"Korban tertabrak dan terjepit di tiang listrik," tuturnya.
Fahri lantas menyampaikan bahwa korban ER sempat dilarikan ke RS Pelni, Jakarta Pusat oleh pelaku FMS dan suaminya. Namun, setelah sempat mendapatkan perawatan nyawa korban dan bayi dalam kandungannya tetap tak terselamatkan.
"Minggu tanggal 23 Februari 2020 sekitar jam 16.10 WIB, korban meninggal dunia di RS Pelni. Penyidikan kecelakaan lalu lintas tersebut ditangani Satlantas wilayah Jakarta Barat," ucap Fahri.
Sopir Toyota Rush Penambak Ibu Hamil Ditahan
FMS, wanita pengemudi Toyota Rush matik yang menabrak wanita hamil lima bulan berinisial ER hingga tewas telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasatlantas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Hari Admoko mengatakan FMS telah ditetapkan tersangka dan ditahan sejak Minggu (23/2/2020) lalu.
"Sudah langsung ditetapkan tersangka dan ditahan sejak Minggu kemarin," kata Hari saat dikonfirmasi, Kamis (27/2/2020).
Hari mengatakan tersangka FMS dijerat dengan Pasal 310 KUHP ayat 3 dan 4 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Isi pasal menyebutkan, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 juta."
Baca Juga: Bunuh Anak Kandung yang Minta Uang Study Tour, Ayah: Kurang Rp 100 Ribu
Sedangkan, Pasal 310 ayat 4 menyebutkan, "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta."
Berita Terkait
-
Tabrakan Maut Terekam CCTV Alfamart, PNS Pemilik Fortuner Jadi Tersangka
-
Proyek LRT Anies Batal Gegara Tabrakan dengan Pusat, DPRD: Salahnya Fatal!
-
Korban Terseret Mobil Patroli, Begini Nasib Polisi Pelaku Tabrakan Beruntun
-
Tabrakan Beruntun, Saksi Histeris Lihat Para Korban Terseret Mobil Polisi
-
Korban Tewas Tabrakan Beruntun di Sawangan Bertambah Satu Orang
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Merengek Ketakutan Putra Benjamin Netanyahu Kabur ke AS saat Israel Dihujani Rudal Iran
-
Pramono Anung Siapkan 25 Ruang Terbuka Hijau Baru di Jakarta
-
Netanyahu Disalip Babi? Merlin Babi Pintar dengan Jutaan Followers di Instagram
-
Dompet Warga AS Tercekik, Harga BBM Meroket Cepat dalam Setahun, Trump Bisa Apa?
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Nyoman Parta: Serangan Air Keras ke Aktivis HAM Alarm Bahaya bagi Demokrasi
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Resmikan Taman Bendera Pusaka, Pramono Anung Janjikan RTH Jakarta Akan Bening Seperti di Korea
-
Anies Baswedan Tulis Surat Menyentuh untuk Aktivis KontraS Korban Penyiraman Air Keras
-
Jelang Idulfitri, KPK Ingatkan ASN Tolak Gratifikasi dan Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas