahkan Barang Impor Ilegal di Tambak Langon Surabaya
Berita Terkait
-
Anggota DPRD Terpilih PDIP Ngaku Dipecat Gara-gara Tak Beri Uang ke Hasto
-
Ini Pelaku Penyiraman Air Keras terhadap Novel Baswedan
-
Saya Tidak Suka Novel Karena Dia Pengkhianat
-
Dituding Menistakan Agama, Gus Muwafiq Bakal Dilaporkan ke Polisi Lagi
-
ICJR: Pengibaran Bintang Kejora Ekpresi Kultural, Tak Bisa Disebut Makar!
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
Regulasi Terus Berubah, Penasihat Hukum Internal Dituntut Adaptif dan Inovatif
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre