Suara.com - Seorang pengusaha bernama Yulius Isyudianto melaporkan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto ke Bareskrim Polri.
Agus dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan pada 2004 lalu atau sebelum ia menjadi menteri.
Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono menyampaikan, bahwa kasus dengan nomor laporan LP/B/0016/I/2020/Bareskrim tertanggal 8 Januari 2020 ini terkait kesepakatan bisnis yang disepakati Agus dan Yulius dalam nota kesepahaman atau MoU.
"Jadi itu kan kasus tahun 2004 ya sebelum yang bersangkutan jadi menteri. Penyidik Bareskrim masih melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap pelapor dan saksi dalam penyelidikan kasus ini,” kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2020).
Argo menjelaskan hubungan Yulius dan Agus adalah rekan bisnis yang menjalin MoU pada 2000, dan pada 2014 ada kesepakatan damai, namun diingkari.
"Kemudian, dalam perjalanan waktu pasti dalam usaha ya ada berbagai berbeda pandangan ya. Jadi ada yang pelapor merasa ada keuntungan, yang terlapor merasa kerugian, dan ini sudah pernah ada tahun 2014 ada kesepakatan damai dari terlapor dan pelapor," jelasnya.
Untuk diketahui, kasus ini dari kesepakatan nota kesepahaman antara Yulius, Agus Suparmanto dan beberapa pengusaha lain terkait proyek penambangan, pengangkutan dan pemuatan bijih nikel di Tanjung Buli, Maluku Utara milik PT Antam pada tahun 2000.
Namun dalam perjalanannya, terjadi perbedaan pandangan antara kedua belah pihak. Yulius akhirnya melaporkan Agus ke Bareskrim Polri pada 8 Januari 2020 karena kliennya tidak kunjung menerima uang damai sebesar Rp500 miliar yang dijanjikan Agus.
Uang Rp 500 miliar itu terkait dengan kasus sengketa pembagian keuntungan antara Yulius, Agus Suparmanto dan beberapa orang lain yang terlibat proyek penambangan dan pengangkutan bijih nikel milik PT Antam di Maluku Utara.
Baca Juga: Sambangi Bareskrim Polri, Tim Hukum DPP PDIP Konsultasi Soal Pemberitaan
Berita Terkait
-
2 Menteri Jokowi Sidak ke Pasar Ketika Harga Pangan Stabil
-
Anggota DPR Usul Ekspor Ganja, Mendag: Kita Lihat Aturan yang Ada
-
Mau Bangun Vila di Bali, Putri Saudi Princess Lolowah Ditipu Rp 512 Miliar
-
Sebar Virus Malware, Peretas asal Yogya dan Jakarta Beraksi sampai Afrika
-
Sambangi Bareskrim Polri, Tim Hukum DPP PDIP Konsultasi Soal Pemberitaan
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- Sabrina Chairunnisa Ingin Sepenuhnya Jadi IRT, tapi Syaratnya Tak Bisa Dipenuhi Deddy Corbuzier
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Rawan Tumbang Saat Hujan Deras, Pemprov DKI Remajakan Puluhan Ribu Pohon di Jakarta
-
APBD Dipangkas, Dedi Mulyadi Sebut ASN Jabar Bakal Puasa Tahun Depan
-
Viral ASN Deli Serdang Ngaku Sulit Naik Pangkat, Bobby Nasution Langsung Mediasi dan Ini Hasilnya
-
Terungkap! 5 Fakta Baru Kasus Narkoba Onad: Pemasok Dibekuk, Statusnya Jadi Korban
-
Budi Arie Bantah Isu Projo Jauh dari Jokowi: Jangan di-Framing!
-
Budi Arie Hubungi Jokowi, Ungkap Rencana Ganti Logo Projo Lewat Sayembara
-
Delapan Tanggul di Jaksel Roboh dan Longsor, Pemprov DKI Gerak Cepat Lakukan Perbaikan
-
Partai Ummat Kritik Pramono Anung, Sebut Kebijakan Jakarta Tak Berpihak Wong Cilik
-
BMKG: Puncak Musim Hujan Dimulai November, Berlangsung Lebih Lama hingga Februari 2026
-
Lewat Aklamasi, Budi Arie Lanjut Pimpin Projo 2025-2030