Suara.com - Seorang pengusaha bernama Yulius Isyudianto melaporkan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto ke Bareskrim Polri.
Agus dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan pada 2004 lalu atau sebelum ia menjadi menteri.
Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono menyampaikan, bahwa kasus dengan nomor laporan LP/B/0016/I/2020/Bareskrim tertanggal 8 Januari 2020 ini terkait kesepakatan bisnis yang disepakati Agus dan Yulius dalam nota kesepahaman atau MoU.
"Jadi itu kan kasus tahun 2004 ya sebelum yang bersangkutan jadi menteri. Penyidik Bareskrim masih melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap pelapor dan saksi dalam penyelidikan kasus ini,” kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2020).
Argo menjelaskan hubungan Yulius dan Agus adalah rekan bisnis yang menjalin MoU pada 2000, dan pada 2014 ada kesepakatan damai, namun diingkari.
"Kemudian, dalam perjalanan waktu pasti dalam usaha ya ada berbagai berbeda pandangan ya. Jadi ada yang pelapor merasa ada keuntungan, yang terlapor merasa kerugian, dan ini sudah pernah ada tahun 2014 ada kesepakatan damai dari terlapor dan pelapor," jelasnya.
Untuk diketahui, kasus ini dari kesepakatan nota kesepahaman antara Yulius, Agus Suparmanto dan beberapa pengusaha lain terkait proyek penambangan, pengangkutan dan pemuatan bijih nikel di Tanjung Buli, Maluku Utara milik PT Antam pada tahun 2000.
Namun dalam perjalanannya, terjadi perbedaan pandangan antara kedua belah pihak. Yulius akhirnya melaporkan Agus ke Bareskrim Polri pada 8 Januari 2020 karena kliennya tidak kunjung menerima uang damai sebesar Rp500 miliar yang dijanjikan Agus.
Uang Rp 500 miliar itu terkait dengan kasus sengketa pembagian keuntungan antara Yulius, Agus Suparmanto dan beberapa orang lain yang terlibat proyek penambangan dan pengangkutan bijih nikel milik PT Antam di Maluku Utara.
Baca Juga: Sambangi Bareskrim Polri, Tim Hukum DPP PDIP Konsultasi Soal Pemberitaan
Berita Terkait
-
2 Menteri Jokowi Sidak ke Pasar Ketika Harga Pangan Stabil
-
Anggota DPR Usul Ekspor Ganja, Mendag: Kita Lihat Aturan yang Ada
-
Mau Bangun Vila di Bali, Putri Saudi Princess Lolowah Ditipu Rp 512 Miliar
-
Sebar Virus Malware, Peretas asal Yogya dan Jakarta Beraksi sampai Afrika
-
Sambangi Bareskrim Polri, Tim Hukum DPP PDIP Konsultasi Soal Pemberitaan
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI