Suara.com - Bareskrim Polri menangkap sebanyak 37 orang di Ruko Green Zone, Jalan Bukit Intan Kota, Bangka Belitung, Kamis (13/2/2020) tadi malam. Mereka ditangkap saat tengah melakukan praktik judi gelper.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, 37 orang tersebut terdiri dari 23 orang pemain, satu orang pemilik tempat dan 13 lainnya sebagai penyelenggara.
“Benar diamankan 37 orang saat lagi main, yang di antaranya 23 pemain," kata Argo saat dihubungi, Jumat (14/2/2020).
Dari penangkapan itu, satu orang yang bertugas sebagai penukar uang bernama Budi (35) kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
"Tersangka Budi saat ini sudah dilimpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Pangkal Pinang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," katanya.
Dari penggerebekan tersebut, polisi juga mengamankan manager Green Zone bernama Robby Wibowo (25).
Beberapa barang bukti mulai dari uang tunai Rp 50 juta hingga mesin judi turut diamankan.
“Uang tunai Rp 50.800.000, 202 buah voucher sebesar 500 poin, 97 buah voucher sebesar 100 poin, 18 buah kunci mesin,” sebut Argo.
Hingga saat ini, puluhan orang itu tengah menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Mabes Polri untuk segera menetapkan status hukum para pelaku.
Baca Juga: Nasib Miris Misca Mancung, Tabungan Ludes Dipakai Ayah untuk Judi
Berita Terkait
-
Laporan FPI Ditolak Bareskrim, Ade Armando: Polisi Tak Tebang Pilih
-
Laporan FPI atas Ade Armando Ditolak, Polisi Disebut Tebang Pilih
-
Diduga Tipu Pengusaha di Proyek Antam, Mendag Agus Dilaporkan ke Bareskrim
-
Mau Bangun Vila di Bali, Putri Saudi Princess Lolowah Ditipu Rp 512 Miliar
-
Sebar Virus Malware, Peretas asal Yogya dan Jakarta Beraksi sampai Afrika
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Tuding MPR Hanya Ingin Selamatkan Citra, FSGI: Anak Bakal Jadi Korban Jika Final LCC Kalbar Diulang
-
Bisik-bisik Trump Saat Salaman Erat dengan Xi Jinping, Pakar Etika Bilang Begini
-
Hantavirus Strain Andes Bisa Menular Antar Manusia, Tapi Harus Kontak Erat dan Lama
-
Pesan Xi Jinping Saat Bertemu Donald Trump, Singgung Hubungan China dan AS
-
Dinkes DKI Ungkap Penyebab Keracunan 252 Siswa Usai Santap MBG di 3 SDN Kawasan Cakung
-
Bukan Solusi! FSGI Sebut jika Final LCC 4 Pilar MPR Diulang Berdampak Psikis dan Berpotensi Digugat
-
Penjelasan Nadiem Soal Harta Naik Rp4,87 Triliun: Itu Nilai IPO GoTo, Bukan Korupsi Chromebook
-
Asteroid Terdeteksi Mendekat Sangat Cepat ke Arah Orbit Bumi, Jaraknya Lebih Dekat dari Bulan
-
Prostitusi Berkedok Karaoke di Jakbar Terbongkar, Ada Anak di Bawah Umur
-
Dokter Stephen Kornfeld Keluar Ruang Isolasi Biokontainer Meski Hasil Tes Hantavirus Meragukan