Suara.com - Tersangka kasus penyalahgunaan psikotropika Lucinta Luna ternyata pernah mengajukan permohonan penggantian indentitas nama dan jenis kelamin ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Namun permohonan tersebut dicabut.
Berdasar penulusuran suara.com pada laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Barat https://sipp.pn-jakartabarat.go.id/index.php/detil_perkara, Lucinta Luna mengajukan permohonan penggantian indentitas nama dan jenis kelamin dengan perkara nomor 733/Pdt.P/2016/PN.Jkt.Brt.
Permohonan itu terdaftar pada 15 Desember 2016 lalu dengan nama pemohon Muhammad Fatah.
Adapun ada 5 poin petitum yang diajukan Muhamad Fatah selaku pemohon, yakni:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon;
2. Menyatakan bahwa pemohon yang bernama MUHAMMAD FATAH adalah berjenis kelamin perempuan dengan nama AYLUNA PUTRI
3. Menyatakan akta kelahiran nomor 9879 / KLT / JS /2013 / 1989 yang dikeluarkan oleh kepala suku dinas kependudukan dan pencatatan sipil jakarta selatan tertanggal 9 desember 2013 menyebut nama MUHAMMAD FATAH jenis kelamin laki - laki yang selanjutnya diubah menjadi nama AYLUNA PUTI jenis kelamin perempuan dengan segala akibat hukumnya
4. Memerintahkan panitera pengadilan negeri jakarta barata untuk mengirimkan slainan penetapan dalam permohonan ini kepad kantor catatan sipil propinsi DKI jakarta untuk didaftarkan
5. Menetapkan biaya - biaya menurut hukum ex aequo et bono
Baca Juga: Gaya Lucinta Luna Disorot Saat Kasih Pernyataan Usai Ditangkap Polisi
Kendati begitu, permohonan tersebut ternyata dicabut pada 4 Januari 2019.
Dicabut;
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menyatakan perkara Nomor: 733/Pdt.P/2016/PN.Jkt.Brt., selesai karena dicabut dipersidangan berdasarkan surat pencabutan tertanggal 04-01-2017;
3. Memerintahkan kepada Panitera atau Pejabat yang ditunjuk utuk mencoret dalam register tentang pencabutan perkara Nomor: 733/Pdt.P/2016/PN.Jkt.Brt., pada register yang disediakan untuk itu;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp. 216.000,- (Dua ratus enam bekas ribu rupiah);
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
Terkini
-
Pemerintah Bangun 2.603 Hunian Tetap Korban Bencana di Sumatra Mulai Bulan Ini
-
Bagaimana Perubahan Iklim Bisa Tingkatkan Ancaman Penyakit Zoonosis?
-
Prabowo Mau Tanam Sawit di Papua, Anggota Komisi IV DPR Ingatkan Pengalaman Pahit di Berbagai Daerah
-
Mahfud MD Sebut Potensi Pelanggaran HAM di Kasus Ijazah Jokowi, Ini Penjelasannya
-
DPR Apresiasi Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat, Negara Diminta Buka Tabir Kebenaran
-
Anggaran Fantastis Belasan Triliun Rupiah Digelontorkan untuk Guru Keagamaan di 2026
-
WALHI Kritik Rencana Prabowo Tanam Sawit dan Tebu di Papua: Tak Punya Hati dan Empati!
-
7 Fakta Ganjil Kebakaran Ruko Terra Drone: Izin Lolos Tanpa Tangga Darurat?
-
Fakta Baru Kebakaran Ruko Terra Drone: Pemilik Lepas Tangan, Perawatan Rutin Nihil
-
5 Momen Dasco Jadi 'The Crisis Manager' di Tahun 2025