Suara.com - Giliran sembilan pejabat di Provinsi Hubei menjalani pemeriksaan aparat penegak disiplin China terkait pelarian dari Wuhan ke Beijing oleh seorang pasien positif terpapar virus corona jenis baru atau COVID-19.
Tim investigasi gabungan di bawah koordinasi Kementerian Kehakiman China tidak memerinci nama kesembilan pejabat tersebut.
Namun China Daily menyebutkan dua di antara sembilan pejabat adalah Kepala Departemen Kehakiman Provinsi Hubei Tan Xianzhen dan Kepala Biro Pemasyarakatan setempat Hao Aimin.
Sebelumnya empat pejabat dan pegawai di Beijing juga telah menerima sanksi pemecatan dan pemutasian terkait dengan kasus yang menggemparkan jagat media dan media sosial di China.
Perempuan bermarga Huang yang dinyatakan positif terinfeksi virus corona COVID-19 dengan leluasa melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi bersama keluarganya ke Beijing begitu bebas dari penjara di Kota Wuhan, Provinsi Hubei.
Pihak Lapas Wuhan jelas mengetahui kalau Huang punya riwayat kontak langsung dengan penderita COVID-19 karena menunjukkan gejala demam. Namun pihak Lapas tidak melapor ke otoritas karantina agar yang bersangkutan dikarantina selama 14 hari setelah dibebaskan dari penjara.
Justru pihak Lapas yang menghubungi keluarga terpidana di Beijing agar membantunya meninggalkan Wuhan yang diisolasi sejak 23 Januari 2020 setelah dinyatakan sebagai episentrum COVID-19 itu, demikian hasil investigasi Kementerian Kehakiman China atas kasus tersebut.
Huang (64) yang dipidana selama 10 tahun atas tuduhan suap di Biro Konservasi Air Kabupaten Xuan’en, Hubei, dibebaskan dari penjara pada 17 Februari.
Sebelum tanggal 17 Februari, kedua anak Huang tidak diizinkan menjemput Huang untuk dibawa pulang ke Beijing lantaran jalan raya ditutup.
Baca Juga: WHO Soal Indonesia Positif Corona Covid-19: Kami Tidak Terkejut
Setelah pihak Lapas memastikan Huang positif COVID-19, maka dia harus menjalani karantina di dalam kompleks penjara.
Selama 13-17 Februari, suhu badan Huang diperiksa hingga 13 kali dengan rata-rata temperatur 37,3 derajat Celcius.
Lalu Huang minta dipulangkan sehingga pihak Lapas mengontak kedua anaknya tadi untuk mengabarkan disetujuinya permintaan tersebut.
Keluarga Huang menghubungi Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (CDC) Beijing untuk menanyakan kemungkinan berkendara dari Wuhan.
CDC menjawab bahwa jika sudah mendapat izin dari Wuhan, maka tidak diperlukan pemeriksaan di jalan raya.
Huang sebelumnya juga menulis surat permohonan melakukan karantina selama 14 hari begitu tiba di Beijing.
Berita Terkait
-
Antisipasi COVID-19, Ini Ragam Masker Bermotor yang Viral
-
WHO Soal Indonesia Positif Corona Covid-19: Kami Tidak Terkejut
-
Bukan Corona, Ini 3 Tantangan Yang Menghadang Ekonomi Indonesia
-
Update Corona Covid-19: Sembuh 48.587 Jiwa , Meninggal 3.168 Jiwa
-
Terkait Penyebaran Virus Corona, Ketua DPR Sebarkan 8 Poin Imbauan
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Tito Karnavian Tekankan Kreativitas dan Kemandirian Fiskal dalam RKAT Unsri 2026
-
Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak & Lokasi Pembangunan Huntap
-
Teror Bom 10 Sekolah Depok, Pelaku Pilih Target Acak Pakai AI ala ChatGPT
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Ancaman Bencana Susulan Mengintai, Legislator DPR: Jangan Tunggu Korban Jatuh Baru Bergerak
-
Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan
-
Ketua Banggar DPR Said Abdullah: Merchant Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana