Suara.com - Lelaki paruh baya berinisial AC (55) kini harus menjalani masa tuanya di penjara lantaran telah memperkosa sepupunya yang masih duduk di bangku SMP.
Tersangka dicokok setelah sempat buron dalam kasus ini.
Kapolres Maros, AKBP Musa Tampubolon seperti dikutip makassar.terkini.id--jaringan Suara.com, membeberkan aksi pemerkosaan yang dialami C yang tak masih berusia 15 tahun. Kakek AC beraksi setelah melihat korban hanya mengenakan sarung.
Peristiwa pemerkosaan itu terjadi setelah tersangka membuntuti korban selesai mandi di sebuah sumur dekat rumahnya di Maros, Makassar, Sulawesi Selatan pada 3 November 2019 lalu.
Menurutnya, sebelum beraksi, AC sempat menyuruh adik korban pergi membeli rokok di warung dekat rumahnya.
"Saat berada di dalam rumah korban, pelaku sempat menyuruh adik korban untuk ke warung membeli rokok dan saat kondisi rumah mulai sepi, pelaku masuk ke dalam kamar korban dan memeluk korban dari belakang,” ujar AKBP Musa Tampubolon, Rabu (12/2/2020).
Adik korban yang awalnya disuruh membeli rokok itu memergoki AC saat kembali ke rumah. Lantaran panik, AC lalu mengancam akan membunuh adiknya bila korban bercerita mengenai insiden pemerkosaan tersebut.
Kasus pemerkosaan ini mulai terkuak seteleh korban menceritakan hal tersebut ke keluarganya dan diteruskan dengan membuat laporan ke kantor polisi. Bermodal laporan tersebut, polisi kemudian mencari keberadaan tersangka AC yang sempat melarikan diri setelah peristiwa memalukan itu.
Tersangka dicokok di lokasi persembunyiannya setelah buron selama dua bulan lebih.
Baca Juga: Iming-imingi Pekerjaan Lewat Facebook, Bodong Perkosa Dua Perempuan
“Atas aduan dari keluarga korban, Polres Maros melakukan penyelidikan dan pada 7 Februari 2020, pelaku berhasil diamankan setelah bersembunyi di wilayah Makassar,” kata dia.
Akibat ulah cabulnya itu, kakek AC kini harus meringkuk di penjara. Dia dijerat Pasal 28 Ayat 1 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 17 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Tag
Berita Terkait
-
Diperkosa Sehabis Mandi, Kakek AC Terangsang Lihat Sepupu Cuma Pakai Sarung
-
Diperkosa 3 Kali di Kebun, Nanang Bunuh ABG Pakai Bambu hingga Wajah Hancur
-
Incar Sejumlah Murid saat Ekskul, Pembina Pramuka: Cuma Diciumi, Saya Nafsu
-
Kenalan di MiChat, Gadis 14 Tahun Dua Kali Dicabuli Kuli Bangunan
-
Pamer Burung di Gang SD, Pelaku Cabul Bule Akting Pingsan di Kantor Polisi
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
Kasus Dugaan Penghinaan Suku Toraja Naik Penyidikan, Status Hukum Pandji Tunggu Gelar Perkara
-
Semeru Erupsi Dini Hari, Kolom Abu Capai 700 Meter di Atas Puncak
-
Keluarga Habib Bahar Balik Lapor, Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan Dituding Sebar Hoaks
-
Prabowo Minta Kepala Daerah Tertibkan Spanduk Semrawut: Mengganggu Keindahan!
-
Prakiraan BMKG: Awan Tebal dan Guyuran Hujan di Langit Jakarta Hari Ini
-
Apresiasi KLH, Shanty PDIP Ingatkan Pentingnya Investigasi Objektif dan Pemulihan Trauma Warga
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender