Suara.com - Komnas HAM menduga ada indikasi obstruction of justice dalam penyelesaian kasus peristiwa berdarah Paniai yang terjadi pada 2014. Menanggapi pernyataan itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta agar kasus tersebut diolah terlebih dahulu oleh Kejaksaan Agung.
Mahfud menyatakan, kasus berdarah yang terjadi di Paniai, Papua itu sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyerahan itu dilakukan usai Komnas HAM menyatakan Kasus Paniai sebagai pelanggaran HAM berat.
"Nantilah, sekarang kan sudah disampaikan ke Kejaksaan Agung, biar Kejaksaan Agung mengolah dulu," kata Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada Rabu (19/2/2020).
Mahfud mengklaim pemerintah tidak akan diam-diam dalam penyelesaian tragedi kekerasan aparat keamanan kepada warga sipil tersebut hingga sampai ke tingkat keputusan. Berbicara soal teknisnya, Mahfud menjelaskan bahwa Komnas HAM menyerahkan kepada Kejaksaan Agung berupa surat rahasia kemudian akan diolahnya.
Lalu, setelah itu Kejaksaan Agung akan menyampaikannya laporan tersebut kepada Mahfud selaku Kemenko Polhukam hingga nantinya sampai ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Jadi sekarang hadir di Kejaksaan Agung dan kita terus mengolahnya sesuai dengan mekanisme yang tersedia dalam perlindungan hak asasi manusia dan penyelesaian kasus-kasus HAM," katanya.
Sebelumnya, Komnas HAM RI menetapkan tragedi berdarah di Paniai, Papua yang terjadi pada 2014 sebagai pelanggaran HAM berat.
Dalam penyelidikannya, Komnas HAM juga menemukan indikasi adanya tindakan menghalang-halangi proses hukum atau obstruction of justice.
Anggota tim penyelidik yang juga menjabat sebagai Komisioner Komnas HAM Munafrizal Manan mengatakan, poin pertama yang mendorong adanya dugaan obstruction of justice adalah penghentian proses penyelidikan yang dilakukan Polda Papua.
Baca Juga: Kasus Berdarah Paniai Sampai ke Meja Kejagung, Pemerintah Bakal Transparan?
Ia menuturkan, penghentian proses penyelidikan proses tersebut dilakukan tidak lama dari kejadian tersebut. Dia menjelaskan, Polda Papua sudah memulai proses penyelidikan setelah peristiwa itu terjadi pada 7-8 Desember 2014.
Namun seiring berjalannya waktu, proses penyelidikan itu justru terhenti. Padahal pada saat itu, tim penyelidikan gabungan dari pusat baru saja terbentuk.
"Mengapa kami sebut obstruction of justice? Jadi seolah-olah kasus ini ingin dibiarkan saja berlalu tanpa pertanggungjawaban," jelasnya.
Berita Terkait
-
Kasus Berdarah Paniai Sampai ke Meja Kejagung, Pemerintah Bakal Transparan?
-
Pemerintah Janji Tindaklanjuti Tragedi Paniai Berdarah, Jika...
-
Tragedi Paniai Masuk Pelanggaran Berat, SETARA: Harus Bentuk Pengadilan HAM
-
Komnas HAM Sebut Pernyataan Moeldoko Soal Paniai Termasuk Politis
-
Komnas HAM: Ada Upaya halangi Proses Hukum Tragedi Paniai Berdarah
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Keuangan WIKA 'Berlumur Darah' Imbas Whoosh, Bosnya Pasrah Merugi
-
Respons Berkelas Dean James usai Bikin Gol Spektakuler ke Gawang Feyenoord
-
Pahitnya Niat Baik: Guru Dipecat Karena Kumpulkan Rp20 Ribu untuk Gaji Honorer
-
Pemerintah Mau 'Bebaskan' Reynhard Sinaga, Predator Seksual Terkejam di Sejarah Inggris
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
Terkini
-
Greenpeace Ingatkan Pemerintah: COP30 Jangan Jadi Panggung Retorika Iklim
-
KemenPPPA: Perilaku Gus Elham Bisa Masuk Kategori Pidana Kekerasan Terhadap Anak
-
Kepala BGN: Program MBG Penyumbang Terbesar Keracunan Pangan Nasional
-
Rasa dan Kualitas Makanan Jadi Keluhan Utama Anak soal Program Makan Bergizi Gratis
-
Jejak Kudeta Gagal Yoon Suk Yeol Terungkap, Kepala Inteljen Korea Selatan Ditangkap!
-
Adik JK Minta Pemeriksaan Kasus Korupsi Rp1,35 Triliun PLTU Kalbar Ditunda, Kenapa?
-
Anak-anak Nilai Program Makan Bergizi Gratis Bikin Hemat Uang Jajan
-
PSI Kritik Pemprov DKI Hanya Ringankan Pajak BPHTB: Harusnya Sekalian Gratis...
-
Refly Harun Pasang Badan Selamatkan Roy Suryo Cs: Kasus Ijazah Jokowi Tak Layak Diproses!
-
Komisi I DPR Usul Indonesia Tiru Kebijakan China, Influencer Harus Punya Sertifikat Profesi