Suara.com - Permasalahan tagihan uang sewa kos membuat terdakwa I Komang Tri Oka Putra kalap. Ia membabibuta menebas penghuni kos dengan pedang.
Akibatnya seorang penghuni kos tewas dan tiga lainnya mengalami luka berat.
Kasus pembunuhan itu diuraikan oleh Jaksa Penuntut Umum Ni Luh Putu Ari Suparmi dalam sidang perdana yang dijalani Komang di Pengadilan Denpasar, Bali, Jumat (28/2/2020).
Komang didakwa dengan pasal berlapis. Mulai dari Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan penganiayaan Pasal 351 ayat (3) KUHP, Pasal 351 ayat (2) KUHP, dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Dalam dakwaan dijelaskan, peristiwa itu terjadi pada 29 November 2019 pukul 19.00 WITA di tempat kos Jalan Mekar, Blok A7, Banjar Mekar Jaya, Pemogan, Denpasar Selatan.
Saat itu terdakwa dengan saksi I Wayan Seh Adil terlibat kecekcokan mengenai pembayaran uang kos.
Hanya saja tidak dijelaskan dalam dakwaan peran terdakwa terkait persoalan pembayaran kos.
Masih dalam dakwaan, para penghuni kos yang melihat keributan itu langsung melerai.
Selanjutnya Komang pergi meninggalkan tempat kejadian dengan mengendarai motor.
Baca Juga: Tak Mau Minum Obat, AB Mengamuk Sambil Bawa Sajam, Warga Panik
Tidak berselang lama, ia kembali datang dengan membawa sebilah pedang dan besi pipa.
"Pertama yang ditebas oleh terdakwa adalah saksi I Ketut Sudita yang duduk dekat pintu gerbang dan mengenai punggung korban," jelas Ni Luh dikutip dari Berita Bali—jaringan Suara.com.
Selanjutnya, Komang yang kalap menebas saksi I Kadek Moyo yang mengenai lengan tangan kanan.
Melihat hal tersebut saksi I Ketut Bukit, I Nyoman Koming, I Ketut Pasek Ayu, I Wayan Seh Adil melempari terdakwa dengan botol bir.
Namun bukannya pergi, Komang makin menggila dan menusuk rusuk bagian kiri I Ketut Kentel, lalu menebas I Nyoman Degdeg (korban tewas) yang mengenai lengan kanan bagian atas, serta kepala hingga pedang yang dipegang terlepas.
Selanjutnya terdakwa mengambil pipa besi dan memukul bagian kepala I Nyoman Degdeg yang sudah bersimbah darah. Setelah itu terdakwa pergi meninggalkan tempat kejadian.
Berita Terkait
-
Kasus Skimming, Dua Warga Bulgaria Terjaring Operasi Sikat Agung 2020
-
2 Orang di Indonesia Meninggal Dunia saat Suspect Virus Corona Covid-19
-
Pengidap Virus Corona Pertama Selandia Baru sempat Transit di Bali
-
Membabi Buta! Pria Ngamuk, Ibu Sendiri Dilempar Parang
-
Tergeletak dalam Kondisi Kepala Pecah, Ahmad Tewas Duel Carok di Warung
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah
-
Aksi Kamisan ke-904 Soroti Militerisasi Sipil: Impunitas Masih Berulang
-
Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas
-
Cueki Permintaan Trump, Presiden Lebanon Ogah Bicara dengan Benjamin Netanyahu
-
Gelar KWP Awards 2026, Ariawan: Pers dan Parlemen Wajib Kolaborasi untuk Negara
-
Mengenal Piramida Budaya Perkosaan: Dari Obrolan Digital hingga Kekerasan Nyata
-
Pentagon Panaskan Mesin Perang, Negosiasi AS-Iran Terancam Kolaps
-
Perdokjasi Dorong Prodi S2 Kedokteran Asuransi Pertama di Indonesia, Target Berdiri 2028
-
Insiden Panipahan Jadi 'Wake-Up Call', Kapolda Riau Deklarasi Perang Total Lawan Narkoba