Suara.com - Komnas HAM menduga ada indikasi obstruction of justice dalam penyelesaian kasus peristiwa berdarah Paniai yang terjadi pada 2014. Menanggapi pernyataan itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta agar kasus tersebut diolah terlebih dahulu oleh Kejaksaan Agung.
Mahfud menyatakan, kasus berdarah yang terjadi di Paniai, Papua itu sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyerahan itu dilakukan usai Komnas HAM menyatakan Kasus Paniai sebagai pelanggaran HAM berat.
"Nantilah, sekarang kan sudah disampaikan ke Kejaksaan Agung, biar Kejaksaan Agung mengolah dulu," kata Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada Rabu (19/2/2020).
Mahfud mengklaim pemerintah tidak akan diam-diam dalam penyelesaian tragedi kekerasan aparat keamanan kepada warga sipil tersebut hingga sampai ke tingkat keputusan. Berbicara soal teknisnya, Mahfud menjelaskan bahwa Komnas HAM menyerahkan kepada Kejaksaan Agung berupa surat rahasia kemudian akan diolahnya.
Lalu, setelah itu Kejaksaan Agung akan menyampaikannya laporan tersebut kepada Mahfud selaku Kemenko Polhukam hingga nantinya sampai ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Jadi sekarang hadir di Kejaksaan Agung dan kita terus mengolahnya sesuai dengan mekanisme yang tersedia dalam perlindungan hak asasi manusia dan penyelesaian kasus-kasus HAM," katanya.
Sebelumnya, Komnas HAM RI menetapkan tragedi berdarah di Paniai, Papua yang terjadi pada 2014 sebagai pelanggaran HAM berat.
Dalam penyelidikannya, Komnas HAM juga menemukan indikasi adanya tindakan menghalang-halangi proses hukum atau obstruction of justice.
Anggota tim penyelidik yang juga menjabat sebagai Komisioner Komnas HAM Munafrizal Manan mengatakan, poin pertama yang mendorong adanya dugaan obstruction of justice adalah penghentian proses penyelidikan yang dilakukan Polda Papua.
Baca Juga: Kasus Berdarah Paniai Sampai ke Meja Kejagung, Pemerintah Bakal Transparan?
Ia menuturkan, penghentian proses penyelidikan proses tersebut dilakukan tidak lama dari kejadian tersebut. Dia menjelaskan, Polda Papua sudah memulai proses penyelidikan setelah peristiwa itu terjadi pada 7-8 Desember 2014.
Namun seiring berjalannya waktu, proses penyelidikan itu justru terhenti. Padahal pada saat itu, tim penyelidikan gabungan dari pusat baru saja terbentuk.
"Mengapa kami sebut obstruction of justice? Jadi seolah-olah kasus ini ingin dibiarkan saja berlalu tanpa pertanggungjawaban," jelasnya.
Berita Terkait
-
Kasus Berdarah Paniai Sampai ke Meja Kejagung, Pemerintah Bakal Transparan?
-
Pemerintah Janji Tindaklanjuti Tragedi Paniai Berdarah, Jika...
-
Tragedi Paniai Masuk Pelanggaran Berat, SETARA: Harus Bentuk Pengadilan HAM
-
Komnas HAM Sebut Pernyataan Moeldoko Soal Paniai Termasuk Politis
-
Komnas HAM: Ada Upaya halangi Proses Hukum Tragedi Paniai Berdarah
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Digelar Maraton! Hakim PN Jaksel Putus Praperadilan Roy Suryo Pekan Depan
-
Tepis Isu 2 Desa Lepas ke Malaysia, Tito: RI Justru Untung Wilayah hingga 5.700 Hektare!
-
Logo HUT ke-81 RI Resmi Diluncurkan, Karya Desainer Asal Padang Terpilih Lewat Voting Publik
-
Mensesneg, DEN dan BI Terima Kasih ke Dasco: Kami seperti Tim Sepak Bola
-
DPR Gelar Rapat Lintas Lembaga Bahas Stabilitas Ekonomi
-
Tragedi Cinta Segitiga Pengamen Bekasi: Sempat Viral di Medsos, Berakhir Penikaman Maut
-
Diduga Kirim Pesan WA dari Sel, Hotman Paris Desak Kalapas Cipinang Cek HP Razman Nasution
-
Antrean di SPBU Tak Sekadar Soal BBM, Ekonom Soroti Beban Sosial Kelompok Rentan
-
Jutaan Anak Tak Sekolah, Gus Ipul Minta Kepala Daerah Dukung Sekolah Rakyat
-
KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Imigrasi Silmy Karim