Suara.com - Koordinator Departemen Antarlembaga Sentral Gerakan Buruh Nasional (SGBN) Akbar Rewako menyebut pasal-pasal yang ada di RUU Omnibus Law Cipta Kerja bakal menghancurkan kehidupan kaum buruh.
Hal ini dkatakan Akbar saat Konferensi Pers bertajuk Bedah Pasal Petaka RUU Cilaka di Kantor Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Nasional, Jalan Tegal Parang Utara, Mampang Prapatan, Jakarta, Kamis (20/2/2020).
"Kalau kami baca pasal-pasal secara utuh, RUU ini hancurkan kehidupan buruh yang sudah hancur. Dengan Undang-undang ketenagakerjaan 13 tahun 2003 sudah hancur. Apalagi mau dihancurkan pakai UU Cipta Kerja," ujar Akbar.
Akbar kemudian menyoroti poin-poin yang menghancurkan kehidupan kaum buruh di dalam RUU Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Poin pertama yakni upah dan fleksibilitas hubungan kerja yang berdampak kepada kehidupan dan kesejahteraan buruh.
"Kenapa ini penting? Sebab pengusaha selalu bahas dua poin ini. Pemerintah selalu beralasan bahwa di draf ruu cipta kerja masih ada kok pesangon," ucap Akbar.
"Tapi kalau kita cermati di pasal-pasalnya pesangon itu akan hilang dengan sendirinya saat hubungan kerja itu dalam status PKWT. Sebab dalam draf ruu, pekerja yang mendapat pesangon adalah pekerja tetap. Jadi memang pemerintah memutar balik logika kita," sambungnya.
Kemudian poin kedua yang ia soroti yakni ketentuan pengupahan dalam draf RUU Cipta Kerja.
Menurutnya di dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja, penghitungan upah berdasarkan satuan kerja dan satuan waktu.
Baca Juga: Pernyataannya Tuai Polemik, DPR Minta Kepala BPIP Tak Lagi Bicara ke Media
Hal tersebut berbeda dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ketentuan upah yang berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL)
"Nah upah kerja yang seperti itu, kan sangat mereduksi kehidupan buruh. Ke depan bisa tidak ada upah minimum kabupaten/kota,maupun sektoral. Sebab yang menentukan adalah soal satuan dan waktu," kata Akbar.
SGBN kata Akbar, juga menyoroti ketentuan pasal 59 UU Ketenagakerjaan yang dihapus di dalam draf RUU Cipta Kerja.
Di dalam pasal tersebut mengatur jenis pekerjaan apa saja yang boleh dikontrak.
"Saat pasal (59) itu dihapus, semua jenis pekerjaan itu boleh dan sah untuk mempekerjakan dengan sistem kontrak. Kemudian sewaktu-waktu bisa di PHK. Mendirikan serikat bisa di PHK," tuturnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga mengkritisi soal penghapusan pasal-pasal yang mengatur outsourcing dalam draf RUU Cipta Kerja.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Siapa Sebenarnya Pelapor Pandji? Polisi Usut Klaim Atas Nama NU-Muhammadiyah yang Dibantah Pusat
-
Langit Jakarta 'Bocor', Mengapa Modifikasi Cuaca Tak Digunakan Saat Banjir Melanda?
-
Debit Air Berpotensi Naik, Ditpolairud Polda Metro Jaya Sisir Permukiman Warga di Pluit
-
Bus TransJakarta Hantam Tiang PJU di Kolong Tol Tanjung Barat, Satu Penumpang Terluka!
-
El Clasico Legenda Bakal Hadir di GBK, Pramono Anung: Persembahan Spesial 500 Tahun Jakarta
-
Jakarta Dikepung Banjir, Ini 5 Cara Pantau Kondisi Jalan dan Genangan Secara Real-Time
-
Superflu vs Flu Biasa: Perlu Panik atau Cukup Waspada?
-
BNI Pertegas Dukungan Sekolah Rakyat untuk Perluas Pemerataan Pendidikan Nasional
-
Tutup Rakernas I 2026, PDIP Umumkan 21 Rekomendasi Eksternal
-
Banjir Rendam Jakarta, Lebih dari Seribu Warga Terpaksa Mengungsi