Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah membongkar sindikat internasional terkait aksi peretas dengan modus menyebarkan virus 'Malware.'
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi meringkus tiga orang tersangka, yakni K (35), MA (23), dan AN (26).
Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Kombes Himawan Bayu Aji mengungkapkan ketiga orang tersebut menggunakan Malware bernama JS Sniffer, kemudian disusupkan ke dalam layanan e-commerce untuk mendapatkan data pribadi.
"Dia (tersangka) menyebarkan virus malware tersebut kepada e-commerce sehingga bisa didapatkan data-data yang berkaitan dengan pemilik kartu kredit atau pun website tersebut yang itu nanti akan digunakan untuk membeli barang-barang oleh tersangka," kata Himawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2020).
Ketiga tersangka berhasil ditangkap pada 20 Desember 2019 lalu di dua tempat, Yogyakarta dan Jakarta.
Dari hasil pemeriksaan, ketiganya sudah beraksi di skala internasional mulai dari Inggris, Hongkong, Jerman, Amerika, Belanda, hingga Afrika Selatan.
Meski ketiganya hanya mendapatkan ilmu hacker secara otodidak, Polri harus bekerja sama dengan Interpol dan perusahaan yang bergerak di bidang pencegahan kejahatan siber, Group IB untuk mengungkap kasus ini.
"Sifat kejahatan siber adalah borders dan anonymous. Maka dua ini digunakan oleh tersangka tanpa identitas untuk bisa melakukan kegiatan-kegiatan lintas batas," ungkapnya.
Himawan menyebut ada beberapa website e-commerce yang dirugikan ketiganya, ada pula sekitar 500 data dari kartu kredit yang diambil oleh tersangka.
Baca Juga: Apartemen Green Pramuka jadi Markas, Cara 2 Tersangka Retas Situs PN Jakpus
"Kemudian dibelikan barang-barang, 3 tersangka ini menikmati kurang lebih hampir Rp 300-400 juta dari kegiatan ini," jelas Himawan.
Dari penangkapan ini polisi juga mengamankan barang bukti seperti PC, laptop, handphone, token hingga router.
Setelah kasus ini, tim siber masih memburu para pelaku lain yang tergabung dalam sindikat 'Malware' JS Sniffer Ini.
"Tentunya ini juga masih terus berlanjut, di mana masih ada beberapa yang dilakukan pemantauan kami yang juga sudah masukan juga dalam DPO, yang ini akan dilakukan penangkapan," tutur Himawan.
Para tersangka dijerat Pasal 30 Ayat (1) ,Ayat (2), Ayat (3) jo 46 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) dan/atau Pasal 31 Ayat (2) jo Pasal 47 dan/atau Pasal 32 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 48 Ayat (1) dan Ayat (2) dan/atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau 363 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun bui.
Berita Terkait
-
Smartphone CEO Amazon Diretas, Pelakunya Putra Mahkota Arab?
-
30 Aplikasi Kamera Android Ini Terindikasi Berbahaya, Segera Hapus!
-
Sambangi Bareskrim Polri, Tim Hukum DPP PDIP Konsultasi Soal Pemberitaan
-
Usai Sambangi Dewan Pers, Tim Hukum PDIP Datangi Bareskrim Polri
-
Apartemen Green Pramuka jadi Markas, Cara 2 Tersangka Retas Situs PN Jakpus
Terpopuler
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta