Menurut Akbar, penghapusan pasal-pasal yang mengatur outsourcing menyebabkan semua pekerjaan bisa menggunakan sistem outsourcing.
"Nah dengan adanya RUU ini pasal-pasal yang atur soal outsourcing itu ilang. Jadi semua nanti bisa dioutsourcing. Bagi kami ini adalah bentuk perbudakan modern. Jadi ada orang hidup bisa kaya dari keringat orang lain," ucap Akbar.
selain itu mereka juga menyoroti pasal 90 UU Ketenagakerjaan soal sanksi pengupahan yang dihapuskan di draf RUU Cipta Kerja.
"Ada aturannya saja masih banyak pelanggaran, apalagi saat dihapus. Sekarang masih banyak perusahaan yang mempekerjakan buruh dengan upah di bawah minimum," kata dia.
Terkait jaminan kesehatan untuk pekerja kata Akbar, juga tidak lagi diatur sebagai kewajiban pengusaha di draf RUU Cipta Kerja.
"Ini berbahaya sekali saat dalam ruu tidak ada lagi kewajiban bagi pengusaha buat tak daftarkan ke BPJS. Karena dengan hubungan kerja yang sangat lentur kan pengusaha enggak ada kewajiban lagi buat daftarkan. Itulah yang kita sebut liberalisasi diliberalkan. Upah diliberalkan, kehidupan buruh makin miskin," katanya
Untuk diketahui, pemerintah telah menyerahkan draf serta surat presiden (surpres) Omnibus law RUU Cipta Kerja ke DPR.
Draf dan surpres diserahkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto kepada Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Baca Juga: Pernyataannya Tuai Polemik, DPR Minta Kepala BPIP Tak Lagi Bicara ke Media
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional
-
Nestapa Ratusan Eks Pekerja PT Primissima, Hak yang Tertahan dan Jerih Tak Terbalas
-
Ahli Bedah & Intervensi Jantung RS dr. Soebandi Jember Sukses Selamatkan Pasien Luka Tembus Aorta
-
Wamen Dzulfikar: Polisi Aktif di KP2MI Strategis Perangi Mafia TPPO