Suara.com - Koordinator Departemen Antarlembaga Sentral Gerakan Buruh Nasional (SGBN) Akbar Rewako menyebut pasal-pasal yang ada di RUU Omnibus Law Cipta Kerja bakal menghancurkan kehidupan kaum buruh.
Hal ini dkatakan Akbar saat Konferensi Pers bertajuk Bedah Pasal Petaka RUU Cilaka di Kantor Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Nasional, Jalan Tegal Parang Utara, Mampang Prapatan, Jakarta, Kamis (20/2/2020).
"Kalau kami baca pasal-pasal secara utuh, RUU ini hancurkan kehidupan buruh yang sudah hancur. Dengan Undang-undang ketenagakerjaan 13 tahun 2003 sudah hancur. Apalagi mau dihancurkan pakai UU Cipta Kerja," ujar Akbar.
Akbar kemudian menyoroti poin-poin yang menghancurkan kehidupan kaum buruh di dalam RUU Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Poin pertama yakni upah dan fleksibilitas hubungan kerja yang berdampak kepada kehidupan dan kesejahteraan buruh.
"Kenapa ini penting? Sebab pengusaha selalu bahas dua poin ini. Pemerintah selalu beralasan bahwa di draf ruu cipta kerja masih ada kok pesangon," ucap Akbar.
"Tapi kalau kita cermati di pasal-pasalnya pesangon itu akan hilang dengan sendirinya saat hubungan kerja itu dalam status PKWT. Sebab dalam draf ruu, pekerja yang mendapat pesangon adalah pekerja tetap. Jadi memang pemerintah memutar balik logika kita," sambungnya.
Kemudian poin kedua yang ia soroti yakni ketentuan pengupahan dalam draf RUU Cipta Kerja.
Menurutnya di dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja, penghitungan upah berdasarkan satuan kerja dan satuan waktu.
Baca Juga: Pernyataannya Tuai Polemik, DPR Minta Kepala BPIP Tak Lagi Bicara ke Media
Hal tersebut berbeda dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ketentuan upah yang berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL)
"Nah upah kerja yang seperti itu, kan sangat mereduksi kehidupan buruh. Ke depan bisa tidak ada upah minimum kabupaten/kota,maupun sektoral. Sebab yang menentukan adalah soal satuan dan waktu," kata Akbar.
SGBN kata Akbar, juga menyoroti ketentuan pasal 59 UU Ketenagakerjaan yang dihapus di dalam draf RUU Cipta Kerja.
Di dalam pasal tersebut mengatur jenis pekerjaan apa saja yang boleh dikontrak.
"Saat pasal (59) itu dihapus, semua jenis pekerjaan itu boleh dan sah untuk mempekerjakan dengan sistem kontrak. Kemudian sewaktu-waktu bisa di PHK. Mendirikan serikat bisa di PHK," tuturnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga mengkritisi soal penghapusan pasal-pasal yang mengatur outsourcing dalam draf RUU Cipta Kerja.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa
-
Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya
-
Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
-
Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif
-
Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?
-
Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT
-
Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
-
HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas
-
Pacu Iklim Kompetisi Daerah, Kemendagri Gelar Apresiasi Pemda 2026 Regional Sulawesi
-
Bukan Melalui Kekerasan, Militerisasi Masuk ke Ranah Sipil Lewat Jalur Administratif Halus