Suara.com - Polisi telah menangkap empat sopir bajaj lantaran ikut menjadi pemeran terkait rekayasa video aksi baku hantam di Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat yang sempat viral di media sosial.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto mengatakan, keempat sopir bajaj ini dibayar Rp 500 ribu per orang untuk membuat video yang menjadi hoaks itu.
"Awalnya yang ditangkep pelaku perkelahian, mereka taunya dibayar untuk berantem dengan nominal Rp500.000. Ada 4 orang yang dibayar, yaitu para tukang bajaj. Dari keterangan itu kami cari pelaku sebenarnya," kata Heru saat merilis kasus video rekayasa MH Thamrin di depan Pos Polisi Bundaran HI, Rabu (19/2/2020).
Adapun empat orang yang dibayar oleh tersangka untuk beradegan perkelahian ala wing chun adalah Suwarto, Didi, Bambang serta Abdul.
Salah satu sopir yang biasa mangkal dekat Pusat Perbelanjaan Sarinah mengaku awalnya ditawarkan untuk membuat video rekayasa sebagai konten untuk panjat sosial ilegal di media sosial instagram.
"Memang dibayar, tiba-tiba lagi makan siang kan saya ada yang nyamperin terus nawarin buat bikin video pura-pura berantem gitu kan, ya namanya orang kecil butuh. Kami ambil," kata dia.
Di tempat yang sama, F yang merupakan pelaku utama pembuatan video rekayasa MH Thamrin mengatakan tidak mengira video yang ingin diviralkannya itu dapat meresahkan warga ibu kota lainnya untuk melintasi Jalan MH Thamrin.
"Saya mau bikin konten melibatkan seni bela diri, memberi edukasi masyarakat pentingnya bela diri dari konten itu," kata F.
F pun mengakui tujuan pemilihan Jalan MH Thamrin untuk membuat adegan rekayasa itu karena melihat kawasan MH Thamrin sebagai jantung dari Ibu Kota.
Baca Juga: Viral di Medsos, Info Longsor di Tol Cipularang Ternyata Hoaks
Ia berharap pengikut dan penontonnya di media sosial dapat bertambah dengan lokasi yang strategis dibanding lokasi lainnya di Ibu Kota.
"Tidak tahu akan bikin resah. Ga mikir kesitu. Itulah salahnya kita," kata F.
Atas perbuatannya baik F maupun YI (21) yang merekam serta menyebarkan video rekayasa itu terancam hukuman 10 tahun kurungan penjara.
Berita Terkait
-
Buat Video Rekayasa Perkelahian di Thamrin, Dosen dan Mahasiswa Ditangkap
-
Pria Berpeci Telanjangi Wanita Gangguan Mental Ternyata Disuruh Penjual HP
-
Nasib Buruk Hermawan Si Pengancam Penggal Kepala Jokowi
-
Viral Polantas Gendong Penumpang Busway Kena Serangan Jantung ke UGD
-
Diduga Gara-gara Menonton Cap Go Meh, Siswi Ini Didenda Rp 30 Ribu
Terpopuler
Pilihan
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
Terkini
-
Wapres AS Kena Troll Kedubes Iran: Gagal Pimpin Negosiasi dan Disorot Usai Orban Kalah Pemilu
-
Warga Iran Lega Gencatan Senjata, Tapi PHK Sudah di Mana-mana dan Hidup 'Ngap-ngapan'
-
Unggah Foto Bak Yesus, Trump Serang Paus Leo XIV: Dasar Pemimpin Lemah!
-
Bahlil Ikut Prabowo ke Rusia, Misi Amankan Pasokan Minyak RI di Tengah Gejolak Global
-
Tegas! PM Kanada Putus Ketergantungan kepada AS, Mark Carney: Kami Akan Berdikari
-
Donald Trump Perintahkan CENTCOM Cegat Semua Kapal di Selat Hormuz: Hancurkan Iran!
-
Amphuri Kritik Wacana War Tiket Haji: Jangan Abaikan Jemaah yang Antre Puluhan Tahun
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Survei Terbaru: Sempat Naik Tipis, Popularitas Trump Menukik Efek Selat Hormuz Masih Ditutup
-
Habiburokhman Bela Seskab Teddy soal 'Inflasi Pengamat': Ada Benarnya