Suara.com - Persatuan Gereja Indonesia (PGI) melangsungkan audiensi bersama Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2020). Banyak hal yang dibahas dalam audiensi itu termasuk soal kasus GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia.
Ketua PGI Pdt. Gomar Gultom menjelaskan bahwa pihaknya membahas bagaimana intoleransi masih muncul di tanah air sehingga mengganggu kerukunan antar umat beragama. Berangkat dari hal itu, ia mencontohkan banyaknya masalah yang berkaitan dengan pemberian izin untuk membangun gereja.
"Izin mendirikan gereja di beberapa tempat masih sulit dan juga ada kekhawatiran terjadi balas membalas di daerah-daerah lain," kata Gomar usai pertemuan.
Selain itu, mereka juga membicarakan terkait dengan masalah hak asasi manusia (HAM) di Papua yang menurutnya sama sekali belum tersentuh oleh pemerintah meskipun gencar dalam urusan pembangunan infrastruktur.
"Jadi kalau boleh (memberi masukan), apa yang disebut oleh Presiden Jokowi sebagai pendekatan kultural itu sungguh-sungguh diterapkan di dalam kenyataan," ujarnya.
Kemudian ia membenarkan kalau dalam audiensi itu juga membahas soal nasib GKI Yasmin Bogor dan HKBP Filadelfia Bekasi. Ia menegaskan kalau kedua tempat ibadah tersebut sudah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Sehingga menurutnya pemerintah tidak boleh kalah terhadap pemaksaan yang dilakukan oleh kelompok masyarakat yang menentangnya. Meski demikian ia menuturkan bahwa lebih baik diadakan komunikasi antara kelompok penolak dan juga pemerintah setempat.
"Oleh karenanya negara bersama wali kota harus mampu menyelesaikan dengan bijak ya, itu yang tadi dibicarakan," tandasnya.
Untuk diketahui, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan Nomor 127/PK/TUN/2009 pada 9 Desember 2009 memenangkan GKI Yasmin terkait dengan izin mendirikan bangunan.
Baca Juga: Lapor ke Mahfud, Bima Arya Akan Selesaikan Kasus GKI Yasmin Sebelum Lengser
Tapi, saat itu Wali Kota Bogor justru menerbitkan Surat Keputusan Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tentang Pencabutan IMB GKI Yasmin pada 11 Maret 2011. Alasan Wali Kota Bogor tidak mau mematuhi putusan MA tersebut karena adanya pemalsuan tanda tangan oleh Munir Karta, yang kala itu menjabat sebagai ketua RT.
Ombudsman pun mengeluarkan rekomendasi dengan nomor 0011/REK/0259.2010/BS-15/VII/2011 pada 8 Juli 2011. Berisi pencabutan keputusan Wali Kota Bogor tentang IMB GKI Yasmin.
Sejak 2012, jemaat GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia tidak juga diperkenankan beribadah di gereja. Padahal, sudah ada izin dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri
-
Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia
-
Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan
-
Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump
-
Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online
-
Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i
-
DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI
-
Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan
-
Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku
-
Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi