Suara.com - Eks Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas menilai bahwa UU KPK Nomor 19 tahun 2019 memang sangat melemahkan lembaga antikorupsi tersebut.
Apalagi dengan adanya Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang terlibat dalam proses penyadapan dan penggeledahan kasus yang ditangani penyidik.
Dari kewenangan itu, Busyro pun mengaku khawatir Dewas akan membocorkan strategi penanganan kasus yang ditangani KPK.
"Sangat tidak mustahil kekhawatiran-kekhawatiran terjadinya kebocoran atau pembocoran sangat mungkin justru di antaranya dengan adanya dewas yang apalagi memiliki kewenangan-kewenangan pro justisia," kata Busyro di Mahkamah Konstitusi, Selasa (12/2/2020).
Busyro merupakan ahli yang dihadirkan pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurutnya, pemberian kewenangan yang bersifat pro-justitia terhadap dewan pengawas akan melanggar esensi pengawasan dan akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Keberadaan dewan pengawas dalam internal KPK pun dinilainya tidak diperlukan karena pimpinan dan seluruh penyidik KPK sudah memiliki kode etik dan pengawasan internal melalui penasihat KPK yang dibentuk bahkan sebelum revisi UU tersebut.
"Menurut ahli, tidak ada suatu keharusan bagi pemerintah untuk membentuk dan menempatkan dewan pengawas disertai kuasa pro-justitia pada tubuh KPK," ucap Busyro.
Selain itu, menurut dia, dewan pengawas akan memperlambat proses penyidikan karena sebelumnya penyadapan dan penggeledahan sudah melalui proses birokrasi yang panjang.
Baca Juga: Trimedya: Jokowi Pilih Artidjo Alkostar Jadi Dewas KPK agar Publik Diam
Ada pun sidang tersebut sekaligus untuk tujuh perkara permohonan uji formil serta uji materiil revisi UU KPK, yakni perkara nomor 59/PUU-XVII/2019, 62/PUU-XVII/2019, 70/PUU-XVII/2019, 71/PUU-XVII/2019, 73/PUU-XVII/2019, 77/PUU-XVII/2019 dan 79/PUU-XVII/2019.
Berita Terkait
-
Busyro Muqoddas Sebut Firli Cs Lemah Usut Kasus Suap Harun Masiku
-
Jadi Saksi Ahli, BM: Sejak UU KPK Disahkan, 30 Pegawai Pilih Mundur
-
Wadah Pegawai Laporkan Pimpinan KPK ke Dewan Pengawas, Ada Apa?
-
Protes Jokowi Tak Nyalakan Lampu Motor, Hakim Minta Mahasiswa Bedakan Tugas
-
Dewan Pengawas KPK Temui Mahfud MD, Ini yang Dibahas
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
Terkini
-
Arie Total Politik Jengkel Lihat Ulah Jerome Polin saat Demo: Jangan Nyari Heroiknya Doang!
-
Sekarang 'Cuma' Dapat Rp65,5 Juta Per Bulan, Berapa Perbandingan Gaji DPR yang Dulu?
-
SBY: Seni Bukan Hanya Indah, Tapi 'Senjata' Perdamaian dan Masa Depan Lebih Baik
-
Hartanya Lenyap Rp 94 Triliun? Siapa Sebenarnya 'Raja Kretek' di Balik Gudang Garam
-
3 Fakta Viral Lutung Jawa Dikasih Napas Buatan Petugas Damkar, Tewas Tersengat Listrik di Sukabumi!
-
Bos Gudang Garam Orang Kaya Nomor Berapa di Indonesia versi Forbes? Isu PHK Massal Viral
-
UU Perlindungan Anak Jadi Senjata Polisi Penjarakan Delpedro Marhaen, TAUD: Kriminalisasi Aktivis!
-
Akhirnya Terjawab! Inilah Penyebab SPBU Swasta Kehabisan BBM, Sementara Pertamina Aman
-
Pasca-Gelombang Demo Panas, Sekjen Golkar Ingatkan Kader: Harus Prorakyat hingga Proaktif
-
Sopir Transjakarta Meleng hingga Seruduk Toko di Jalan Minangkabau Jaksel, Begini Kronologinya!