Suara.com - Eks Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas menilai bahwa UU KPK Nomor 19 tahun 2019 memang sangat melemahkan lembaga antikorupsi tersebut.
Apalagi dengan adanya Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang terlibat dalam proses penyadapan dan penggeledahan kasus yang ditangani penyidik.
Dari kewenangan itu, Busyro pun mengaku khawatir Dewas akan membocorkan strategi penanganan kasus yang ditangani KPK.
"Sangat tidak mustahil kekhawatiran-kekhawatiran terjadinya kebocoran atau pembocoran sangat mungkin justru di antaranya dengan adanya dewas yang apalagi memiliki kewenangan-kewenangan pro justisia," kata Busyro di Mahkamah Konstitusi, Selasa (12/2/2020).
Busyro merupakan ahli yang dihadirkan pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurutnya, pemberian kewenangan yang bersifat pro-justitia terhadap dewan pengawas akan melanggar esensi pengawasan dan akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Keberadaan dewan pengawas dalam internal KPK pun dinilainya tidak diperlukan karena pimpinan dan seluruh penyidik KPK sudah memiliki kode etik dan pengawasan internal melalui penasihat KPK yang dibentuk bahkan sebelum revisi UU tersebut.
"Menurut ahli, tidak ada suatu keharusan bagi pemerintah untuk membentuk dan menempatkan dewan pengawas disertai kuasa pro-justitia pada tubuh KPK," ucap Busyro.
Selain itu, menurut dia, dewan pengawas akan memperlambat proses penyidikan karena sebelumnya penyadapan dan penggeledahan sudah melalui proses birokrasi yang panjang.
Baca Juga: Trimedya: Jokowi Pilih Artidjo Alkostar Jadi Dewas KPK agar Publik Diam
Ada pun sidang tersebut sekaligus untuk tujuh perkara permohonan uji formil serta uji materiil revisi UU KPK, yakni perkara nomor 59/PUU-XVII/2019, 62/PUU-XVII/2019, 70/PUU-XVII/2019, 71/PUU-XVII/2019, 73/PUU-XVII/2019, 77/PUU-XVII/2019 dan 79/PUU-XVII/2019.
Berita Terkait
-
Busyro Muqoddas Sebut Firli Cs Lemah Usut Kasus Suap Harun Masiku
-
Jadi Saksi Ahli, BM: Sejak UU KPK Disahkan, 30 Pegawai Pilih Mundur
-
Wadah Pegawai Laporkan Pimpinan KPK ke Dewan Pengawas, Ada Apa?
-
Protes Jokowi Tak Nyalakan Lampu Motor, Hakim Minta Mahasiswa Bedakan Tugas
-
Dewan Pengawas KPK Temui Mahfud MD, Ini yang Dibahas
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
Terkini
-
Bappenas Soroti Urbanisasi Indonesia: Kota Tumbuh Tak Terkendali, Produktivitas Rendah
-
Gaduh Laporan 'Ujaran Kebencian' Bahlil, Golkar Panggil Pelapor: Siapa yang Suruh?
-
Kelamin Suami Dipotong Istri Gara-gara Chat, Korban Naik Motor Sendiri ke RSCM Bawa Potongannya
-
Pakai Kacamata Hitam, Begini Momen Prabowo Sambut Kunjungan Presiden Brasil Lula di Istana Merdeka
-
Klaim Air Pegunungan Cuma Iklan? BPKN Siap Panggil Bos Aqua, Dugaan Pakai Air Sumur Bor Diselidiki
-
Draf NDC 3.0 Dinilai Tak Cukup Ambisius, IESR Peringatkan Risiko Ekonomi dan Ekologis
-
Usai Ancam Pecat Anak Buah jika Ngibul soal Dana Ngendap, KDM: Saya jadi Gak Enak Nih
-
Survei IDSIGH Ungkap Kinerja Gibran Stabil Sepanjang Tahun Pertama
-
Kenapa Harimau Masuk ke Permukiman? Pakar Beri Penjelasannya
-
Kemen PPPA: Kasus Kekerasan Santri di Malang Tunjukkan Lemahnya Perlindungan Anak di Pesantren