Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani meminta pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan detail alasan mereka menghentikan 36 penyelidikan kasus dugaan korupsi.
Arsul memandang, penjelasan penting perlu disampaikan KPK untuk menghindari adanya spekulasi di publik.
"Pimpinan KPK perlu menjelaskan kepada publik tentang penghentian penyelidikan 36 kasus agar tidak berkembang spekulasi bahwa KPK melakukan impunisasi kasus korupsi. Meskipun sebenarnya penghentian penyelidikan dalam perkara pidana itu bukan sesuatu yang aneh," kata Arsul kepada wartawan, Jumat (21/2/2020).
Menurut Arsul, penghentian penyelidikan dapat dimaklumi dan menjadi wajar ketika bukti permulaan yang memang tidak mencukupi untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan. Hanya saja, kewajaran tersebut harus didasarkan dengan informasi dan data yang dijelaskan kepada publik.
"Hanya untuk menilai wajar tidaknya penghentian maka informasinya ya perlu dijelaskan. Satu hal lagi yang perlu disampaikan agar publik bisa menerima adalah bahwa penghentian penyelidikan itu bukan sesuatu yang final bahwa suatu kasus dugaan korupsi ditutup seterusnya. Bisa saja nanti harus dibuka lagi ketika ada bukti baru masuk baik berupa saksi, surat-surat atau petunjuk," tutur Arsul.
Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan sebanyak 36 penyelidikan kasus dugaan korupsi sejak dua bulan kepemimpinan Firli Bahuri. Diketahui, Firli dilantik menjadi Ketua KPK sejak 20 Desember 2019.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, kasus-kasus yang dihentikan merupakan perkara tahun 2011, 2013 dan 2015. Namun, dari 36 kasus penyelidikan yang dihentikan ada pula di tahun 2020.
Ali mengatakan untuk yang dihentikan di tahun 2020 proses penyelidikanya cukup beragam. Diantaranya terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah, BUMN, aparat penegak hukum, kementerian dan DPR maupun DPRD.
"Selama proses penyelidikan dilakukan tidak terpenuhi syarat untuk ditingkatkan penyidikan. Seperti bukti permulaan yang cukup, bukan tindak pidana korupsi dan alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan hukum," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi pada Kamis (20/2/2020).
Baca Juga: KPK Hentikan Penyelidikan 36 Kasus Korupsi, ICW: Sudah Kami Prediksi
Kasus yang dihentikan penanganannya diantaranya kasus yang turut mangkrak. Namun jika ditahap penyelidikan ditemukan peristiwa pidana dan bukti permulaan yang cukup, maka perkara ditingkatkan ke penyidikan.
"Dan sebaliknya sebagai konsekuensi logis, jika tidak ditemukan hal tersebut maka perkara dihentikan penyelidikannya," kata Ali.
Menurtnya informasi tersebut penting untuk disampaikan kepada masyarakat.
"KPK perlu menyampaikan informasi ini sebagai bentuk perwujudan prinsip kepastian hikum sekaligus keterbukaan pada publik," tutup Ali.
Berita Terkait
-
KPK Hentikan Penyelidikan 36 Kasus Korupsi, ICW: Sudah Kami Prediksi
-
KPK Hentikan Penyelidikan 36 Kasus Korupsi, Ini Alasannya
-
2 Bulan Kepemimpinan Firli, KPK Hentikan Penyelidikan 36 Kasus Korupsi
-
Klaim Sudah Tahu Tempat Nurhadi, Pimpinan KPK: Lokasi Jangan Disebut Lah
-
KPK Sudah Lakukan 50 Penyadapan, Setiap Hari Ada Permintaan
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh