Suara.com - Sidang lanjutan Surya Anta Ginting Cs yang menjadi terdakwa kasus pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara, terpaksa ditunda karena Jaksa Penuntut Umum lagi-lagi gagal membawa saksi hadir di persidangan.
Ini kali kedua sidang ditunda.
JPU Permana mengatakan harusnya ada 6 saksi yang akan ia hadirkan namun seluruhnya berhalangan hadir karena berbagai macam alasan. Keenam saksi itu seluruhnya polisi.
Namun, tim pengacara enam terdakwa sempat keberatan dengan alasan tersebut karena ini sudah kedua kalinya JPU gagal menghadirkan saksi.
"Lalu bagaimana kalau nanti di sidang selanjutnya Jaksa gagal lagi menghadirkan saksi?" tanya pengacara, Tigor Hutapea di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2020).
Ketua Majelis Hakim Agustinus Setya Wahyu masih memberi waktu bagi JPU untuk menghadirkan saksi. Oleh sebab itu, Agustinus memutuskan untuk menunda sidang hingga Senin (24/2/2020).
"Koordinasilah dengan saksinya, jadi hari senin ya, sidang ditunda Senin 24 Februari 2020 jam 10 untuk memerintahkan jaksa penuntut umum mengahdirkan saksi, sidang ditutup," Agustinus seraya mengetuk palu, Kamis (20/2/2020).
Enam tahanan politik asal Papua itu adalah Ariana Elopere, Dano Anes Tabuni, Suryanta Anta Ginting, Ambrosius Mulait, Charles Kossay dan Issay Wenda.
Mereka disangkakan Pasal 106 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang Makar atau Pasal 110 ayat (1) KUHP tentang pemufakatan jahat atas perbuatannya mengibarkan bendera bintang kejora di depan Istana Negara pada 28 Agustus 2019 lalu.
Baca Juga: Kecam Mafhud MD soal Data Tapol Papua, BEM UI: Itu Nama Warga Negara
Berita Terkait
-
Mahfud Jawab BEM UI: Anda Kasih Daftar Tapol, Bisa Saja Tahanan Kiriminal
-
Kecam Mafhud MD soal Data Tapol Papua, BEM UI: Itu Nama Warga Negara
-
BEM UI Berang Mahfud MD Bilang Data Tapol Papua Nggak Jelas
-
Mahfud MD Sebut Data Rakyat Papua dari BEM UI Berisi Nama Orang Tak Jelas
-
Kecam Mahfud MD, Tapol Papua Sematkan Kata Sampah di Tubuh saat Sidang
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Cara Membedakan Kalkulator Casio Asli dan Palsu, Jangan Salah Beli!
-
Tiket Solo Run Fest 2026 Diskon 20 Persen via BRImo, Cek Cara Klaimnya
-
Ongkos Sebuah Kegagalan: Mengapa Orang Dewasa Sulit Mencoba Hal Baru?
-
Lewat wondrX 2026, BNI Perkuat Kedekatan Penggemar dengan Para Bintang Bulu Tangkis
-
Apakah Tinted Sunscreen Wajib Diset Pakai Bedak Tabur? Pahami Dulu 5 Hal Ini
-
Pemadaman Karhutla di Pelalawan Terhambat Angin Kencang dan Asap Pekat
-
Pedro Acosta Tak Takut pada Marc Marquez, Persaingan di Ducati Bakal Panas?
-
Tekan Stunting di Maluku Utara, Edukasi Gizi Diperkuat hingga Tingkat Keluarga
-
Cara Merawat Kulit Terbakar Matahari Pakai Serum Centella Asiatica, Ikuti 10 Tipsnya
-
Review Film Mutiny: Sinema Aksi Cepat Tanpa Basa-Basi yang Penuh Adrenalin!