Suara.com - DPRD DKI Jakarta mendorong agar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tentang Electronic Road Pricing (ERP) segera dilaksanakan. Dorongan tersebut disampaikan karena ERP akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Wakil Ketua DPRD Misan Samsuri mengatakan, penambahan PAD bisa memberi dampak bagus bagi DKI Jakarta, khususnya untuk pembangunan daerah. Karena itu, ia meminta agar prosesnya dipercepat dengan melanjutkan proses lelang sesuai keputusan PTUN.
"Dengan putusan dijalankan itu bisa nambah PAD," ujar Wakil Ketua DPRD Misan Samsuri saat dihubungi pada Rabu (4/4/2020).
Lebih lanjut, Misan menginginkan agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mematuhi putusan itu meski belum dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Demikian juga dengan PT Bali Towerindo selaku pihak penggugat juga harus memenuhi ketentuan hukum.
"Putusan hukum harus dipatuhi semua pihak baik pemprov atau pihak penggugat," jelasnya.
Sementara Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKB Hasbiallah Ilyas mengatakan, sesuai dengan putusan hakim, pembangunan ERP tidak dibatalkan. Dengan PAD yang semakin banyak, anggaran yang kurang bisa tertutupi.
"ERP ini bagus kalau digulirkan, karena ini untuk PAD kita di DKI, seharusnya pemerintah pemprov harus mencari PAD sebanyak-banyaknya, jadi pengeluaran itu harus disesuaikan dengan pendapatan kita. Makanya ERP harus diterusin kan ini untuk PAD kita juga, ini bakal kembali ke kita juga," katanya.
Sebelumnya, PTUN Jakarta membatalkan niat Gubernur DKI Jakarta Anies untuk melakukan lelang ulang pengadaan ERP atau sistem jalan berbayar. Anies diminta untuk melanjutkan lelang yang sempat berjalan.
Proses penerapan ERP sendiri sempat terhenti karena dua dari tiga peserta lelang, yakni Q Free ASA dan Kapsch TrafficCom AB mengundurkan diri. Hanya tersisa satu vendor, yakni PT Bali Towerindo Sentra. Namun setelah mendapatkan rekomendasi dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Anies melelang ulang ERP.
Baca Juga: Soal Lelang ERP, DPRD DKI Minta Anies Patuhi Putusan Pengadilan
Mengetahui hal itu, PT Bali Towerindo Sentra melayangkan gugatan ke PTUN. Gugatan tersebut memiliki nomor 191/G/2019/PTUN.JKT dan masuk pada 25 September 2019.
Setelah melaksanakan proses pengadilan, PTUN mengabulkan gugatan PT Bali Towerindo. Ketua Majelis Hakim PTUN M. Arif Pratomo memutuskan pencabutan pembatalan lelang ERP yang ingin diulang Anies itu.
"Mengadili dalam penundaan, mengabulkan permohonan penundaan penggugat untuk seluruhnya dan mengabulkan gugatan penggugat untuk mencabut surat pengumuman pembatalan lelang dan menyatakan batal objek sengketa berupa surat pengumuman pembatalan lelang sistem jalan berbayar elektronik," ujar Arif dikutip dari situs resmi PTUN Jakarta, Selasa (3/3/2020).
Berita Terkait
-
Soal Lelang ERP, DPRD DKI Minta Anies Patuhi Putusan Pengadilan
-
Sempat Ingin Diulang Gubernur Anies, PTUN Minta Lelang ERP Tetap Lanjut
-
Begini Konsep Penerapan ERP di Jakarta
-
Sistem ERP Bakal Diterapkan untuk Lalin Jakarta, Ini Kata Pengamat
-
ERP di Jakarta Akan Mirip Tilang Elektronik, Tanpa Gerbang
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
Terkini
-
Rencana Mediasi Prabowo di Iran Tak Realistis, Dino Patti Djalal: Itu Bunuh Diri Politik!
-
Profil Masoud Pezeshkian, Presiden Iran Berlatar Belakang Dokter Perang
-
Rusia Desak AS dan Israel Hentikan Agresi Terhadap Iran di Sidang PBB
-
Ali Khamenei Gugur, Tugas Pemimpin Tertinggi Iran Diambil Alih Dewan Sementara
-
Debat ICW: PSI dan Perindo Soroti Ketergantungan Industri Ekstraktif dan Sponsor Politik
-
Debat ICW: Desak Politisi Lepas Pengaruh Bisnis demi Cegah Konflik Kepentingan
-
Debat ICW vs Politisi Muda: Soroti Larangan Pebisnis Ekstraktif Duduk di Legislatif
-
Audiens Debat ICW Kritik Jawaban Normatif Politisi dan Desak Reformasi Antikorupsi
-
Timur Tengah Memanas, KBRI Riyadh Minta WNI Siapkan Dokumen dan Segera Lapor Diri
-
Situasi Memanas: Otoritas UEA Tutup Ruang Udara, Ini Imbauan Khusus Bagi WNI di Abu Dhabi!