Suara.com - Kepala Departemen Advokasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Zenzi Suhadi menyoroti poin-poin pada draf Rancang Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja. Salah satu poinnya yang disoroti yakni terkait hak korporasi.
Menurut Zenzi, di dalam RUU tersebut terdapat aturan yang mengatur penerbitan izin oleh pemerintah kepada korporasi, tanpa mempertimbangkan lingkungan dan hak rakyat.
"Kalau kami lihat setelah pemerintah menerbitkan izin kepada korporasi tanpa membertimbangkan lingkungan dan hak rakyat," ujar Zenzi di Kantor Walhi Nasional, Jalan Tegal Parang, Mampang Prapatan, Jakarta, Kamis (20/2/2020).
Selain itu ia mengatakan di dalam RUU tersebut pemerintah tidak bertanggungjawab terhadap dampak lingkungan yang akan terjadi.
Selanjutnya, korporasi diberikan dua keistimewaan. Pertama yakni soal investasi mengedepankan proses pelayanannya. Kedua, bahaya impunitas terhadap korporasi dalam konteks hukum.
"Jadi sebenarnya korporasi ini dibuat supaya terbebas dari jangkauan hukum, di lihat dari UU 32 UU tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), sanksi administrasi itu baru diberikan kalau sudah berjalan di pemerintah atau diputuskan oleh pemerintah dan sudah masuk ke pidana," kata dia.
Ia pun menilai RUU Omnibus Law Cipta Kerja hanya untuk melayani korporasi dibanding melayani masyarakat seperti zaman persekutuan dagang asal Belanda (VOC) di masa kolonial.
"Kami lihat posisi korporasi Indonesia ke depan itu seperti VOC. Yakni soal haknya terhadap sumber daya alam, bagaimana rakyat diisolasi untuk tidak punya hak dan negara berperan melayani VOC," ucap Zenzi.
Lebih lanjut, ia mengaku bakal mempelajari kembali sejarah pembentukan VOC sebelum masuk ke Indonesia.
Baca Juga: Virus Corona Ganggu Ekonomi, Jokowi Sebut Satu-satunya Obat Hanya Investasi
"Ke depan juga kami mau memeriksa juga apa yang dibicarakan oleh para pembentuk VOC sebelum masuk ke Indonesia di dalam merancang regulasi hindia Belanda karena kami lihat posisi korporasi Indonesia ke depan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli
-
Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah
-
Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD
-
Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya
-
Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok
-
Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027
-
Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari
-
Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang
-
Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!
-
Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas