Suara.com - Calon Wakil Gubernur (Cawagub) DKI Jakarta dari Partai Gerindra Ahmad Riza Patria sampai saat ini masih menjabat sebagai Anggota DPR RI. Karena ditunjuk menjadi calon pengganti Sandiaga Uno, ia harus mundur dari jabatannya itu.
Namun keputusan untuk meninggalkan kursi parlemen Senayan itu harus dilakukan saat masih mencalonkan diri, bukan saat sudah menjadi Wagub.
Aturan ini tertuang dalam Pasal 44 Tata tertib DPRD DKI soal pemilihan Wagub. Aturan itu mengatakan seseorang yang dicalonkan menjadi wakil gubernur harus mengundurkan diri dari jabatan DPR, DPD, DPRD, TNI, Polri, atau PNS.
Menanggapi hal ini, Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan Riza akan memberikan surat pernyataan akan mengundurkan diri. Surat ini nantinya akan diberikan kepada Panitia Pemilih (Panlih) Wagub DKI yang sedang dibentuk.
"Itu nanti di surat. Surat dulu, surat pernyataan mengundurkan diri (dari DPR)," ujar Taufik di gedung Balai Kota DKI, Jumat (21/2/2020).
Surat pernyataan itu kata Taufik, merupakan syarat untuk lulus verifikasi dari Panlih. Dengan demikian, Taufik mengklaim Riza akan mengikuti aturan itu.
"Iya nanti semua diverifikasi Panlih. Bahwa dalam isyaratnya surat pengunduran diri. Surat saja," jelasnya.
Saat memberikan pernyataan itu, Riza belum berhenti dari statusnya sebagai anggota DPR. Padahal, dalam tatib itu, Cawagub harus berhenti dari jabatan politiknya.
Namun Taufik menyebut Riza akan mengurus pengunduran dirinya ke DPR. Selama berproses, surat pernyataan itu disebutnya bisa menjadi syarat untuk lolos verifikasi calon.
Baca Juga: Ketua DPRD Jakarta ke Penolak DWP: Ini Kota Bos!
"Kan pengunduran diri ada proses, tapi pernyataan pengunduran diri itu bagian dari persyaratan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ahmad Riza Patria yang saat ini tengah menjabat sebagai anggota DPR RI mengaku belum mau meninggalkan jabatannya meski menjadi Calon Wakil Gubernur (Cawagub) DKI Jakarta. Ia baru akan melepas posisi parlemennya setelah resmi menduduki kursi DKI 2.
Terkait itu, Taufik mengatakan tindakan Riza itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, atau sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan Cawagub baru diwajibkan mundur dari Anggota DPR setelah resmi terpilih menjadi Wakil Gubernur DKI.
"Mundurnya setelah terpilih, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang," ujar Taufik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu
-
Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama
-
Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan
-
Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?
-
10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas
-
Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja
-
Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?
-
175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya
-
Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?
-
Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi