Suara.com -
Kubu terdakwa Papua terkait kasus pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara, meminta majelis hakim untuk bertindak tegas jika Jaksa Penuntut Umum tak kunjung bisa menghadirkan saksi yang membuat persidangan ditunda hingga dua kali.
Kuasa Hukum keenam terdakwa, Tigor Hutapea menuding JPU tidak serius dalam menggelar persidangan, padahal dakwaan yang dilontarkan mereka adalah pasal yang berat.
"Kami dari kuasa hukum sangat kecewa, karena ini kan proses peradilan, seharusnya jaksa lebih serius terhadap proses ini," kata Tigor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2020).
Tigor meminta hakim agar tegas memutuskan jika pada persidangan agenda pemeriksaan saksi kembali ditunda maka hakim harus memutuskan bahwa keenam tapol Papua bisa dikeluarkan dari penjara.
"Kalau sampai tidak ada lagi saksi yang hadir mereka harus dikeluarkan dari tahanan, karena jaksa tidak membuktikan, memang tidak ada dasar hukumnya tapi ini proses hukum yang sesat," kata dia.
Selain itu, hakim juga harus menganulir kesempatan JPU untuk mengajukan saksi dan langsung menuju ke tahap pemeriksaan saksi dari Surya Anta cs.
"Jangan sampai proses yang tidak jelas ini membuat para terdakwa itu mengalami proses yang lama dalam persidangan dan mereka akan semakin lama pula ditahan," tutup Tigor.
Diketahui, sidang lanjutan enam tahanan politik Papua terpaksa ditunda karena pihak jaksa lagi-lagi gagal membawa saksi hadir di persidangan. Ini kali kedua sidang ditunda.
JPU Permana mengatakan harusnya ada 6 saksi yang akan ia hadirkan namun seluruhnya berhalangan hadir karena berbagai macam alasan. Keenam saksi itu seluruhnya polisi.
Baca Juga: Baku Tembak di Papua Kembali Pecah, 1 Anggota KKB Tewas
Keenam saksi tersebut yang harusnya hadir hari ini antara lain; Raftair Sudibyo, Elit, Hendri Robinson, Junico Michael, Gatot Usman, dan Nur Eka Kurnia.
Sementara, enam terdakwa tapol Papua itu adalah Ariana Elopere, Dano Anes Tabuni, Suryanta Anta Ginting, Ambrosius Mulait, Charles Kossay dan Issay Wenda.
Mereka disangkakan Pasal 106 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang Makar atau Pasal 110 ayat (1) KUHP tentang pemufakatan jahat atas perbuatannya mengibarkan bendera bintang kejora di depan Istana Negara pada 28 Agustus 2019 lalu.
Berita Terkait
-
Kubu Tapol Papua Protes Sidang Ditunda Lagi Gegara Jaksa Tak Bawa Saksi
-
Mahfud Jawab BEM UI: Anda Kasih Daftar Tapol, Bisa Saja Tahanan Kiriminal
-
Kecam Mafhud MD soal Data Tapol Papua, BEM UI: Itu Nama Warga Negara
-
BEM UI Berang Mahfud MD Bilang Data Tapol Papua Nggak Jelas
-
Mahfud MD Sebut Data Rakyat Papua dari BEM UI Berisi Nama Orang Tak Jelas
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri
-
Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia
-
Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan
-
Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump
-
Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online
-
Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i
-
DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI
-
Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan
-
Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku
-
Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi