Suara.com -
Kubu terdakwa Papua terkait kasus pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara, meminta majelis hakim untuk bertindak tegas jika Jaksa Penuntut Umum tak kunjung bisa menghadirkan saksi yang membuat persidangan ditunda hingga dua kali.
Kuasa Hukum keenam terdakwa, Tigor Hutapea menuding JPU tidak serius dalam menggelar persidangan, padahal dakwaan yang dilontarkan mereka adalah pasal yang berat.
"Kami dari kuasa hukum sangat kecewa, karena ini kan proses peradilan, seharusnya jaksa lebih serius terhadap proses ini," kata Tigor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2020).
Tigor meminta hakim agar tegas memutuskan jika pada persidangan agenda pemeriksaan saksi kembali ditunda maka hakim harus memutuskan bahwa keenam tapol Papua bisa dikeluarkan dari penjara.
"Kalau sampai tidak ada lagi saksi yang hadir mereka harus dikeluarkan dari tahanan, karena jaksa tidak membuktikan, memang tidak ada dasar hukumnya tapi ini proses hukum yang sesat," kata dia.
Selain itu, hakim juga harus menganulir kesempatan JPU untuk mengajukan saksi dan langsung menuju ke tahap pemeriksaan saksi dari Surya Anta cs.
"Jangan sampai proses yang tidak jelas ini membuat para terdakwa itu mengalami proses yang lama dalam persidangan dan mereka akan semakin lama pula ditahan," tutup Tigor.
Diketahui, sidang lanjutan enam tahanan politik Papua terpaksa ditunda karena pihak jaksa lagi-lagi gagal membawa saksi hadir di persidangan. Ini kali kedua sidang ditunda.
JPU Permana mengatakan harusnya ada 6 saksi yang akan ia hadirkan namun seluruhnya berhalangan hadir karena berbagai macam alasan. Keenam saksi itu seluruhnya polisi.
Baca Juga: Baku Tembak di Papua Kembali Pecah, 1 Anggota KKB Tewas
Keenam saksi tersebut yang harusnya hadir hari ini antara lain; Raftair Sudibyo, Elit, Hendri Robinson, Junico Michael, Gatot Usman, dan Nur Eka Kurnia.
Sementara, enam terdakwa tapol Papua itu adalah Ariana Elopere, Dano Anes Tabuni, Suryanta Anta Ginting, Ambrosius Mulait, Charles Kossay dan Issay Wenda.
Mereka disangkakan Pasal 106 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang Makar atau Pasal 110 ayat (1) KUHP tentang pemufakatan jahat atas perbuatannya mengibarkan bendera bintang kejora di depan Istana Negara pada 28 Agustus 2019 lalu.
Berita Terkait
-
Kubu Tapol Papua Protes Sidang Ditunda Lagi Gegara Jaksa Tak Bawa Saksi
-
Mahfud Jawab BEM UI: Anda Kasih Daftar Tapol, Bisa Saja Tahanan Kiriminal
-
Kecam Mafhud MD soal Data Tapol Papua, BEM UI: Itu Nama Warga Negara
-
BEM UI Berang Mahfud MD Bilang Data Tapol Papua Nggak Jelas
-
Mahfud MD Sebut Data Rakyat Papua dari BEM UI Berisi Nama Orang Tak Jelas
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Mangkrak 10 Tahun, Stadion Utama Sumbar Kini Kembali Bergeliat
-
Gus Yahya Klaim PBNU Tak Lagi Kejar Politik Elektoral, Kini Fokus Kawal Nilai
-
Meski Pendapatan Naik, Tapi Rugi WIKA Masih Rp1,48 Triliun
-
Rupiah Paling Lemah se-Asia Pagi Ini di Level Rp17.754/USD
-
Prabowo Kembali ke Jombang, Hadiri Penutupan Muktamar NU ke-35
-
Buruan Antre, Harga Emas Antam Masih Dipatok Rp2,67 Juta/Gram
-
Begini Strategi Rebranding Emiten Bank BCIC
-
3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
-
IHSG Masih Bergerak di Level 6.500 Pagi Ini, Pantau ASGR
-
Wajib Punya! 5 Parfum Vanilla-Floral Lokal & Mewah yang Bikin Jatuh Cinta