"Korban tertabrak dan terjepit di tiang listrik," tuturnya.
Fahri lantas menyampaikan bahwa korban ER sempat dilarikan ke RS Pelni, Jakarta Pusat oleh pelaku FMS dan suaminya. Namun, setelah sempat mendapatkan perawatan nyawa korban dan bayi dalam kandungannya tetap tak terselamatkan.
"Minggu tanggal 23 Februari 2020 sekitar jam 16.10 WIB, korban meninggal dunia di RS Pelni. Penyidikan kecelakaan lalu lintas tersebut ditangani Satlantas wilayah Jakarta Barat," ucap Fahri.
Sopir Toyota Rush Penambak Ibu Hamil Ditahan
FMS, wanita pengemudi Toyota Rush matik yang menabrak wanita hamil lima bulan berinisial ER hingga tewas telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasatlantas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Hari Admoko mengatakan FMS telah ditetapkan tersangka dan ditahan sejak Minggu (23/2/2020) lalu.
"Sudah langsung ditetapkan tersangka dan ditahan sejak Minggu kemarin," kata Hari saat dikonfirmasi, Kamis (27/2/2020).
Hari mengatakan tersangka FMS dijerat dengan Pasal 310 KUHP ayat 3 dan 4 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Isi pasal menyebutkan, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 juta."
Baca Juga: Bunuh Anak Kandung yang Minta Uang Study Tour, Ayah: Kurang Rp 100 Ribu
Sedangkan, Pasal 310 ayat 4 menyebutkan, "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta."
Berita Terkait
-
Tabrakan Maut Terekam CCTV Alfamart, PNS Pemilik Fortuner Jadi Tersangka
-
Proyek LRT Anies Batal Gegara Tabrakan dengan Pusat, DPRD: Salahnya Fatal!
-
Korban Terseret Mobil Patroli, Begini Nasib Polisi Pelaku Tabrakan Beruntun
-
Tabrakan Beruntun, Saksi Histeris Lihat Para Korban Terseret Mobil Polisi
-
Korban Tewas Tabrakan Beruntun di Sawangan Bertambah Satu Orang
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Terkena PHK Sepihak? Jangan Panik! Ini Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan agar Cair
-
Australia Panas, Ratusan Warga Ngamuk Buntut Kematian Kumanjayi Little Baby, Siapa Dia?
-
Kado May Day 2026: Prabowo Ratifikasi Konvensi ILO 188 dan Targetkan 6 Juta Nelayan Sejahtera
-
Prabowo Instruksikan RUU Ketenagakerjaan Rampung Tahun Ini: Harus Berpihak kepada Buruh!
-
rabowo Ultimatum Aplikator Ojol: Potongan Harus di Bawah 10 Persen atau Angkat Kaki dari Indonesia
-
Prabowo Teken Perpres 27: Aplikator Cuma Boleh Potong 8 Persen, Ojol Berhak 92 Persen Pendapatan
-
Aung San Suu Kyi Pindah ke Tahanan Rumah Saat Krisis Politik Myanmar
-
May Day 2026 di DPR: Massa Diwarnai Ibu-Ibu Bawa Anak, Ikut Suarakan Nasib Lahan Tergusur
-
Jejak Sejarah Unhas, Kampus Pertama di Indonesia yang Kelola Dapur Makan Bergizi Gratis
-
Demo May Day di DPR: Lalu Lintas Palmerah Ramai Lancar, Belum Terlihat Pergerakan Massa Buruh