Suara.com - Pelapor tahanan politik Papua, Imam Santoso bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (2/3/2020). Imam melaporkan Surya Anta Ginting cs karena merasa aksi mahasiswa Papua sudah melenceng ke arah tindakan makar.
Dalam persidangan, Imam mengaku tidak mengenal keenam tahanan politik Papua yang ditangkap karena mengibarkan bendera bintang kejora di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat pada (28/8/2019) lalu.
Enam terdakwa tapol Papua yang ditahan adalah Ariana Elopere, Dano Anes Tabuni, Suryanta Anta Ginting, Ambrosius Mulait, Charles Kossay dan Issay Wenda.
Imam mengklaim dirinya tergerak untuk melaporkan Surya Anta Cs ke Polda Metro Jaya karena ia mengaku sebagai Ketua Umum Laskar Merah Putih yang sering berdiskusi masalah Indonesia merasa aksi tersebut sudah melenceng dari tuntutannya dan mengarah ke makar.
Namun dia mengatakan hanya menyaksikan aksi tersebut dari video di media sosial YouTube dan pemberitaan di media massa yang ia baca di kamar indekosnya.
"Sebenarnya saya respect sama mahasiswa Papua bahwa kasus-kasus diskriminasi dan sebagainya itu saya respect, tapi kemudian kok ini merambat ke arah-arah ingin memisahkan diri dan sebagainya, padahal kalau kita kaji founding father kita itu mempertahankan Papua berdarah-darah," kata Imam di PN Jakpus, Senin (2/3/2020).
Imam yang mengaku sebagai anggota Himpunan Mahasiswa Islam itu kemudian berpindah ke warung kopi depan indekosnya untuk berkumpul bersama teman-temannya mendiskusikan video tersebut.
Dari warkop yang disebut Imam sebagai tempat biasa berkumpul Laskar Merah Putih inilah, Imam memantapkan diri untuk berangkat ke Polda Metro Jaya membuat laporan.
"Saya diskusi dulu sama teman-teman, di komunitas merah putih, di depan kos saya ada warkop, diputuskan di sana," jelasnya.
Baca Juga: Kementan Memberikan Kredit Usaha Rakyat di Papua Senilai Rp 1 Triliun
Beberapa hari berikutnya, dia berangkat ke Polda Metro Jaya dan langsung melaporkan aksi mahasiswa Papua ke Polisi
Meski begitu, Imam menegaskan bahwa ia tidak mengenal keenam tapol Papua dan tidak mengetahui secara rinci apa maksud dan tujuan dari mahasiswa Papua melakukan aksi di depan Istana Merdeka yang berujung penangkapan.
Diketahui, keenam tapol Papua ini disangkakan Pasal 106 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang Makar atau Pasal 110 ayat (1) KUHP tentang pemufakatan jahat atas perbuatannya mengibarkan bendera bintang kejora di depan Istana Negara pada 28 Agustus 2019 lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
Pilihan
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
Terkini
-
Geger Fortuner Diamuk Massa di Tanah Abang: Berawal dari Klakson hingga Teriak Tabrak Lari
-
Momen Kebersamaan Prabowo Bersama Siswa SRMP 17 Dari Doa Hingga Makan Siang
-
Kunjungi SRMP 17 Tabanan, Ini Pesan Presiden Prabowo
-
Gas Industri Melejit Picu Badai PHK! Andi Gani: Ketemu Bahlil Lebih Sulit daripada Presiden Prabowo
-
Sadis! Pelajar SMP di Tambun Tewas Disabet Celurit Bergiliran
-
Pimpin Delegasi Indonesia di ILC ke-114, Menaker Bawa Suara Ketenagakerjaan Nasional ke Forum Global
-
Prabowo Minta Anggaran Dijaga Ketat Demi Sekolah Rakyat: Negara Kaya, Tapi Harus Pandai Mengelola
-
Nyelekit! Ganjar Sebut Film Ghost in the Cell Potret Nyata Kondisi Republik
-
Kapolri Beri Lampu Hijau ASN Masuk Polisi: Kita Berikan Ruang Resiprokal
-
Kapolri Listyo Sigit Mau Jadi Aktivis, Sebut Rata-rata Masuk Kabinet: Selamat Ya!