Suara.com - Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando mendesak Undang-undang (UU) Jaminan Produk Halal dibatalkan. Menurutnya, peraturan yang mengatur sertifikasi halal ini tidak masuk akal dan memberi kesempatan praktik korupsi.
Ia menyoroti UU Jaminan Produk Halal yang mengatur sertifikasi halal terhadap berbagai barang yang dimanfaatkan masyarakat.
Pernyataan ini disampaikannya dalam video yang diunggah ke kanal YouTube CokroTV, pada Rabu (22/1/2020).
"Saya menyarankan kita bersama-sama mendesak agar DPR menarik UU ini. Membatalkannya," kata Ade Armando dalam video berdurasi 8.07 menit itu.
Menurutnya, UU Jaminan Produk Halal merupakan undang-undang yang tidak masuk akal. Bahkan mendorong praktik korupsi dan tidak sesuai dengan kitab suci umat Islam.
"Ini adalah UU yang tidak masuk akal, tidak realistis, mendorong korupsi, merugikan masyarakat, dan bahkan terakhir bertentangan dengan ayat Al Quran," ujar Ade.
UU Jaminan Produk Halal ini berlaku untuk semua produk baik barang atau jasa yang dipakai, digunakan dan dimanfaatkan oleh masyarakat. Produk yang dimaksud termasuk makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, biologi hingga produk rekayasa genetik.
Sehingga, menurut Ade, semua produk mulai dari nasi goreng, buku tulis, televisi, boneka, lem tikus, hingga makanan kucing seharusnya memiliki sertifikat halal.
Barang-barang itu harus diperiksa atau diuji untuk diketahui apakah halal atau tidak.
Baca Juga: Ganjar Ekspor 10 Bus Tingkat ke Bangladesh Karya Anak Bangsa
Ade menjelaskan, "Yang disebut halal itu bukan cuma apa barang itu mengandung unsur haram atau tidak lho. Kehalalannya juga diperiksa terkait dengan penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk".
Ia mengaku semakin heran dengan UU tersebut ketika sebuah produk elektronik dan buku tulis harus diperiksa kehalalannya.
"Dalam pandangan saya, ini adalah UU yang lahir karena mabuk agama," ucap Ade.
UU yang diterbitkan pada tahun 2014 ini seharusnya berlaku efektif setelah lima tahun. Selama waktu itu, Ade berpendapat pemerintah semestinya menyiapkan lembaga dan aturan-aturan turunan sesuai UU tersebut.
Ade mengatakan, "Misalnya saja seharusnya pemerintah membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menjadi lembaga otoritas penjaminan produk halal".
BPJPH diharapkan mampu mengurus soal prosedur perolehan sertifikasi halal, biaya, keringanan yang diberikan, pemberian sanksi bila ada pelanggaran dan seterusnya.
Berita Terkait
-
Ditolak Bareskrim Polri, FPI Laporkan Ade Armando ke Polda Metro Jaya
-
Laporan FPI Ditolak Bareskrim, Ade Armando: Polisi Tak Tebang Pilih
-
Laporan FPI atas Ade Armando Ditolak, Polisi Disebut Tebang Pilih
-
Hore! Pemerintah Bakal Gratiskan Biaya Label Halal Untuk UKM
-
Viral! Pengumuman Yoshinoya Wajibkan Kue Ultah Beserta Cap Halalnya
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
Terkini
-
6 Fakta Kasus Kekerasan Mahasiswa UNISA Yogyakarta, Pelaku Diduga Anak Kades Bima
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Kejagung Bakal Pelajari Laporan Terkait Genosida Israel Terhadap Warga Palestina
-
Roy Suryo Ungkap Banyak Broker di Kasus Ijazah Jokowi, Ada Uang Haram di Balik Tawaran Damai?
-
Cacahan Uang di TPS Liar Bekasi Dipastikan Asli, Polisi: Cetakan Lama Bank Indonesia
-
Masyarakat Sipil Desak Kejaksaan Agung Mengusut Genosida di Palestina Lewat Yuridiksi Universal
-
Sejumlah Masyarakat Sipil Laporkan Kejahatan Genosida Israel ke Kejaksaan Agung
-
Kapolda Metro ke Anggota: Jangan Sakiti Hati Masyarakat, Satu Kesalahan Bisa Hapus Seluruh Prestasi!
-
Thomas Djiwandono Geser ke BI, Benarkah Juda Agung Jadi Wamenkeu Baru Pilihan Prabowo?
-
Usut Kasus Korupsi Rumah Jabatan, KPK Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar Hari Ini