Suara.com - Sidang lanjutan 6 tahanan politik Papua pengibar bendera bintang kejora di depan Istana Negara, Surya Anta cs terpaksa ditunda. Hal ini dikarenakan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memenuhi syarat secara hukum untuk bersaksi.
Enam terdakwa tapol Papua itu adalah Ariana Elopere, Dano Anes Tabuni, Suryanta Anta Ginting, Ambrosius Mulait, Charles Kossay, dan Issay Wenda.
"Karena ketiga saksi tidak memenuhi syarat formil maka sidang harus ditunda," kata Ketua Majelis Hakim Agustinus Setya Wahyu seraya mengetuk palu di PN Jakpus, Senin (17/2/2020).
Dalam sidang yang baru dimulai pukul 16.30 WIB itu terpaksa ditunda karena Kuasa Hukum Tapol Papua mengajukan keberatan atas ketiga saksi yang diajukan JPU, ketiga saksi tersebut ternyata telah menonton secara langsung dalam persidangan sebelumnya.
"Jadi karena ketiga orang ini pada minggu lalu pernah hadir dan mendengar semua keterangan dari saksi sebelumnya, maka kredibilitas dan objektivitas dia dalam persidangan ini patut dipertanyakan, ditakutkan dia akan memberikan keterangan yang mendukung saksi sebelumnya, jadi akan membuat proses persidangan nanti tidak objektif," kata Kuasa Hukum Tapol Papua, Tigor Hutapea.
Adapun ketiga saksi yang dilarang tersebut antara lain; Kemulyana, Andi Prasetyo, dan Elvin Jhonatan. Ketiganya merupakan anggota kepolisian.
Oleh sebab itu, sidang pemeriksaan saksi dari JPU baru akan kembali digelar pada Kamis, (20/2/2020) pukul 10.00 WIB.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan
-
BGN Atur Ulang Jam Kerja Pengawasan MBG, Mobil Logistik Dilarang Masuk Halaman Sekolah
-
BGN Memperketat Syarat Sopir MBG Pasca Insiden Cilincing, SPPG Tak Patuh Bisa Diberhentikan
-
Bupati Kini Jadi 'Dirigen' Program MBG, Punya Kuasa Tutup Dapur Nakal
-
Program MBG Bikin Ibu di Lumajang Kantongi Ratusan Ribu, Ekonomi Lokal Melesat
-
Babak Penentuan Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Gelar Perkara Khusus Senin Depan
-
Kebahagiaan Orangtua Siswa SMK di Nabire Berkat Program Pendidikan Gratis
-
Sosialisasi Program Pendidikan Gratis, SMK Negeri 2 Nabire Hadirkan Wali Murid