Suara.com - Indonesia tidak perlu khawatir terhadap keberadaan tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Indonesia. Selain dibatasi dari sisi kontrak kerja, mereka juga hanya boleh menduduki jabatan tertentu.
Hal ini dikemukakan oleh Karo Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Soes Hindharno, saat kunjungan spesifik (kunspik) Komisi IX DPR dengan manajemen Meikarta di kawasan Meikarta, Cikarang, kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (26/2/2020).
Menurutnya, TKA sesuai notifikasi Kemnaker yang masih berlaku hingga saat ini, yaitu 199 orang dari 8 maincon (kontraktor utama) maupun subcon (kontraktor pendamping). Mereka bekerja dalam pembangunan megaproyek Meikarta, Cikarang.
"Jumlah TKA berdasarkan notifikasi yang dikeluarkan untuk 8 perusahaan (main dan subcon) sejumlah 199 TKA, " katanya.
Pernyataan Soes dipertegas oleh Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemnaker, Harianto. Menurut Harianto, penggunaan TKA telah diatur dalam Perpres Nomor 20/Tahun 2018 tentang pengunaan TKA dan Permenaker Nomor 10/Tahun 2018 tentang tata cara penggunaan TKA yang berlaku efektif 1 November 2018.
Harianto menjelaskan, mekanisme proses perizinan penggunaan TKA sudah terintegrasi secara online antara Kemenaker dan Ditjen Imigrasi. Untuk pengajuan izin, mulai dari Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan notifikasi, pemberi kerja tidak perlu datang lagi ke kemenaker tetapi melalui osistem online. Selanjutnya setelah notifikasi, maka proses selanjutnya masuk salam sistem di Ditjen imigrasi.
"Dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 pasal 45, ada kewajiban pengguna tenaga kerja wajib menunjuk tenaga pendamping, dikecualikan pendampingan itu untuk Direksi dan Komisaris, " katanya.
Direktur Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PNK3), Ghazmahadi menambahkan, pihaknya telah rutin melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan oleh badan pengawas melalui Korwil, masing-masing terhadap keberadaan TKA di lapangan. Semua pekerja TKA sudah teridentifikasi, jika tak sesuai tentu tak akan diberikan izin.
"Semua sudah diperiksa oleh teman-teman, ternyata cocok datanya. Data kami, ada 199 TKA dari 8 subcon dan maincon. Tapi yang masuk ke sini baru 98 orang, berarti belum masuk lagi ke Indonesia, " katanya.
Baca Juga: Cegah Korupsi, Kemnaker Gandeng KPK
Ghazmahadi menambahkan, apabila ada TKA tidak sesuai regulasi, maka akan ditindak oleh pengawas ketenagakerjaan. Sebaliknya, jika tidak masuk dalam jaminan sosial ketenagakerjaan, maka perusahaan yang bertanggungjawab untuk menanggung seluruh beaya.
"Biaya pengobatan, beaya perawatan dan jika meninggal, harus dikembalikan ke negara yang bersangkutan. Ini menjadi tanggungjawab si perusahaan, " kata Ghazmahadi.
Sementara itu, pimpinan rombongan, Felly Estelita Runtunewe mengatakan, kunspik dilakukan untuk menanggapi aduan masyarakat terkait rekruitmen TKA di megaproyek Meikarta, di Kabupaten Bekasi, Jabar.
Presdir Lippo Cikarang, Simon Subiyanto mengungkapkan, lebih dari 10 ribu pekerja terlibat dalam pembangunan kota Mekkarta. PT MSU sebagai pengembang memiliki 499 karyawan. Sebanyak 491 karyawan lokal dan sisanya 8 karyawan TKA, dengan ratio 98,4 persen tenaga kerja lokal.
Santara, perwakilan China Contractor menyatakan, saat ini di perusahaanya hanya ada 86 karyawan TKA.
"Saat ini, di proyek Meikarta ada 44 TKA, sisanya masih di China, " katanya.(*)
Berita Terkait
-
Tingkatkan Keselamatan Pekerja, Kemnaker Kerja Sama dengan BUMN Konstruksi
-
Layanan Terpadu Satu Atap Bisa Kurangi Jumlah Pekerja Migran Non Prosedural
-
Menaker : Pelatihan sangat Penting untuk Siapkan Tenaga Kerja Terampil
-
Menaker Ajak Pekerja Beri Kontribusi Pemikiran Konstruktif Atasi Masalah
-
Kemnaker Persilakan Berbagai Pihak Beri Masukan Konstruktif pada Pemerintah
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer