Suara.com - Pelapor tahanan politik Papua, Imam Santoso bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (2/3/2020). Imam melaporkan Surya Anta Ginting cs karena merasa aksi mahasiswa Papua sudah melenceng ke arah tindakan makar.
Dalam persidangan, Imam mengaku tidak mengenal keenam tahanan politik Papua yang ditangkap karena mengibarkan bendera bintang kejora di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat pada (28/8/2019) lalu.
Enam terdakwa tapol Papua yang ditahan adalah Ariana Elopere, Dano Anes Tabuni, Suryanta Anta Ginting, Ambrosius Mulait, Charles Kossay dan Issay Wenda.
Imam mengklaim dirinya tergerak untuk melaporkan Surya Anta Cs ke Polda Metro Jaya karena ia mengaku sebagai Ketua Umum Laskar Merah Putih yang sering berdiskusi masalah Indonesia merasa aksi tersebut sudah melenceng dari tuntutannya dan mengarah ke makar.
Namun dia mengatakan hanya menyaksikan aksi tersebut dari video di media sosial YouTube dan pemberitaan di media massa yang ia baca di kamar indekosnya.
"Sebenarnya saya respect sama mahasiswa Papua bahwa kasus-kasus diskriminasi dan sebagainya itu saya respect, tapi kemudian kok ini merambat ke arah-arah ingin memisahkan diri dan sebagainya, padahal kalau kita kaji founding father kita itu mempertahankan Papua berdarah-darah," kata Imam di PN Jakpus, Senin (2/3/2020).
Imam yang mengaku sebagai anggota Himpunan Mahasiswa Islam itu kemudian berpindah ke warung kopi depan indekosnya untuk berkumpul bersama teman-temannya mendiskusikan video tersebut.
Dari warkop yang disebut Imam sebagai tempat biasa berkumpul Laskar Merah Putih inilah, Imam memantapkan diri untuk berangkat ke Polda Metro Jaya membuat laporan.
"Saya diskusi dulu sama teman-teman, di komunitas merah putih, di depan kos saya ada warkop, diputuskan di sana," jelasnya.
Baca Juga: Kementan Memberikan Kredit Usaha Rakyat di Papua Senilai Rp 1 Triliun
Beberapa hari berikutnya, dia berangkat ke Polda Metro Jaya dan langsung melaporkan aksi mahasiswa Papua ke Polisi
Meski begitu, Imam menegaskan bahwa ia tidak mengenal keenam tapol Papua dan tidak mengetahui secara rinci apa maksud dan tujuan dari mahasiswa Papua melakukan aksi di depan Istana Merdeka yang berujung penangkapan.
Diketahui, keenam tapol Papua ini disangkakan Pasal 106 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang Makar atau Pasal 110 ayat (1) KUHP tentang pemufakatan jahat atas perbuatannya mengibarkan bendera bintang kejora di depan Istana Negara pada 28 Agustus 2019 lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
Terkini
-
Akhmad Wiyagus Resmi jadi Wamendagri, Benjamin Paulus jadi Wamenkes
-
Eky Priyagung Sentil Isu Energi dengan Guyonan Segar di Local Media Summit 2025
-
Resmi! Prabowo lantik Eks Kabaintelkam Peraih Hoegeng Award Akhmad Wiyagus Jadi Wamendagri
-
Air Mata & Ketegangan Warnai Dua Episode Pertama Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas
-
Prabowo Lantik Gubernur dan Wakil Gubernur Papua di Istana, Begini Sumpahnya
-
Apes! Angkut 3 Motor Curian Lewat Tol, Komplotan Maling Ini Malah Dicokok Rombongan TNI
-
Soal Kasus Laptop, Ahli Hukum Sebut Penghitungan Kerugian Negara Tidak Harus Berasal dari BPK
-
Beda dengan Analisa BRIN, Polisi Tak Temukan Tanda-tanda Meteor Jatuh di Cirebon
-
SMAN Banua Kalsel Resmi Diperkenalkan Jadi Sekolah Garuda Transformasi
-
Labfor Polri Turun Tangan, 14 Sampel DNA Korban Ponpes Al Khoziny Dibawa ke Jakarta buat Diteliti