Suara.com - Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja memberi kewenangan kepada Presiden untuk mencabut Peraturan Daerah (Perda) yang bertentangan dengan UU. Dalam draf tersebut, Perda bisa dhapus jika bertentangan dengan UU di atasnya melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Terkait itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selaku pihak eksekutif di lingkup Pemerintahan Daerah mengaku belum mengetahuinya.
Anies mengatakan belum membaca draf RUU yang baru atau pada Pasal 251 di draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja, yang menggantikan Pasal 251 dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Demikian bunyi pasal 251. Ia menyatakan akan melihatnya nanti ketika sudah menerima dokumennya.
"Nanti kita lihat, kita akan pelajari dulu. Sejauh ini saya belum pernah lihat. Belum lihat dokumennya," ujar Anies di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Meski demikian, Anies tidak memberitahukan kapan akan mulai memeriksa draf RUU itu. Namun ia mengaku akan memperhatikan poin-poin yang berdampak pada Pemerintah Daerah.
"Kita lihat dokumennya baru dari situ nanti kita lihat apa yg bisa, ada apa yg bisa terkait dengan daerah yg perlu jadi perhatian pemerintah," pungkasnya.
Diketahui, RUU Cipta Kerja masih berada di Kesekjenan dalam proses administrasi. Nantinya draf itu akan dibawa ke rapat pimpinan, bamus, baru kemudian dibawa ke rapat paripurna.
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Baleg DPR siap jika pembahasan mengenai RUU Cipta Kerja diserahkan ke pihaknya dibanding lewat alat kelengkapan dewan (AKD) lainnya. Namun, kata Supratman, Baleg menunggu terlebih dahulu keputusan yang bakal diambil.
"Kalau siap atau tidak siap pasti Baleg siap. Tapi kan kita harus ikuti mekanismenya karena keputusan pimpinan itupun harus dirapatkan dalam tingkat bamus nanti. Bamus lah nanti yang akan menentukan dan mengalokasikan ke alat kelengkapan mana yang harus dibahas, apakah di komisi, di baleg atau di pansus," ujar Supratman.
Baca Juga: Pernyataannya Tuai Polemik, DPR Minta Kepala BPIP Tak Lagi Bicara ke Media
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa
-
10 Gedung di Jakarta Kena SP1 Buntut Kebakaran Maut Terra Drone, Lokasinya Dirahasiakan
-
Misteri OTT KPK Kalsel: Sejumlah Orang Masih 'Dikunci' di Polres, Isu Jaksa Terseret Menguat
-
Ruang Kerja Bupati Disegel, Ini 5 Fakta Terkini OTT KPK di Bekasi yang Gegerkan Publik
-
KPK Benarkan OTT di Kalimantan Selatan, Enam Orang Langsung Diangkut
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan
-
Ditantang Megawati Sumbang Rp2 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra, Pramono Anung: Samina wa Athona
-
OTT Bekasi, KPK Amankan 10 Orang dan Segel Ruang Bupati
-
OTT KPK: Ruang Kerja Bupati Bekasi Disegel, Penyelidikan Masih Berlangsung