Suara.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan Surat Keterangan Bersama (SKB) 2 Menteri seharusnya bisa menjadi solusi untuk mengatasi konflik terkait pembangunan rumah ibadah. Syarat tersebut tertuang dalam Peraturan Bersama Dua Menteri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006.
"Tidak ada ukuran berapa orang boleh membangun rumah ibadah sehingga daerah itu sendiri-sendiri dalam membangun rumah ibadah dan terjadi konflik di lapangan untuk itu dibuat aturan," kata Ma'ruf di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2020)
Maruf menjelaskan, peraturan tersebut sudah mengakomodasi kepentingan lima agama yang diwakili oleh masing-masing organisasi kemasyarakatannya. Contohnya seperti dari Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Persatuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi), serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang saat itu diwakili oleh Ma'ruf Amin.
"Karena pendekatannya pembangunan rumah ibadah itu adalah kebutuhan nyata jadi jangan sampai enggak butuh rumah ibadah," kata dia.
Dalam peraturan tersebut kata Ma'ruf, syarat pendirian rumah ibadah antara lain harus ada bukti pengguna atau jamaahnya minimal 90 orang. Kemudian dengan dukungan masyarakat setempat setidaknya 60 orang.
"Tapi seringkali persoalannya ditolak oleh lingkungan. Ini bukan soal ibadah tapi soal lingkungan (di sekitar) rumah ibadah. Kalau ibadahnya enggak jadi masalah," katanya.
Kemudian dalam Peraturan Bersama Dua Menteri juga menjelaskan jika terjadi pembangunan rumah ibadah diprotes langkah yang harus diambil. Bahkan kata Maruf hal itu juga ada dalam kesepakatan Forum Kerukunan Umat Beragama di tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Lebih lanjut, jika semua aturan sudah terpenuhi maka tidak boleh pembangunan rumah ibadah ditolak.
"Tetapi melaksanakan peraturan itu sesuai dengan aturan. Kalau sudah memenuhi syarat sesuai aturan tidak boleh ada yang menolak (pembangunan rumah ibadah)," kata Maruf.
Baca Juga: Rehat Sejenak, Massa Aksi 212 Berantas Korupsi Tunaikan Ibadah Salat Ashar
"Tapi kalau belum terpenuhi syaratnya jangan memaksakan pembangunan rumah ibadah. Bukan saja untuk misalnya kristen, tapi Islam juga begitu. Kalau itu tidak dipatuhi pasti ada konflik," Maruf menambahkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Honda Vario 160 Teranyar Dikabarkan Meluncur Akhir Bulan Ini, Tampang Lebih Agresif
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Kapolda Riau Beri Nama Nona Seroja untuk Anak Gajah di Tesso Nilo, Apa Maknanya?
-
Bak Film Laga! Penipu di Duren Sawit Dikejar-kejar Massa usai COD Motor Pakai Uang Palsu Rp12 Juta
-
Kata Istana Soal Rencana Kantin Sekolah di Wilayah 3T Bakal Diubah Jadi Dapur MBG
-
Prabowo Perintahkan Kaji Ulang Buku Pelajaran, Tak Mau Siswa Indonesia Kalah dari Luar Negeri
-
Gubernur Ahmad Luthfi Dinobatkan Sebagai Tokoh Penggerak UMKM dan Ekonomi Kreatif
-
Damaikan Timur Tengah, Prabowo Disarankan Pakai Strategi Geopolitik Bung Karno
-
Polisi Buru Pelaku Utama Pendorong Pria hingga Tewas dari Lantai Dua Tempat Biliar
-
Pengeroyok Dico di Biliar Grogol Diciduk! Dua Pelaku Ternyata Masih Bocah di Bawah Umur
-
Makan Gratis Tak Boleh Sekadar Kenyang, Wajib Jadi Senjata Pamungkas Hapus Kemiskinan!
-
Kasus Tambang Ilegal dan TPPU, Bareskrim Polri Sita Pabrik Pemurnian Emas PT SJU di Sidoarjo