Suara.com - Permasalahan tagihan uang sewa kos membuat terdakwa I Komang Tri Oka Putra kalap. Ia membabibuta menebas penghuni kos dengan pedang.
Akibatnya seorang penghuni kos tewas dan tiga lainnya mengalami luka berat.
Kasus pembunuhan itu diuraikan oleh Jaksa Penuntut Umum Ni Luh Putu Ari Suparmi dalam sidang perdana yang dijalani Komang di Pengadilan Denpasar, Bali, Jumat (28/2/2020).
Komang didakwa dengan pasal berlapis. Mulai dari Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan penganiayaan Pasal 351 ayat (3) KUHP, Pasal 351 ayat (2) KUHP, dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Dalam dakwaan dijelaskan, peristiwa itu terjadi pada 29 November 2019 pukul 19.00 WITA di tempat kos Jalan Mekar, Blok A7, Banjar Mekar Jaya, Pemogan, Denpasar Selatan.
Saat itu terdakwa dengan saksi I Wayan Seh Adil terlibat kecekcokan mengenai pembayaran uang kos.
Hanya saja tidak dijelaskan dalam dakwaan peran terdakwa terkait persoalan pembayaran kos.
Masih dalam dakwaan, para penghuni kos yang melihat keributan itu langsung melerai.
Selanjutnya Komang pergi meninggalkan tempat kejadian dengan mengendarai motor.
Baca Juga: Tak Mau Minum Obat, AB Mengamuk Sambil Bawa Sajam, Warga Panik
Tidak berselang lama, ia kembali datang dengan membawa sebilah pedang dan besi pipa.
"Pertama yang ditebas oleh terdakwa adalah saksi I Ketut Sudita yang duduk dekat pintu gerbang dan mengenai punggung korban," jelas Ni Luh dikutip dari Berita Bali—jaringan Suara.com.
Selanjutnya, Komang yang kalap menebas saksi I Kadek Moyo yang mengenai lengan tangan kanan.
Melihat hal tersebut saksi I Ketut Bukit, I Nyoman Koming, I Ketut Pasek Ayu, I Wayan Seh Adil melempari terdakwa dengan botol bir.
Namun bukannya pergi, Komang makin menggila dan menusuk rusuk bagian kiri I Ketut Kentel, lalu menebas I Nyoman Degdeg (korban tewas) yang mengenai lengan kanan bagian atas, serta kepala hingga pedang yang dipegang terlepas.
Selanjutnya terdakwa mengambil pipa besi dan memukul bagian kepala I Nyoman Degdeg yang sudah bersimbah darah. Setelah itu terdakwa pergi meninggalkan tempat kejadian.
Berita Terkait
-
Kasus Skimming, Dua Warga Bulgaria Terjaring Operasi Sikat Agung 2020
-
2 Orang di Indonesia Meninggal Dunia saat Suspect Virus Corona Covid-19
-
Pengidap Virus Corona Pertama Selandia Baru sempat Transit di Bali
-
Membabi Buta! Pria Ngamuk, Ibu Sendiri Dilempar Parang
-
Tergeletak dalam Kondisi Kepala Pecah, Ahmad Tewas Duel Carok di Warung
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional
-
Nestapa Ratusan Eks Pekerja PT Primissima, Hak yang Tertahan dan Jerih Tak Terbalas
-
Ahli Bedah & Intervensi Jantung RS dr. Soebandi Jember Sukses Selamatkan Pasien Luka Tembus Aorta
-
Wamen Dzulfikar: Polisi Aktif di KP2MI Strategis Perangi Mafia TPPO
-
Anggota DPR Ini Ingatkan Bahaya Pinjol: Banyak yang Ngira Itu Bisa Selesaikan Masalah, Padahal...
-
Gibran Wakili Prabowo di Forum KTT G20, DPR: Jangan Cuma Hadir, Tapi Ikut Dialog
-
Mahfud MD Sebut Prabowo Marah di Rapat, Bilang Bintang Jenderal Tak Berguna Jika Tidak Bantu Rakyat
-
RUU PPRT 21 Tahun Mandek, Aktivis Sindir DPR: UU Lain Kilat, Nasib PRT Dianaktirikan