Suara.com - Seorang siswi salah satu SMA di Kabupaten Buru, Malaku diperkosa dua orang teman sekolahnya secara sekaligus.
Korban diketahui berinisial N, sementara pelaku yang diduga menggilir korban adalah D dan A. Parahnya, dua teman wanita korban yakni I dan A ikut merekam aksi rudapaksa itu dengan menggunakan gawai.
Kasat Reskrim Polres Pulau Buru AKP U Futuwembun seperti dikutip dari Teras Maluku--jaringan Suara.com, aksi pemerkosaan yang dialami N terjadi pada 7 Februari 2020 sekitar pukul 20.00 WIT di salah satu tempat kos kawasan Jalan Telaga Lontor, Namlea, Kabupaten Buru.
Futuwembun mengatakan, awalnya pelaku yang berasal dari dua SMA berbeda di Kota Namlea itu mengajak korban main ke salah satu indekos.
Korban yang tidak memikirkan akan terjadi peristiwa itu ikut ajakan tersebut. Sampai di tempat kos, pelaku D menyebutkan ia berulang tahun di hari tersebut.
Untuk merayakan ultahnya, pelaku lalu mengeluarkan sejumlah uang dan menyuruh A membeli dua botol minuman keras jenis sopi.
Sehabis menegak miras tersebut, D kemudian menyetubuhi korban secara paksa. Setelah puas, D mengajak A untuk sama-sama menyetubuhi korban lagi.
Saat itu, menurut Futuwembun, D juga memanggul I dan A yang merupakan teman korban untuk merekam tindakan mereka.
Rekaman video pemerkosaan itu pun disebarkan ke grup WhatsApp angkatan sekolah pelaku.
Baca Juga: Gorok Leher Bocah SD, Pelaku Juga Perkosa Jenazah Korban di Kebun Durian
"Dua orang pelaku dan dua orang saksi yang merekam kejadian itu sudah kami tahan di Mapolres. Mereka ditetapkan sebagai tersangka pencabulan dan kasus pornografi,” kata Futuwembun.
Dalam kasus ini, dua tersangka pemerkosa dijerat Pasal tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Sementara, dua siswi yang merekam aksi pemerkosaan itu dijerat Pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
"Untuk Undang-Undang pornografi ini ancaman hukuman 6 bulan sampai 12 tahun penjara,” katanya.
Sementara itu, salah satu Kepala Sekolah mengancam akan mengeluarkan siswanya yang terlibat dalam kasus pemerkosaan itu.
Berita Terkait
-
Terangsang Sepupu Sarungan, Kakek AC Sempat Suruh Adik Korban Beli Rokok
-
Diperkosa Sehabis Mandi, Kakek AC Terangsang Lihat Sepupu Cuma Pakai Sarung
-
Diperkosa 3 Kali di Kebun, Nanang Bunuh ABG Pakai Bambu hingga Wajah Hancur
-
Siswi SMA Diperkosa Pejabat Pemprov Papua di Jakarta, Begini Kronologinya
-
Pejabat Papua Diduga Perkosa Anak SMA di Hotel, Kasusnya Diselidiki Polisi
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar