Suara.com -
Kubu terdakwa Papua terkait kasus pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara, meminta majelis hakim untuk bertindak tegas jika Jaksa Penuntut Umum tak kunjung bisa menghadirkan saksi yang membuat persidangan ditunda hingga dua kali.
Kuasa Hukum keenam terdakwa, Tigor Hutapea menuding JPU tidak serius dalam menggelar persidangan, padahal dakwaan yang dilontarkan mereka adalah pasal yang berat.
"Kami dari kuasa hukum sangat kecewa, karena ini kan proses peradilan, seharusnya jaksa lebih serius terhadap proses ini," kata Tigor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2020).
Tigor meminta hakim agar tegas memutuskan jika pada persidangan agenda pemeriksaan saksi kembali ditunda maka hakim harus memutuskan bahwa keenam tapol Papua bisa dikeluarkan dari penjara.
"Kalau sampai tidak ada lagi saksi yang hadir mereka harus dikeluarkan dari tahanan, karena jaksa tidak membuktikan, memang tidak ada dasar hukumnya tapi ini proses hukum yang sesat," kata dia.
Selain itu, hakim juga harus menganulir kesempatan JPU untuk mengajukan saksi dan langsung menuju ke tahap pemeriksaan saksi dari Surya Anta cs.
"Jangan sampai proses yang tidak jelas ini membuat para terdakwa itu mengalami proses yang lama dalam persidangan dan mereka akan semakin lama pula ditahan," tutup Tigor.
Diketahui, sidang lanjutan enam tahanan politik Papua terpaksa ditunda karena pihak jaksa lagi-lagi gagal membawa saksi hadir di persidangan. Ini kali kedua sidang ditunda.
JPU Permana mengatakan harusnya ada 6 saksi yang akan ia hadirkan namun seluruhnya berhalangan hadir karena berbagai macam alasan. Keenam saksi itu seluruhnya polisi.
Baca Juga: Baku Tembak di Papua Kembali Pecah, 1 Anggota KKB Tewas
Keenam saksi tersebut yang harusnya hadir hari ini antara lain; Raftair Sudibyo, Elit, Hendri Robinson, Junico Michael, Gatot Usman, dan Nur Eka Kurnia.
Sementara, enam terdakwa tapol Papua itu adalah Ariana Elopere, Dano Anes Tabuni, Suryanta Anta Ginting, Ambrosius Mulait, Charles Kossay dan Issay Wenda.
Mereka disangkakan Pasal 106 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang Makar atau Pasal 110 ayat (1) KUHP tentang pemufakatan jahat atas perbuatannya mengibarkan bendera bintang kejora di depan Istana Negara pada 28 Agustus 2019 lalu.
Berita Terkait
-
Kubu Tapol Papua Protes Sidang Ditunda Lagi Gegara Jaksa Tak Bawa Saksi
-
Mahfud Jawab BEM UI: Anda Kasih Daftar Tapol, Bisa Saja Tahanan Kiriminal
-
Kecam Mafhud MD soal Data Tapol Papua, BEM UI: Itu Nama Warga Negara
-
BEM UI Berang Mahfud MD Bilang Data Tapol Papua Nggak Jelas
-
Mahfud MD Sebut Data Rakyat Papua dari BEM UI Berisi Nama Orang Tak Jelas
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Bisakah Sea Farming Berbasis Adat Menyelamatkan Ekonomi Nelayan Pesisir?
-
Indonesia Hadapi Tiga Krisis Lingkungan: Apa Dampaknya dan Apa yang Bisa Dilakukan?
-
Cerita Rocky Gerung Bantu Prabowo 'Serang Balik' Jokowi lewat Buku Francis Fukuyama
-
Bamsoet Kenalkan Buku Prabowo: Politik Akal Sehat Tanpa Panggung, Ungkap Sikap Ekonomi-Politik
-
Gerindra Imbau Para Pengusaha dan Taipan Bertaubat: Umur Gak Ada yang Tahu
-
Bukan Sekadar Hujan Biasa! Ini Alasan Ilmiah BMKG Prediksi Curah Hujan Ekstrem Pekan Depan
-
Dialog dengan Wakil Presiden RI dan Kementerian Pariwisata, InJourney Paparkan Usulan Strategis
-
Bamsoet Sebut Prabowo Ogah Punya Lawan, Singgung Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto
-
Riza Patria Soroti Perjalanan Politik Prabowo dan Pesannya bagi Para Taipan
-
Riza Patria Klaim Kunjungan Luar Negeri Prabowo Perkuat Posisi Global Indonesia