Suara.com - Calon Wakil Gubernur (Cawagub) DKI Jakarta dari Partai Gerindra Ahmad Riza Patria sampai saat ini masih menjabat sebagai Anggota DPR RI. Karena ditunjuk menjadi calon pengganti Sandiaga Uno, ia harus mundur dari jabatannya itu.
Namun keputusan untuk meninggalkan kursi parlemen Senayan itu harus dilakukan saat masih mencalonkan diri, bukan saat sudah menjadi Wagub.
Aturan ini tertuang dalam Pasal 44 Tata tertib DPRD DKI soal pemilihan Wagub. Aturan itu mengatakan seseorang yang dicalonkan menjadi wakil gubernur harus mengundurkan diri dari jabatan DPR, DPD, DPRD, TNI, Polri, atau PNS.
Menanggapi hal ini, Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan Riza akan memberikan surat pernyataan akan mengundurkan diri. Surat ini nantinya akan diberikan kepada Panitia Pemilih (Panlih) Wagub DKI yang sedang dibentuk.
"Itu nanti di surat. Surat dulu, surat pernyataan mengundurkan diri (dari DPR)," ujar Taufik di gedung Balai Kota DKI, Jumat (21/2/2020).
Surat pernyataan itu kata Taufik, merupakan syarat untuk lulus verifikasi dari Panlih. Dengan demikian, Taufik mengklaim Riza akan mengikuti aturan itu.
"Iya nanti semua diverifikasi Panlih. Bahwa dalam isyaratnya surat pengunduran diri. Surat saja," jelasnya.
Saat memberikan pernyataan itu, Riza belum berhenti dari statusnya sebagai anggota DPR. Padahal, dalam tatib itu, Cawagub harus berhenti dari jabatan politiknya.
Namun Taufik menyebut Riza akan mengurus pengunduran dirinya ke DPR. Selama berproses, surat pernyataan itu disebutnya bisa menjadi syarat untuk lolos verifikasi calon.
Baca Juga: Ketua DPRD Jakarta ke Penolak DWP: Ini Kota Bos!
"Kan pengunduran diri ada proses, tapi pernyataan pengunduran diri itu bagian dari persyaratan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ahmad Riza Patria yang saat ini tengah menjabat sebagai anggota DPR RI mengaku belum mau meninggalkan jabatannya meski menjadi Calon Wakil Gubernur (Cawagub) DKI Jakarta. Ia baru akan melepas posisi parlemennya setelah resmi menduduki kursi DKI 2.
Terkait itu, Taufik mengatakan tindakan Riza itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, atau sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan Cawagub baru diwajibkan mundur dari Anggota DPR setelah resmi terpilih menjadi Wakil Gubernur DKI.
"Mundurnya setelah terpilih, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang," ujar Taufik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Aktifitas Sentul City Disetop Pascabanjir, Pemkab Bogor Selidiki Izin dan Drainase
-
Anggota MRP Tolak PSN di Merauke: Dinilai Ancam Ruang Hidup dan Hak Masyarakat Adat
-
Kemensos dan BPS Lakukan Groundcheck 11 Juta PBI-JKN yang Dinonaktifkan, Target Tuntas Dua Bulan
-
Bupati Buol Akui Terima Rp 160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, KPK Siap Usut Tuntas!
-
KPK Dalami Hubungan Jabatan Mulyono di 12 Perusahaan dengan Kasus Restitusi Pajak
-
Saksi Ahli Berbalik Arah! Mohamad Sobary Dukung Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Gus Yaqut Praperadilan: Ini Tiga Alasan di Balik Gugatan Status Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Kampung Nelayan Merah Putih Diubah Jadi 'Mesin Ekonomi' Baru, Ini Rencananya
-
Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Din Syamsuddin Diperiksa Selama 4 Jam
-
Israel Resmi Gabung BoP, Pakar UGM Sebut Indonesia Terjebak Diplomasi 'Coba-Coba' Berisiko Tinggi