- Mantan Dirut PT ASDP, Ira Puspadewi, bebas dari Rutan KPK pada 28 November 2025 melalui rehabilitasi Presiden Prabowo Subianto.
- Ira menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo atas hak istimewa rehabilitasi yang membatalkan status hukum sebelumnya.
- Rehabilitasi ini menarik perhatian karena sebelumnya Ira divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
Suara.com - Suasana haru menyelimuti Rutan Cabang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (28/11/2025). Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, mengungkapkan bahwa kebebasannya melalui rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto disambut gembira oleh para warga binaan lainnya.
Tepat setelah melangkahkan kaki keluar dari gerbang rutan, Ira yang didampingi dua mantan direksi ASDP lainnya, Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi, tak bisa menyembunyikan kelegaannya. Ia membagikan momen emosional di dalam rutan sesaat sebelum bebas.
“Semua senang,” kata Ira singkat namun penuh makna, menggambarkan respons para tahanan lain saat mendengar kabar pembebasannya.
Dalam kesempatan itu, Ira secara khusus menyampaikan rasa terima kasihnya yang mendalam kepada Presiden Prabowo Subianto yang telah memberikan hak istimewanya. Kebijakan rehabilitasi ini secara efektif membatalkan status hukum yang menjeratnya.
“Kami menghaturkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya ke Bapak Presiden Prabowo yang telah berkenan menggunakan hak istimewanya dengan rehabilitasi bagi perkara kami,” ujar Ira dengan suara bergetar.
Apresiasi juga mengalir deras kepada sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, hingga Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Tak lupa, ia berterima kasih kepada tim penasihat hukum, petugas KPK, dan masyarakat luas.
“Terakhir dan sangat berharga dan penting, terima kasih kepada masyarakat seluruh Indonesia yang tidak bisa kami sebutkan satu per satu melalui berbagai platform komunikasi telah menyampaikan dukungan doanya untuk keadilan bagi kami,” tutur Ira.
Lebih jauh, Ira menitipkan harapan besar bagi masa depan penegakan hukum di Indonesia, khususnya bagi para profesional yang mengabdi untuk negara.
Baca Juga: Rentetan Proses Pembebasan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi: Keppres Keluar Pagi, Bebas di Sore Hari
“Harapan kami ke depan semoga tatanan hukum di negeri kita tercinta ini dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para profesional, anak bangsa yang sungguh-sungguh melakukan kerja besar untuk Indonesia yang kita punya, Indonesia yang kita cintai, untuk Indonesia yang lebih baik,” tandas dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjadi pihak yang mengonfirmasi kabar baik ini.
"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Dasco.
Langkah rehabilitasi ini menjadi sorotan lantaran kasus yang menjerat para petinggi ASDP ini diwarnai kontroversi.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya telah memvonis Ira Puspadewi dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Sementara dua direksi lainnya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta.
Namun, putusan tersebut tidak bulat. Ketua Majelis Hakim, Sunoto, justru memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) yang sangat signifikan. Ia menilai para terdakwa tidak seharusnya dihukum.
Berita Terkait
-
Rentetan Proses Pembebasan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi: Keppres Keluar Pagi, Bebas di Sore Hari
-
Bebas dari Rutan KPK, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Ucapkan Terima Kasih ke Prabowo hingga Netizen
-
Senyum Sumringah Ira Puspadewi Usai Bebas dari Rutan KPK
-
Lambaian Tangan Penuh Arti Ira Puspadewi Usai Resmi Bebas Berkat Rehabilitasi
-
Akhirnya Bebas, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi: Terima Kasih Profesor Dasco
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
- 10 Mobil Terbaik untuk Pemula yang Paling Irit dan Mudah Dikendalikan
Pilihan
-
Viral Tumbler Tuku di Jagat Maya, Berapa Sebenarnya Harganya? Ini Daftar Lengkapnya
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
Terkini
-
Berkaca dari Tragedi Alvaro, Kenapa Dendam Orang Dewasa Anak Jadi Pelampiasan?
-
DPR Sebut Ulah Manusia Perparah Bencana Sumatera, Desak Ditetapkan Jadi Bencana Nasional
-
Ngeri! Gelondongan Kayu Hanyut Saat Banjir Sumut, Disinyalir Hasil Praktik Ilegal?
-
Rentetan Proses Pembebasan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi: Keppres Keluar Pagi, Bebas di Sore Hari
-
Tindak Lanjuti Arahan Presiden, Mendagri Minta Pemda Segera Data Jembatan Rusak Menuju Sekolah
-
Bebas dari Rutan KPK, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Ucapkan Terima Kasih ke Prabowo hingga Netizen
-
Lambaian Tangan Penuh Arti Ira Puspadewi Usai Resmi Bebas Berkat Rehabilitasi
-
Dukung Sekolah 'Tendang' Anak Jenderal Kurang Ajar, Apa Alasan Prabowo Minta Guru Tegas ke Siswa?
-
Senyum Merekah Ira Puspadewi, Eks Dirut ASDP Resmi Bebas dari Rutan KPK
-
Presiden Prabowo Kerahkan 4 Pesawat Militer untuk Bantuan Bencana di Sumatra