Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah membongkar sindikat internasional terkait aksi peretas dengan modus menyebarkan virus 'Malware.'
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi meringkus tiga orang tersangka, yakni K (35), MA (23), dan AN (26).
Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Kombes Himawan Bayu Aji mengungkapkan ketiga orang tersebut menggunakan Malware bernama JS Sniffer, kemudian disusupkan ke dalam layanan e-commerce untuk mendapatkan data pribadi.
"Dia (tersangka) menyebarkan virus malware tersebut kepada e-commerce sehingga bisa didapatkan data-data yang berkaitan dengan pemilik kartu kredit atau pun website tersebut yang itu nanti akan digunakan untuk membeli barang-barang oleh tersangka," kata Himawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2020).
Ketiga tersangka berhasil ditangkap pada 20 Desember 2019 lalu di dua tempat, Yogyakarta dan Jakarta.
Dari hasil pemeriksaan, ketiganya sudah beraksi di skala internasional mulai dari Inggris, Hongkong, Jerman, Amerika, Belanda, hingga Afrika Selatan.
Meski ketiganya hanya mendapatkan ilmu hacker secara otodidak, Polri harus bekerja sama dengan Interpol dan perusahaan yang bergerak di bidang pencegahan kejahatan siber, Group IB untuk mengungkap kasus ini.
"Sifat kejahatan siber adalah borders dan anonymous. Maka dua ini digunakan oleh tersangka tanpa identitas untuk bisa melakukan kegiatan-kegiatan lintas batas," ungkapnya.
Himawan menyebut ada beberapa website e-commerce yang dirugikan ketiganya, ada pula sekitar 500 data dari kartu kredit yang diambil oleh tersangka.
Baca Juga: Apartemen Green Pramuka jadi Markas, Cara 2 Tersangka Retas Situs PN Jakpus
"Kemudian dibelikan barang-barang, 3 tersangka ini menikmati kurang lebih hampir Rp 300-400 juta dari kegiatan ini," jelas Himawan.
Dari penangkapan ini polisi juga mengamankan barang bukti seperti PC, laptop, handphone, token hingga router.
Setelah kasus ini, tim siber masih memburu para pelaku lain yang tergabung dalam sindikat 'Malware' JS Sniffer Ini.
"Tentunya ini juga masih terus berlanjut, di mana masih ada beberapa yang dilakukan pemantauan kami yang juga sudah masukan juga dalam DPO, yang ini akan dilakukan penangkapan," tutur Himawan.
Para tersangka dijerat Pasal 30 Ayat (1) ,Ayat (2), Ayat (3) jo 46 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) dan/atau Pasal 31 Ayat (2) jo Pasal 47 dan/atau Pasal 32 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 48 Ayat (1) dan Ayat (2) dan/atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau 363 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun bui.
Berita Terkait
-
Smartphone CEO Amazon Diretas, Pelakunya Putra Mahkota Arab?
-
30 Aplikasi Kamera Android Ini Terindikasi Berbahaya, Segera Hapus!
-
Sambangi Bareskrim Polri, Tim Hukum DPP PDIP Konsultasi Soal Pemberitaan
-
Usai Sambangi Dewan Pers, Tim Hukum PDIP Datangi Bareskrim Polri
-
Apartemen Green Pramuka jadi Markas, Cara 2 Tersangka Retas Situs PN Jakpus
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Dua Sekolah Rakyat Permanen di Pasuruan Siap Gelar Open House pada Juli
-
Jakarta Janjikan Kawasan Pedestrian Modern Bebas Genangan di Rasuna Said
-
Tentara Israel Tewas Terbunuh di Ledakan Dahsyat di Lebanon, Belasan Lain Luka Parah
-
Efek Domino Pertamax: Biaya Pangan Meroket, Keuntungan Agribisnis Amblas Digilas Logistik
-
Terbuka dan Akuntabel, Seleksi SDM Koperasi Desa dan Nelayan Merah Putih Dipastikan Sesuai Peraturan
-
Ditemani Polwan, Momen dr Tifa Ujian S3 di Kantor Polisi usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi
-
Buru Bukti Korupsi Pajak, KPK Bidik Kembali Keterangan Direktur Keuangan Adaro Wamco Prima
-
Jakarta Pusat Dikepung Demo! 4.263 Aparat Jaga Ketat Monas, DPR, hingga Bundaran HI
-
Donald Trump Sebut Perjanjian Militer dengan Iran Sebagai Penyerahan Tanpa Syarat
-
dr Tifa Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Masih Sempat Ujian S3 FKUI dari Kantor Polisi!