Suara.com - Sidang lanjutan 6 tahanan politik Papua pengibar bendera bintang kejora di depan Istana Negara, Surya Anta cs terpaksa ditunda. Hal ini dikarenakan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memenuhi syarat secara hukum untuk bersaksi.
Enam terdakwa tapol Papua itu adalah Ariana Elopere, Dano Anes Tabuni, Suryanta Anta Ginting, Ambrosius Mulait, Charles Kossay, dan Issay Wenda.
"Karena ketiga saksi tidak memenuhi syarat formil maka sidang harus ditunda," kata Ketua Majelis Hakim Agustinus Setya Wahyu seraya mengetuk palu di PN Jakpus, Senin (17/2/2020).
Dalam sidang yang baru dimulai pukul 16.30 WIB itu terpaksa ditunda karena Kuasa Hukum Tapol Papua mengajukan keberatan atas ketiga saksi yang diajukan JPU, ketiga saksi tersebut ternyata telah menonton secara langsung dalam persidangan sebelumnya.
"Jadi karena ketiga orang ini pada minggu lalu pernah hadir dan mendengar semua keterangan dari saksi sebelumnya, maka kredibilitas dan objektivitas dia dalam persidangan ini patut dipertanyakan, ditakutkan dia akan memberikan keterangan yang mendukung saksi sebelumnya, jadi akan membuat proses persidangan nanti tidak objektif," kata Kuasa Hukum Tapol Papua, Tigor Hutapea.
Adapun ketiga saksi yang dilarang tersebut antara lain; Kemulyana, Andi Prasetyo, dan Elvin Jhonatan. Ketiganya merupakan anggota kepolisian.
Oleh sebab itu, sidang pemeriksaan saksi dari JPU baru akan kembali digelar pada Kamis, (20/2/2020) pukul 10.00 WIB.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor
-
Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun
-
Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?
-
Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah
-
BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi
-
Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural
-
JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai
-
Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban
-
Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal