Suara.com - Kepala Departemen Advokasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Zenzi Suhadi menyoroti poin-poin pada draf Rancang Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja. Salah satu poinnya yang disoroti yakni terkait hak korporasi.
Menurut Zenzi, di dalam RUU tersebut terdapat aturan yang mengatur penerbitan izin oleh pemerintah kepada korporasi, tanpa mempertimbangkan lingkungan dan hak rakyat.
"Kalau kami lihat setelah pemerintah menerbitkan izin kepada korporasi tanpa membertimbangkan lingkungan dan hak rakyat," ujar Zenzi di Kantor Walhi Nasional, Jalan Tegal Parang, Mampang Prapatan, Jakarta, Kamis (20/2/2020).
Selain itu ia mengatakan di dalam RUU tersebut pemerintah tidak bertanggungjawab terhadap dampak lingkungan yang akan terjadi.
Selanjutnya, korporasi diberikan dua keistimewaan. Pertama yakni soal investasi mengedepankan proses pelayanannya. Kedua, bahaya impunitas terhadap korporasi dalam konteks hukum.
"Jadi sebenarnya korporasi ini dibuat supaya terbebas dari jangkauan hukum, di lihat dari UU 32 UU tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), sanksi administrasi itu baru diberikan kalau sudah berjalan di pemerintah atau diputuskan oleh pemerintah dan sudah masuk ke pidana," kata dia.
Ia pun menilai RUU Omnibus Law Cipta Kerja hanya untuk melayani korporasi dibanding melayani masyarakat seperti zaman persekutuan dagang asal Belanda (VOC) di masa kolonial.
"Kami lihat posisi korporasi Indonesia ke depan itu seperti VOC. Yakni soal haknya terhadap sumber daya alam, bagaimana rakyat diisolasi untuk tidak punya hak dan negara berperan melayani VOC," ucap Zenzi.
Lebih lanjut, ia mengaku bakal mempelajari kembali sejarah pembentukan VOC sebelum masuk ke Indonesia.
Baca Juga: Virus Corona Ganggu Ekonomi, Jokowi Sebut Satu-satunya Obat Hanya Investasi
"Ke depan juga kami mau memeriksa juga apa yang dibicarakan oleh para pembentuk VOC sebelum masuk ke Indonesia di dalam merancang regulasi hindia Belanda karena kami lihat posisi korporasi Indonesia ke depan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
Terkini
-
Skandal Rp 285 Triliun: Anak Riza Chalid Diduga Kantongi Rp3,07 T dari Korupsi Minyak
-
Jurnalis Myanmar Dorong Pembentukan Dewan Pers ASEAN, Perkuat Solidaritas Kebebasan Pers
-
Kabinet Prabowo Copy Paste Era Bung Karno, Ikrar Nusa Bhakti: Pemborosan di Tengah Ekonomi Sulit
-
Seleksi Pejabat BPJS Tak Sekadar Rotasi Jabatan, Pansel Cari Pemimpin yang Bisa Reformasi JKN
-
Ikon Baru Jakarta! 'Jembatan Donat' Dukuh Atas Dibangun Tanpa Duit APBD, Kapan Jadinya?
-
Proyek Galian Bikin Koridor 13 'Lumpuh', Transjakarta Kerahkan Puluhan Bus Tambahan
-
Larang Perdagangan Daging Anjing dan Kucing, Gubernur Pramono Siapkan Pergub dalam Sebulan
-
BNI Dukung BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Layanan Jaminan Sosial lewat BNIdirect Cash
-
'Auditnya Menyusul Belakangan,' Serangan Balik Kubu Nadiem Usai Kalah di Praperadilan
-
Percepat Pembangunan Papua, Mendagri Tekankan Pentingnya Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah