Suara.com - Polemik pelarangan perayaan Natal di sejumlah daerah masih terjadi pada 2019.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengingatkan soal adanya Peraturan Bersama Menteri.
Dalam Peraturan Bersama Menteri soal rumah ibadah tersebut dicantumkan terkait sejumlah aturan pembangunan rumah ibadah. Dalam peraturannya tersebut juga diatur kesepakatan majelis-majelis agama.
"Soal pendirian rumah ibadah kan sudah ada, sudah ada Peraturan Bersama Menteri tentang mengatur pendirian rumah ibadah," kata Ma'ruf di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2019).
Ma'ruf menyanggah apabila peraturan itu malah mempersulit pemeluk agama minoritas untuk menjalankan ibadah. Ia menerangkan bahwa dalam peraturan atersebut sudah tercantum kesepakatan oleh majelis agama terkait dengan pendirian rumah ibadah di suatu daerah.
Apalagi pengajuan pendirian rumah ibadah sudah memenuhi syarat otomatis tidak ada yang boleh keberatan karena sudah ada kesepakatan dari majelis agama.
Berbicara soal sulitnya umat Kristiani menjalankan ibadah terutama pada perayaan hari natal dirasakan oleh Jemaat GKI Yasmin, Bogor, Jawa Barat, dan HKBP Filadelfia, Bekasi. Sudah sewindu lamanya mereka melaksanakan ibadah Natal di depan Istana Merdeka lantaran gereja yang mereka miliki disegel pemerintah setelah ada kelompok intoleran yang menolak.
Ma'ruf menegaskan, apabila pendirian gereja kedua belah pihak tersebut sudah memenuhi syarat, maka tidak boleh ada yang menentangnya.
"Harus menyadari kalau sudah ada syarat terpenuhi, tidak boleh ditolak dong, tapi kalau belum memenuhi syarat seperti yang tercantum ya jangan maksa juga," ujarnya.
Baca Juga: KPK Versi UU Baru Mulai Bekerja, Wapres Maruf Berharap Lebih Tepat Sasaran
Dilansir dari website Kementerian Agama, peraturan yang dimaksud Ma'ruf ialah Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan Nomor 8 tahun 2006.
PBM tersebut mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, Dan Pendirian Rumah Ibadah.
Dalam Pasal 14 PBM 2006, diatur soal pendirian rumah ibadah. Rumah ibadah yang hendak didirikan seyogyanya harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.
Kemudian ada persayaratan lain yang harus dipenuhi yakni:
- Daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3);
- Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa;
- Rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota; dan
- Rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.
Berita Terkait
-
Klaim Cari Solusi Kasus GKI Yasmin, Menag: Dialog Gak Boleh Tertutup
-
KPK Versi UU Baru Mulai Bekerja, Wapres Maruf Berharap Lebih Tepat Sasaran
-
WNI Selalu jadi Target Sandera Abu Sayyaf, Wapres Maruf Mau Evaluasi
-
Menag Fachrul Masih Pikir-pikir Evaluasi SKB Terkait Rumah Ibadah
-
Wapres Harap Masalah Pelarangan Natal di Sumbar Segera Terselesaikan
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Nobar Piala Dunia 2026 BRI Berkesan: Hangat dan Penuh Kebersamaan, Dari Medan Sampai Jakarta
-
Tim 9 Kejagung Diperingatkan Transparan Dan Jangan Main-main Usut Kasus Febrie Adriansyah
-
Miris! Atap Sekolah Disangga Bambu, Siswa SDN 2 Klepu Minta Tolong Bupati Malang
-
Jejak Pengabdian Serda Hengki yang Terhenti dalam Ledakan Gudang Amunisi di Madiun
-
Cara Memilih Cushion yang Cocok untuk Kulit Berminyak: Anti Longsor, Wajah Bebas Kilap
-
Drama Penggagalan Penyelundupan 977 Burung di Pelabuhan Bakauheni
-
Google DeepMind Hidupkan Gol Legendaris Pel dengan AI, Bukti Teknologi Bisa Merekonstruksi Sejarah
-
Harga Rp24 Ribuan, Apakah Serum Anti Aging Viva Bagus Menurut Pengguna?
-
Sandwich Generation: Tanggung Jawab yang Tak Terlihat, Beban yang Nyata
-
3 Motor yang Tetap Setia Pakai Fitur 'Purba' Meski Mulai Hilang di Matic Anyar