Suara.com - Seorang pegawai negeri sipil atau PNS menggugat UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang mengatur kewajiban penuntut umum menyerahkan salinan berkas perkara kepada tersangka. PNS itu menilai tersangka tidak diwajibkan menerima salinan tersebut.
Pemohon, Muh Ibnu Fajar Rahim, yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) mendalilkan Pasal 72 dan Penjelasan Pasal 72 KUHAP mengatur tersangka atau kuasa hukum berhak meminta salinan berkas perkara dari tingkat penyidikan hingga putusan.
Sementara Pasal 143 ayat (4) dan Penjelasan Pasal 143 KUHAP mewajibkan penuntut umum memberikan salinan berkas perkara kepada tersangka atau kuasanya.
"Berkas perkara yang diberikan kepada tersangka akan menjadi sia-sia dan terbuang percuma apabila tersangka tidak mau menggunakannya," ujar pemohon dalam sidang pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (13/2/2020).
Apalagi menurut dia perkara pidana umum yang ditangani kejaksaan tidak sedikit, yakni pada tingkat kejaksaan tinggi saja dalam rentang waktu Januari-September 2019 sebanyak 102.883 perkara di seluruh Indonesia, sementara yang ditangani Jaksa Agung Muda Pidana Umum dalam kurun Januari-Oktober 2019 sebanyak 842 perkara.
Selain pemborosan uang negara untuk membiayai salinan berkas yang banyak dalam setiap perkara, pemohon mendalilkan terdapat pertentangan dalam dua pasal tersebut yang mengakibatkan adanya ketidakpastian hukum.
"Pemohon sebagai warga negara Indonesia yang berpotensi sewaktu-waktu menjadi tersangka atau terdakwa tidak mendapatkan kepastian hukum," dalil Ibnu Fajar Rahim.
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul mengingatkan pemohon bahwa surat dakwaan wajib diserahkan kepada terdakwa sebelum dakwaan dibacakan, tetapi ia memuji secara umum tujuan dari permohonan itu agar biaya lebih ringan.
"Kalau seluruhnya para tersangka yang diproses di penyidikan maupun setelah dituntut dan diperiksa di persidangan sebagai terdakwa, diwajibkan kepada jaksa penuntut umum untuk menyerahkan turunan bekas perkara itu sangat merugikan keuangan negara," kata Manahan MP Sitompul. (Antara)
Baca Juga: Pendemo di Dekat Mahkamah Konstitusi Berpotensi Akan Rusuh
Berita Terkait
Terpopuler
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
- 7 Rekomendasi Sabun Cuci Muka dengan Niacinamide untuk Mencerahkan Kulit Kusam
- John Heitingga: Timnas Indonesia Punya Pemain Luar Biasa
Pilihan
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
Terkini
-
Tangan Terikat, Kaki Diseret di Aspal: Teka-teki Kematian Wanita Jaksel di Bogor
-
Sudah Terima Insentif Rp 6 Juta per Hari, Wakil Kepala BGN Ingatkan Pekerja SPPG Tetap Profesional
-
Dinilai Sarat Kepentingan Politik, Mantan Jubir KPK Tolak Amnesti untuk Sekjen PDIP
-
RSUD Aceh Tamiang Dibersihkan Pascabanjir, Kemenkes Targetkan Layanan Kesehatan Segera Pulih
-
RS Kapal Terapung IKA Unair Siap Dikerahkan ke Aceh, Waspada Penyakit Pascabanjir
-
Sinyal Tegas Kapolri di Tengah Banjir Sumatra, Ujian Nyata Reformasi dan Presisi Polri
-
105 SPPG di Aceh Jadi Dapur Umum, 562.676 Porsi Disalurkan ke Warga Terdampak
-
Prabowo Pastikan Stok Pangan Pengungsi Bencana di Sumatra Aman, Suplai Siap Dikirim dari Daerah Lain
-
Banjir Sumatera, Pengamat Desak Komisi IV Panggil Mantan Menhut Zulkifli Hasan
-
Presiden Prabowo Hapus Utang KUR Petani Korban Banjir dan Longsor di Sumatra