Suara.com - Polemik pelarangan perayaan Natal di sejumlah daerah masih terjadi pada 2019.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengingatkan soal adanya Peraturan Bersama Menteri.
Dalam Peraturan Bersama Menteri soal rumah ibadah tersebut dicantumkan terkait sejumlah aturan pembangunan rumah ibadah. Dalam peraturannya tersebut juga diatur kesepakatan majelis-majelis agama.
"Soal pendirian rumah ibadah kan sudah ada, sudah ada Peraturan Bersama Menteri tentang mengatur pendirian rumah ibadah," kata Ma'ruf di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2019).
Ma'ruf menyanggah apabila peraturan itu malah mempersulit pemeluk agama minoritas untuk menjalankan ibadah. Ia menerangkan bahwa dalam peraturan atersebut sudah tercantum kesepakatan oleh majelis agama terkait dengan pendirian rumah ibadah di suatu daerah.
Apalagi pengajuan pendirian rumah ibadah sudah memenuhi syarat otomatis tidak ada yang boleh keberatan karena sudah ada kesepakatan dari majelis agama.
Berbicara soal sulitnya umat Kristiani menjalankan ibadah terutama pada perayaan hari natal dirasakan oleh Jemaat GKI Yasmin, Bogor, Jawa Barat, dan HKBP Filadelfia, Bekasi. Sudah sewindu lamanya mereka melaksanakan ibadah Natal di depan Istana Merdeka lantaran gereja yang mereka miliki disegel pemerintah setelah ada kelompok intoleran yang menolak.
Ma'ruf menegaskan, apabila pendirian gereja kedua belah pihak tersebut sudah memenuhi syarat, maka tidak boleh ada yang menentangnya.
"Harus menyadari kalau sudah ada syarat terpenuhi, tidak boleh ditolak dong, tapi kalau belum memenuhi syarat seperti yang tercantum ya jangan maksa juga," ujarnya.
Baca Juga: KPK Versi UU Baru Mulai Bekerja, Wapres Maruf Berharap Lebih Tepat Sasaran
Dilansir dari website Kementerian Agama, peraturan yang dimaksud Ma'ruf ialah Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan Nomor 8 tahun 2006.
PBM tersebut mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, Dan Pendirian Rumah Ibadah.
Dalam Pasal 14 PBM 2006, diatur soal pendirian rumah ibadah. Rumah ibadah yang hendak didirikan seyogyanya harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.
Kemudian ada persayaratan lain yang harus dipenuhi yakni:
- Daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3);
- Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa;
- Rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota; dan
- Rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.
Berita Terkait
-
Klaim Cari Solusi Kasus GKI Yasmin, Menag: Dialog Gak Boleh Tertutup
-
KPK Versi UU Baru Mulai Bekerja, Wapres Maruf Berharap Lebih Tepat Sasaran
-
WNI Selalu jadi Target Sandera Abu Sayyaf, Wapres Maruf Mau Evaluasi
-
Menag Fachrul Masih Pikir-pikir Evaluasi SKB Terkait Rumah Ibadah
-
Wapres Harap Masalah Pelarangan Natal di Sumbar Segera Terselesaikan
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
Terkini
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre
-
Saksi Ahli Pidana Kubu Nadiem Beberkan Empat Syarat Penetapan Tersangka
-
Ayahnya Korupsi Rp26 Miliar, Anak Eks Walkot Cirebon Terciduk Maling Sepatu di Masjid
-
Buntut Tragedi Ponpes Al Khoziny, Kementerian PU Audit Bangunan Pesantren Tua di Berbagai Provinsi