Suara.com - DPRD DKI Jakarta meminta agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mematuhi keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal putusan melanjutkan lelang Electonic Road Pricing (ERP). Anies diminta agar tak lagi melawan putusan pengadilan.
Hal ini diungkap oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik. Sesuai putusan PTUN, Anies tak boleh mengulang proses lelang pengadaan ERP. Pelelangan yang sempat dibatalkan itu harus dilanjutkan.
"Ikuti putusan pengadilan, isi putusannya apa itu harus dijalani," ujar Muhammad Taufik saat dihubungi, Rabu (3/3/2019).
Taufik menganggap kebijakan ERP ini harus segera diterapkan di Jakarta. Ia menilai sistem ganjil genap yang dilakukan saat ini sudah tidak lagi efektif dalam mengurai kemacetan di Jakarta.
"ERP sudah menjadi keperluan DKI Jakarta, mestinya dari dua tahun lalu sudah dilakukan," katanya.
Ia menyebut jika Anies tak menjalankan putusan PTUN, maka ada implikasi hukum yang harus diterima. Taufik mengatakan putusan ini harus dijalankan demi kebaikan Pemerintah Daerah (Pemda) DKI.
"Sebagai bagian dari pemerintah daerah seharusnya taati putusan hakim, karena ERP sudah menjadi kebutuhan yang segera," imbuh dia.
Sebelumnya, pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan niat Gubernur DKI Jakarta Anies untuk melakukan lelang ulang pengadaan Electronic Road Pricing (ERP) atau sistem jalan berbayar. Anies diminta untuk melanjutkan lelang yang sempat berjalan.
Proses penerapan ERP sendiri sempat terhenti karena dua dari tiga peserta lelang, yakni Q Free ASA dan Kapsch TrafficCom AB mengundurkan diri. Hanya tersisa satu vendor, yakni PT Bali Towerindo Sentra.
Baca Juga: Sempat Ingin Diulang Gubernur Anies, PTUN Minta Lelang ERP Tetap Lanjut
Namun setelah mendapatkan rekomendasi dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Anies melelang ulang ERP.
Mengetahui hal itu, PT Bali Towerindo Sentra melayangkan gugatan ke PTUN. Gugatan tersebut memiliki nomor 191/G/2019/PTUN.JKT dan masuk pada 25 September 2019.
Setelah melaksanakan proses pengadilan, PTUN mengabulkan gugatan PT Bali Towerindo. Ketua Majelis Hakim PTUN M. Arif Pratomo memutuskan pencabutan pembatalan lelang ERP yang ingin diulang Anies itu.
"Mengadili dalam penundaan, mengabulkan permohonan penundaan penggugat untuk seluruhnya dan mengabulkan gugatan penggugat untuk mencabut surat pengumuman pembatalan lelang dan menyatakan batal objek sengketa berupa surat pengumuman pembatalan lelang sistem jalan berbayar elektronik," ujar Arif dikutip dari situs resmi PTUN Jakarta, Selasa (3/3/2020).
Berita Terkait
-
PNS Bersuhu Tubuh Lebih dari 38 Derajat Tak Boleh Masuk Kantor Anies
-
Jakarta Genting Virus Corona, Anies Minta Batasi Aktivitas Sekolah
-
Cegah Virus Corona, Ketua DPRD Jakarta Minta Anies Tunda Formula E
-
Diduga Guru Suspect Corona, Sekolah Internasional di Jakarta Libur 14 Hari
-
Tim Khusus Bentukan Anies Cari Jejak WN Jepang Positif Corona di Jakarta
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
KPK Beberkan Peran Rudy Tanoesoedibjo di Dugaan Korupsi Bansos, Kuasa Hukum Justru Bersikap Begini!
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!