Suara.com - Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando mendesak Undang-undang (UU) Jaminan Produk Halal dibatalkan. Menurutnya, peraturan yang mengatur sertifikasi halal ini tidak masuk akal dan memberi kesempatan praktik korupsi.
Ia menyoroti UU Jaminan Produk Halal yang mengatur sertifikasi halal terhadap berbagai barang yang dimanfaatkan masyarakat.
Pernyataan ini disampaikannya dalam video yang diunggah ke kanal YouTube CokroTV, pada Rabu (22/1/2020).
"Saya menyarankan kita bersama-sama mendesak agar DPR menarik UU ini. Membatalkannya," kata Ade Armando dalam video berdurasi 8.07 menit itu.
Menurutnya, UU Jaminan Produk Halal merupakan undang-undang yang tidak masuk akal. Bahkan mendorong praktik korupsi dan tidak sesuai dengan kitab suci umat Islam.
"Ini adalah UU yang tidak masuk akal, tidak realistis, mendorong korupsi, merugikan masyarakat, dan bahkan terakhir bertentangan dengan ayat Al Quran," ujar Ade.
UU Jaminan Produk Halal ini berlaku untuk semua produk baik barang atau jasa yang dipakai, digunakan dan dimanfaatkan oleh masyarakat. Produk yang dimaksud termasuk makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, biologi hingga produk rekayasa genetik.
Sehingga, menurut Ade, semua produk mulai dari nasi goreng, buku tulis, televisi, boneka, lem tikus, hingga makanan kucing seharusnya memiliki sertifikat halal.
Barang-barang itu harus diperiksa atau diuji untuk diketahui apakah halal atau tidak.
Baca Juga: Ganjar Ekspor 10 Bus Tingkat ke Bangladesh Karya Anak Bangsa
Ade menjelaskan, "Yang disebut halal itu bukan cuma apa barang itu mengandung unsur haram atau tidak lho. Kehalalannya juga diperiksa terkait dengan penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk".
Ia mengaku semakin heran dengan UU tersebut ketika sebuah produk elektronik dan buku tulis harus diperiksa kehalalannya.
"Dalam pandangan saya, ini adalah UU yang lahir karena mabuk agama," ucap Ade.
UU yang diterbitkan pada tahun 2014 ini seharusnya berlaku efektif setelah lima tahun. Selama waktu itu, Ade berpendapat pemerintah semestinya menyiapkan lembaga dan aturan-aturan turunan sesuai UU tersebut.
Ade mengatakan, "Misalnya saja seharusnya pemerintah membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menjadi lembaga otoritas penjaminan produk halal".
BPJPH diharapkan mampu mengurus soal prosedur perolehan sertifikasi halal, biaya, keringanan yang diberikan, pemberian sanksi bila ada pelanggaran dan seterusnya.
Berita Terkait
-
Ditolak Bareskrim Polri, FPI Laporkan Ade Armando ke Polda Metro Jaya
-
Laporan FPI Ditolak Bareskrim, Ade Armando: Polisi Tak Tebang Pilih
-
Laporan FPI atas Ade Armando Ditolak, Polisi Disebut Tebang Pilih
-
Hore! Pemerintah Bakal Gratiskan Biaya Label Halal Untuk UKM
-
Viral! Pengumuman Yoshinoya Wajibkan Kue Ultah Beserta Cap Halalnya
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf