Suara.com - Polemik pelarangan perayaan Natal di sejumlah daerah masih terjadi pada 2019.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengingatkan soal adanya Peraturan Bersama Menteri.
Dalam Peraturan Bersama Menteri soal rumah ibadah tersebut dicantumkan terkait sejumlah aturan pembangunan rumah ibadah. Dalam peraturannya tersebut juga diatur kesepakatan majelis-majelis agama.
"Soal pendirian rumah ibadah kan sudah ada, sudah ada Peraturan Bersama Menteri tentang mengatur pendirian rumah ibadah," kata Ma'ruf di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2019).
Ma'ruf menyanggah apabila peraturan itu malah mempersulit pemeluk agama minoritas untuk menjalankan ibadah. Ia menerangkan bahwa dalam peraturan atersebut sudah tercantum kesepakatan oleh majelis agama terkait dengan pendirian rumah ibadah di suatu daerah.
Apalagi pengajuan pendirian rumah ibadah sudah memenuhi syarat otomatis tidak ada yang boleh keberatan karena sudah ada kesepakatan dari majelis agama.
Berbicara soal sulitnya umat Kristiani menjalankan ibadah terutama pada perayaan hari natal dirasakan oleh Jemaat GKI Yasmin, Bogor, Jawa Barat, dan HKBP Filadelfia, Bekasi. Sudah sewindu lamanya mereka melaksanakan ibadah Natal di depan Istana Merdeka lantaran gereja yang mereka miliki disegel pemerintah setelah ada kelompok intoleran yang menolak.
Ma'ruf menegaskan, apabila pendirian gereja kedua belah pihak tersebut sudah memenuhi syarat, maka tidak boleh ada yang menentangnya.
"Harus menyadari kalau sudah ada syarat terpenuhi, tidak boleh ditolak dong, tapi kalau belum memenuhi syarat seperti yang tercantum ya jangan maksa juga," ujarnya.
Baca Juga: KPK Versi UU Baru Mulai Bekerja, Wapres Maruf Berharap Lebih Tepat Sasaran
Dilansir dari website Kementerian Agama, peraturan yang dimaksud Ma'ruf ialah Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan Nomor 8 tahun 2006.
PBM tersebut mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, Dan Pendirian Rumah Ibadah.
Dalam Pasal 14 PBM 2006, diatur soal pendirian rumah ibadah. Rumah ibadah yang hendak didirikan seyogyanya harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.
Kemudian ada persayaratan lain yang harus dipenuhi yakni:
- Daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3);
- Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa;
- Rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota; dan
- Rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.
Berita Terkait
-
Klaim Cari Solusi Kasus GKI Yasmin, Menag: Dialog Gak Boleh Tertutup
-
KPK Versi UU Baru Mulai Bekerja, Wapres Maruf Berharap Lebih Tepat Sasaran
-
WNI Selalu jadi Target Sandera Abu Sayyaf, Wapres Maruf Mau Evaluasi
-
Menag Fachrul Masih Pikir-pikir Evaluasi SKB Terkait Rumah Ibadah
-
Wapres Harap Masalah Pelarangan Natal di Sumbar Segera Terselesaikan
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
Terkini
-
Revisi UU Pemilu Masuk Tahap Awal, Anggota Komisi II DPR Beberkan 10 Isu yang Akan Dikaji
-
22 Tahun Digantung DPR, Aktivis Sebut Penundaan RUU PPRT Sebagai Ujian Moral Bangsa
-
Menkes Budi Bongkar Jutaan Orang Kaya Nikmati Subsidi BPJS: Demi Keadilan Kita Hapus!
-
Hasil Studi IHDC: 1 dari 5 Anak Jakarta Alami Gangguan Memori Akibat Anemia
-
Rekrutmen Nasional 30 Ribu Manajer Koperasi Desa Resmi Dibuka, Ini Syaratnya
-
Rismon Bantah Terima Uang Damai Kasus Ijazah Jokowi, Sebut Tuduhan Tak Masuk Akal
-
RUU PPRT Belum Tuntas usai 22 Tahun, Koalisi Minta Presiden Segera Ambil Sikap
-
Stok Bensin dan Gas LPG Aman? Simak 5 Fakta Indonesia Borong Minyak Rusia
-
Sambil Dekap Buku Jokowis White Paper, Rismon Mengaku Bisa Tidur Nyenyak usai SP3
-
YouTube Hapus Video Lego Kritik Trump, Iran Murka: Pembungkaman Ala Barat