Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri membekuk delapan orang tersangka terkait kasus pemalsuan uang. Para tersangka tersebut biasa mengedarkan uang palsu ke sejumlah wilayah di Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Polisi Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan delapan tersangka tersebut berinisial NI, FT, SD, RS, CC, STR, RW dan SY. Mereka biasa menyasar korban yang merupakan masyarakat menengah ke bawah.
"Karena juga kualitasnya (uang palsu) kurang bagus, jadi orang terpelajar dia cepat mengetahui," kata Dahniel di Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2020).
Dahniel mengungkapkan dari delapan tersangka ada yang berperan sebagai pencetak dan pengedar uang palsu. Para tersangka biasa menjual uang palsu tersebut dengan perbandingan 1:3 hingga 1:5.
"Misalnya saya kasih Rp 1 juta kamu dapat Rp 10 juta (uang palsu). Kalau Rp 10 juta dia dapat Rp 100 juta, jadi dicetak sama dia sesuai penawaran," ungkapnya.
Dalam operasi penangkapan tersebut polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa ribuan uang pecahan bermata uang rupiah dan dollar Amerika Serikat, telepon genggam, dan alat pencetak uang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 244 dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau 245 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP (untuk mata uang asing), dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Serta Pasal 36 ayat (1,2,3), pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata uang juncto 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga: Modus Belanja di Pasar, Ibu Muda Edar Uang Palsu Rp 9,6 Juta saat Nataru
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Motif Pelaku Ledakan di SMAN 72: KPAI Sebut Dugaan Bullying hingga Faktor Lain
-
Siswa SMAN 72 Terapkan Pembelajaran Online 34 Hari untuk Redam Trauma Usai Ledakan
-
Garis Polisi di SMA 72 Dicabut, KPAI Fokus Pulihkan Trauma Ratusan Siswa dan Guru
-
IPW: Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Sesuai SOP
-
Tampang Sri Yuliana, Penculik Bocah Bilqis di Makassar, Ngaku Kasihan Korban Tak Punya Ortu
-
Anggaran Proyek Monumen Reog Ponorogo Dikorupsi?
-
Dijual Rp80 Juta ke Suku Anak Dalam Jambi, Terungkap Jejak Pilu Penculikan Bocah Bilqis
-
DPD RI Gaungkan Gerakan Green Democracy Lewat Fun Walk dan Penanaman Pohon Damar
-
Terungkap! Bocah Bilqis Hilang di Makassar Dijual ke Kelompok Suku Anak Dalam Jambi Rp 80 Juta
-
Bukan Soal Kontroversi, Ini Alasan Soeharto Disebut Layak Dihargai Sebagai Pahlawan Nasional