Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah membongkar sindikat internasional terkait aksi peretas dengan modus menyebarkan virus 'Malware.'
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi meringkus tiga orang tersangka, yakni K (35), MA (23), dan AN (26).
Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Kombes Himawan Bayu Aji mengungkapkan ketiga orang tersebut menggunakan Malware bernama JS Sniffer, kemudian disusupkan ke dalam layanan e-commerce untuk mendapatkan data pribadi.
"Dia (tersangka) menyebarkan virus malware tersebut kepada e-commerce sehingga bisa didapatkan data-data yang berkaitan dengan pemilik kartu kredit atau pun website tersebut yang itu nanti akan digunakan untuk membeli barang-barang oleh tersangka," kata Himawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2020).
Ketiga tersangka berhasil ditangkap pada 20 Desember 2019 lalu di dua tempat, Yogyakarta dan Jakarta.
Dari hasil pemeriksaan, ketiganya sudah beraksi di skala internasional mulai dari Inggris, Hongkong, Jerman, Amerika, Belanda, hingga Afrika Selatan.
Meski ketiganya hanya mendapatkan ilmu hacker secara otodidak, Polri harus bekerja sama dengan Interpol dan perusahaan yang bergerak di bidang pencegahan kejahatan siber, Group IB untuk mengungkap kasus ini.
"Sifat kejahatan siber adalah borders dan anonymous. Maka dua ini digunakan oleh tersangka tanpa identitas untuk bisa melakukan kegiatan-kegiatan lintas batas," ungkapnya.
Himawan menyebut ada beberapa website e-commerce yang dirugikan ketiganya, ada pula sekitar 500 data dari kartu kredit yang diambil oleh tersangka.
Baca Juga: Apartemen Green Pramuka jadi Markas, Cara 2 Tersangka Retas Situs PN Jakpus
"Kemudian dibelikan barang-barang, 3 tersangka ini menikmati kurang lebih hampir Rp 300-400 juta dari kegiatan ini," jelas Himawan.
Dari penangkapan ini polisi juga mengamankan barang bukti seperti PC, laptop, handphone, token hingga router.
Setelah kasus ini, tim siber masih memburu para pelaku lain yang tergabung dalam sindikat 'Malware' JS Sniffer Ini.
"Tentunya ini juga masih terus berlanjut, di mana masih ada beberapa yang dilakukan pemantauan kami yang juga sudah masukan juga dalam DPO, yang ini akan dilakukan penangkapan," tutur Himawan.
Para tersangka dijerat Pasal 30 Ayat (1) ,Ayat (2), Ayat (3) jo 46 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) dan/atau Pasal 31 Ayat (2) jo Pasal 47 dan/atau Pasal 32 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 48 Ayat (1) dan Ayat (2) dan/atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau 363 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun bui.
Berita Terkait
-
Smartphone CEO Amazon Diretas, Pelakunya Putra Mahkota Arab?
-
30 Aplikasi Kamera Android Ini Terindikasi Berbahaya, Segera Hapus!
-
Sambangi Bareskrim Polri, Tim Hukum DPP PDIP Konsultasi Soal Pemberitaan
-
Usai Sambangi Dewan Pers, Tim Hukum PDIP Datangi Bareskrim Polri
-
Apartemen Green Pramuka jadi Markas, Cara 2 Tersangka Retas Situs PN Jakpus
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
-
Jadi Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman Punya Kesamaan Taktik dengan STY
-
Kelangsungan Usaha Tidak Jelas, Saham Toba Pulp Lestari (INRU) Digembok BEI Usai Titah Prabowo
-
Satu Calon Pelatih Timnas Indonesia Tak Hadiri Proses Wawancara PSSI, Siapa?
-
5 HP Tahan Air Paling Murah untuk Keamanan Maksimal bagi Pencinta Traveling
Terkini
-
Neraka 'Online Scam' ASEAN, Kemiskinan Jadi Umpan Ribuan WNI Jadi Korban TPPO
-
KPK Rampungkan Penyidikan, Noel Ebenezer Cs Segera Diadili Kasus Pemerasan K3
-
Prabowo Pastikan Hunian Tetap Dibangun, Korban Bencana Sumatra Dapat Huntara Lebih Dulu
-
Tragis! Tergelincir di Tikungan, Pemotor Tewas Seketika Disambar Bus Mini Transjakarta
-
Wafat di Pesawat Usai Tolak Tambang Emas, Kematian Wabup Sangihe Helmud Hontong Kembali Bergema
-
PLN Pastikan Kesiapan SPKLU Lewat EVenture Menjelang Natal 2025 & Tahun Baru 2026
-
Soal Polemik Perpol Baru, Kapolri Dinilai Taat Konstitusi dan Perkuat Putusan MK
-
Kritik Penunjukan Eks Tim Mawar Untung sebagai Dirut Antam, KontraS: Negara Abai Rekam Jejak HAM!
-
Mendagri Tito Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana di Sumbar
-
Detik-Detik Pengendara Motor Tewas Tertabrak Bus Minitrans di Pakubuwono Jaksel