Suara.com - Seorang siswi salah satu SMA di Kabupaten Buru, Malaku diperkosa dua orang teman sekolahnya secara sekaligus.
Korban diketahui berinisial N, sementara pelaku yang diduga menggilir korban adalah D dan A. Parahnya, dua teman wanita korban yakni I dan A ikut merekam aksi rudapaksa itu dengan menggunakan gawai.
Kasat Reskrim Polres Pulau Buru AKP U Futuwembun seperti dikutip dari Teras Maluku--jaringan Suara.com, aksi pemerkosaan yang dialami N terjadi pada 7 Februari 2020 sekitar pukul 20.00 WIT di salah satu tempat kos kawasan Jalan Telaga Lontor, Namlea, Kabupaten Buru.
Futuwembun mengatakan, awalnya pelaku yang berasal dari dua SMA berbeda di Kota Namlea itu mengajak korban main ke salah satu indekos.
Korban yang tidak memikirkan akan terjadi peristiwa itu ikut ajakan tersebut. Sampai di tempat kos, pelaku D menyebutkan ia berulang tahun di hari tersebut.
Untuk merayakan ultahnya, pelaku lalu mengeluarkan sejumlah uang dan menyuruh A membeli dua botol minuman keras jenis sopi.
Sehabis menegak miras tersebut, D kemudian menyetubuhi korban secara paksa. Setelah puas, D mengajak A untuk sama-sama menyetubuhi korban lagi.
Saat itu, menurut Futuwembun, D juga memanggul I dan A yang merupakan teman korban untuk merekam tindakan mereka.
Rekaman video pemerkosaan itu pun disebarkan ke grup WhatsApp angkatan sekolah pelaku.
Baca Juga: Gorok Leher Bocah SD, Pelaku Juga Perkosa Jenazah Korban di Kebun Durian
"Dua orang pelaku dan dua orang saksi yang merekam kejadian itu sudah kami tahan di Mapolres. Mereka ditetapkan sebagai tersangka pencabulan dan kasus pornografi,” kata Futuwembun.
Dalam kasus ini, dua tersangka pemerkosa dijerat Pasal tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Sementara, dua siswi yang merekam aksi pemerkosaan itu dijerat Pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
"Untuk Undang-Undang pornografi ini ancaman hukuman 6 bulan sampai 12 tahun penjara,” katanya.
Sementara itu, salah satu Kepala Sekolah mengancam akan mengeluarkan siswanya yang terlibat dalam kasus pemerkosaan itu.
Berita Terkait
-
Terangsang Sepupu Sarungan, Kakek AC Sempat Suruh Adik Korban Beli Rokok
-
Diperkosa Sehabis Mandi, Kakek AC Terangsang Lihat Sepupu Cuma Pakai Sarung
-
Diperkosa 3 Kali di Kebun, Nanang Bunuh ABG Pakai Bambu hingga Wajah Hancur
-
Siswi SMA Diperkosa Pejabat Pemprov Papua di Jakarta, Begini Kronologinya
-
Pejabat Papua Diduga Perkosa Anak SMA di Hotel, Kasusnya Diselidiki Polisi
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi
-
Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan
-
Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi
-
KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok
-
Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng
-
Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen
-
Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi
-
Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat
-
833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar
-
Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan