Suara.com - Persatuan Gereja Indonesia (PGI) melangsungkan audiensi bersama Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2020). Banyak hal yang dibahas dalam audiensi itu termasuk soal kasus GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia.
Ketua PGI Pdt. Gomar Gultom menjelaskan bahwa pihaknya membahas bagaimana intoleransi masih muncul di tanah air sehingga mengganggu kerukunan antar umat beragama. Berangkat dari hal itu, ia mencontohkan banyaknya masalah yang berkaitan dengan pemberian izin untuk membangun gereja.
"Izin mendirikan gereja di beberapa tempat masih sulit dan juga ada kekhawatiran terjadi balas membalas di daerah-daerah lain," kata Gomar usai pertemuan.
Selain itu, mereka juga membicarakan terkait dengan masalah hak asasi manusia (HAM) di Papua yang menurutnya sama sekali belum tersentuh oleh pemerintah meskipun gencar dalam urusan pembangunan infrastruktur.
"Jadi kalau boleh (memberi masukan), apa yang disebut oleh Presiden Jokowi sebagai pendekatan kultural itu sungguh-sungguh diterapkan di dalam kenyataan," ujarnya.
Kemudian ia membenarkan kalau dalam audiensi itu juga membahas soal nasib GKI Yasmin Bogor dan HKBP Filadelfia Bekasi. Ia menegaskan kalau kedua tempat ibadah tersebut sudah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Sehingga menurutnya pemerintah tidak boleh kalah terhadap pemaksaan yang dilakukan oleh kelompok masyarakat yang menentangnya. Meski demikian ia menuturkan bahwa lebih baik diadakan komunikasi antara kelompok penolak dan juga pemerintah setempat.
"Oleh karenanya negara bersama wali kota harus mampu menyelesaikan dengan bijak ya, itu yang tadi dibicarakan," tandasnya.
Untuk diketahui, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan Nomor 127/PK/TUN/2009 pada 9 Desember 2009 memenangkan GKI Yasmin terkait dengan izin mendirikan bangunan.
Baca Juga: Lapor ke Mahfud, Bima Arya Akan Selesaikan Kasus GKI Yasmin Sebelum Lengser
Tapi, saat itu Wali Kota Bogor justru menerbitkan Surat Keputusan Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tentang Pencabutan IMB GKI Yasmin pada 11 Maret 2011. Alasan Wali Kota Bogor tidak mau mematuhi putusan MA tersebut karena adanya pemalsuan tanda tangan oleh Munir Karta, yang kala itu menjabat sebagai ketua RT.
Ombudsman pun mengeluarkan rekomendasi dengan nomor 0011/REK/0259.2010/BS-15/VII/2011 pada 8 Juli 2011. Berisi pencabutan keputusan Wali Kota Bogor tentang IMB GKI Yasmin.
Sejak 2012, jemaat GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia tidak juga diperkenankan beribadah di gereja. Padahal, sudah ada izin dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Seluruh Gubernur Wajib Umumkan Kenaikan UMP 2026 Hari Ini
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
Terkini
-
Pemprov DKI Kirim 27 Ton Bantuan ke Korban Bencana Sumatera
-
Tiga Koridor TransJakarta Terdampak Imbas Truk Hantam Separator di Dua Halte
-
Pemulihan Sumatra hingga Kampung Haji, Ini 3 Arahan Prabowo di Hambalang
-
Hasil TKA Pelajar SMA Sederajat Jeblok Parah, Pemerintah Didesak Evaluasi
-
Link CCTV dan Kapal Pelabuhan Merak untuk Pantau Arus Mudik Nataru 2025 Real-Time
-
Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil
-
Saksi Ungkap Pertamina Gunakan Kapal PT JMN karena Keterbatasan Armada Domestik
-
Bupati Bekasi dan Ayah Dicokok KPK, Tata Kelola Pemda Perlu Direformasi Total
-
Menteri Mukhtarudin Terima Jenazah PMI Korban Kebakaran di Hong Kong
-
Panas Paripurna Ranperda Perubahan Badan Hukum PAM Jaya, PSI Tetap Tolak Privatisasi BUMD Air Minum