Suara.com - Kepala Departemen Advokasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Zenzi Suhadi menyoroti poin-poin pada draf Rancang Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja. Salah satu poinnya yang disoroti yakni terkait hak korporasi.
Menurut Zenzi, di dalam RUU tersebut terdapat aturan yang mengatur penerbitan izin oleh pemerintah kepada korporasi, tanpa mempertimbangkan lingkungan dan hak rakyat.
"Kalau kami lihat setelah pemerintah menerbitkan izin kepada korporasi tanpa membertimbangkan lingkungan dan hak rakyat," ujar Zenzi di Kantor Walhi Nasional, Jalan Tegal Parang, Mampang Prapatan, Jakarta, Kamis (20/2/2020).
Selain itu ia mengatakan di dalam RUU tersebut pemerintah tidak bertanggungjawab terhadap dampak lingkungan yang akan terjadi.
Selanjutnya, korporasi diberikan dua keistimewaan. Pertama yakni soal investasi mengedepankan proses pelayanannya. Kedua, bahaya impunitas terhadap korporasi dalam konteks hukum.
"Jadi sebenarnya korporasi ini dibuat supaya terbebas dari jangkauan hukum, di lihat dari UU 32 UU tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), sanksi administrasi itu baru diberikan kalau sudah berjalan di pemerintah atau diputuskan oleh pemerintah dan sudah masuk ke pidana," kata dia.
Ia pun menilai RUU Omnibus Law Cipta Kerja hanya untuk melayani korporasi dibanding melayani masyarakat seperti zaman persekutuan dagang asal Belanda (VOC) di masa kolonial.
"Kami lihat posisi korporasi Indonesia ke depan itu seperti VOC. Yakni soal haknya terhadap sumber daya alam, bagaimana rakyat diisolasi untuk tidak punya hak dan negara berperan melayani VOC," ucap Zenzi.
Lebih lanjut, ia mengaku bakal mempelajari kembali sejarah pembentukan VOC sebelum masuk ke Indonesia.
Baca Juga: Virus Corona Ganggu Ekonomi, Jokowi Sebut Satu-satunya Obat Hanya Investasi
"Ke depan juga kami mau memeriksa juga apa yang dibicarakan oleh para pembentuk VOC sebelum masuk ke Indonesia di dalam merancang regulasi hindia Belanda karena kami lihat posisi korporasi Indonesia ke depan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
- 10 Mobil Terbaik untuk Pemula yang Paling Irit dan Mudah Dikendalikan
Pilihan
-
Viral Tumbler Tuku di Jagat Maya, Berapa Sebenarnya Harganya? Ini Daftar Lengkapnya
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
Terkini
-
Krisis Air Bersih di Pesisir Jakarta, Benarkah Pipa PAM Jaya Jadi Solusi?
-
Panas Kisruh Elite PBNU, Benarkah Soal Bohir Tambang?
-
Gus Ipul Bantah Siap Jadi Plh Ketum PBNU, Sebut Banyak yang Lebih Layak
-
Khawatir NU Terpecah: Ini Seruan dari Nahdliyin Akar Rumput untuk PBNU
-
'Semua Senang!', Ira Puspadewi Ungkap Reaksi Tahanan KPK Dengar Dirinya Bebas Lewat Rehabilitasi
-
Berkaca dari Tragedi Alvaro, Kenapa Dendam Orang Dewasa Anak Jadi Pelampiasan?
-
DPR Sebut Ulah Manusia Perparah Bencana Sumatera, Desak Ditetapkan Jadi Bencana Nasional
-
Ngeri! Gelondongan Kayu Hanyut Saat Banjir Sumut, Disinyalir Hasil Praktik Ilegal?
-
Rentetan Proses Pembebasan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi: Keppres Keluar Pagi, Bebas di Sore Hari
-
Tindak Lanjuti Arahan Presiden, Mendagri Minta Pemda Segera Data Jembatan Rusak Menuju Sekolah