Suara.com - Calon Wakil Gubernur (Cawagub) DKI Jakarta dari Partai Gerindra Ahmad Riza Patria sampai saat ini masih menjabat sebagai Anggota DPR RI. Karena ditunjuk menjadi calon pengganti Sandiaga Uno, ia harus mundur dari jabatannya itu.
Namun keputusan untuk meninggalkan kursi parlemen Senayan itu harus dilakukan saat masih mencalonkan diri, bukan saat sudah menjadi Wagub.
Aturan ini tertuang dalam Pasal 44 Tata tertib DPRD DKI soal pemilihan Wagub. Aturan itu mengatakan seseorang yang dicalonkan menjadi wakil gubernur harus mengundurkan diri dari jabatan DPR, DPD, DPRD, TNI, Polri, atau PNS.
Menanggapi hal ini, Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan Riza akan memberikan surat pernyataan akan mengundurkan diri. Surat ini nantinya akan diberikan kepada Panitia Pemilih (Panlih) Wagub DKI yang sedang dibentuk.
"Itu nanti di surat. Surat dulu, surat pernyataan mengundurkan diri (dari DPR)," ujar Taufik di gedung Balai Kota DKI, Jumat (21/2/2020).
Surat pernyataan itu kata Taufik, merupakan syarat untuk lulus verifikasi dari Panlih. Dengan demikian, Taufik mengklaim Riza akan mengikuti aturan itu.
"Iya nanti semua diverifikasi Panlih. Bahwa dalam isyaratnya surat pengunduran diri. Surat saja," jelasnya.
Saat memberikan pernyataan itu, Riza belum berhenti dari statusnya sebagai anggota DPR. Padahal, dalam tatib itu, Cawagub harus berhenti dari jabatan politiknya.
Namun Taufik menyebut Riza akan mengurus pengunduran dirinya ke DPR. Selama berproses, surat pernyataan itu disebutnya bisa menjadi syarat untuk lolos verifikasi calon.
Baca Juga: Ketua DPRD Jakarta ke Penolak DWP: Ini Kota Bos!
"Kan pengunduran diri ada proses, tapi pernyataan pengunduran diri itu bagian dari persyaratan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ahmad Riza Patria yang saat ini tengah menjabat sebagai anggota DPR RI mengaku belum mau meninggalkan jabatannya meski menjadi Calon Wakil Gubernur (Cawagub) DKI Jakarta. Ia baru akan melepas posisi parlemennya setelah resmi menduduki kursi DKI 2.
Terkait itu, Taufik mengatakan tindakan Riza itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, atau sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan Cawagub baru diwajibkan mundur dari Anggota DPR setelah resmi terpilih menjadi Wakil Gubernur DKI.
"Mundurnya setelah terpilih, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang," ujar Taufik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
-
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Akhir Perjalanan Sang Pemersatu Takhta Mataram