Suara.com - Menteri Agama Fachrul Razi memastikan bahwa akan ada perpanjangan visa umrah terhadap calon jemaah yang gagal berangkat akibat kebijakan pemerintah Arab Saudi yang menangguhkan izin umrah ke sejumlah negara, termasuk Indonesia.
Hal tersebut dipastikan Fachrul melalui keterangan dari pemerintah Arab Saudi yang disampaikan kepada Kementerian Luar Negeri Indonesia. Dalam hal ini, pemerintah Arab Saudi menjamin tidak ada biaya tambahan apapun dalam perpanjangan masa visa umrah bagi calon jemaah umrah.
"Kalau ke Saudi Arabia Menlu, tapi kalau saya tanya Bu Menlu sudah ada jaminan dari Saudi untuk perpanjangan bisa tanpa tambahan-tambahan biaya. Kalau tanggalnya berapa masih belum ada kepastian, kita tunggu saja," kata Fachrul di Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2020).
Fachrul berujar bahwa tidak ada pendampingan khusus terhadap calon jemaah yang keberangkatannya ke Arab Saudi ditangguhkan. Kendati begitu, Kementerian Agama telah berkoordinasi dengan pihak agen dan travel umrah agar tidak ada biaya tambahan dalam perpanjangan visa sebagaimana yang dijamin pemerintah Arab Saudi.
"Enggak ada (advokasi). Kemarin kita sepakat, baik agen perjalanan tidak akan membebankan biaya tambahan apapun kepada jamaah," ujar Fachrul.
Untuk diketahui, wabah virus corona telah menyebar hampir ke seluruh penjuru dunia. Demi mencegah penularan, Pemerintah Arab Saudi resmi menghentikan sementara izin umrah bagi seluruh negara, termasuk juga untuk Indonesia.
Penghentian sementara izin ibadah umrah itu resmi diumumkan melalui pengumuman atau maklumat dari Pemerintah Arab Saudi melalui surat edaran Wakil Menteri Haji dan Umrah untuk Urusan Umrah Arab Saudi, Dr Abdulaziz bin Abdul Rahim dan Zan sebagaimana diterima oleh Suara.com, Kamis (27/2/2020).
"Menurut instruksi yang diterima oleh Kementerian Haji dan Umrah mengenai tindakan pencegahan yang dilakukan oleh Kerajaan untuk mencegah kedatangan virus Corona baru, dan dalam beberapa langkah pencegahan, masuknya warga non-Saudi ke Kerajaan untuk tujuan Umrah dan kunjungan telah ditangguhkan dan penerbitan visa telah ditangguhkan sementara,"
"Kementerian juga mengkonfirmasi perusahaan, perusahaan Umrah dan agen eksternal membatalkan pemesanan di masa depan dari sejarahnya hingga pemberitahuan lebih lanjut," demikian pernyataan Wakil Menteri Haji dan Umrah untuk Urusan Umrah, Dr. Abdulaziz bin Abdul Rahim dan Zan dalam maklumatnya.
Baca Juga: Meski Belum Bisa Umrah ke Arab, Calon Jemaah di Bandung Tetap Ikut Manasik
Dilansir dari laman kantor berita SPA, Kamis (27/2/2020), Kemenlu Arab Saudi menyatakan bahwa otoritas kesehatan Saudi mengikuti perkembangan terkait penyebaran virus corona.
Untuk itu, Kerajaan merasa perlu mengamibl tindakan pencegahan yang dampaknya memengaruhi perjalanan menuju dan keluar negara Teluk tersebut.
Kerajaan berupaya memerangi penyebaran virus dengan menerapkan standar internasional serta mendukung komunitas internasional dalam mencegah penyebaran virus, terutama Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Berita Terkait
-
Meski Belum Bisa Umrah ke Arab, Calon Jemaah di Bandung Tetap Ikut Manasik
-
Calon Jamaah Umrah di Riau Diminta Jadwalkan Ulang Pemberangkatan
-
Yakinkan Arab Saudi, PKS Usul Calon Jemaah Indonesia Diinkubasi 14 Hari
-
Soal Jemaah Umrah di Makkah, PKS Minta Pemerintah Lobi Arab Saudi
-
Proses Kepulangan Umrah Berjalan Lancar, 2.698 Jemaah Kembali ke Tanah Air
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri