Suara.com - Sejak merebaknya isu virus Corona COVID-19 di Indonesia, polisi gencar melakukan penangkapan terhadap pelaku penimbun masker lantaran dianggap melanggar Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan. Namun, penindakan terhadap penimbun masker itu dinilai kurang tepat secara hukum.
Praktisi hukum, David Tobing berpendapat bahwa masker maupun hand sanitizer tidak termasuk dalam jenis-jenis barang kebutuhan pokok dan barang penting yang diatur dalam UU nomor 7 tahun 2014 atau pun Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 Tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
"Secara gramatikal pasal yang menjerat para penimbun masker dan hand sanitizer tidak tepat digunakan. Perlu diingat bahwa suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada,” kata David, Kamis (5/3/2020)
David yang juga Ketua Konsumen Indonesia itu menyarankan Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk segera merevisi PP tersebut dan memasukkan masker dan hand sanitizer sebagai barang kebutuhan pokok atau barang penting.
"Presiden dalam situasi dan kondisi tertentu seperti wabah virus Corona dapat menetapkan masker dan hand sanitizer maupun barang lain yang terkait virus Corona sebagai Barang Kebutuhan Pokok atau Barang Penting," kata dia.
David menambahkan, jika kasus penangkapan penimbum masker dan hand sanitizer berlanjut ke pengadilan, maka hakim harus melakukan penemuan hukum karena hakim tidak boleh menangguhkan atau menolak menjatuhkan putusan dengan alasan karena hukumannya tidak lengkap atau tidak jelas.
"Sehingga walaupun masker, hand sanitizer, maupun barang barang lain yang dikategorikan penting pada saat wabah virus Corona tidak terdapat dalam Peraturan Presiden namun tetap harus dianggap sebagai barang penting yang tidak boleh disimpan atau ditimbun," tutupnya.
Diketahui, dalam pasal 29 UU nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan kategori barang terdiri dari 2 jenis, yaitu Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, di mana jenis jenis Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting tersebut ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
Jika mengacu Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 Tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Baca Juga: Diterpa Isu Ceraikan Rey Utami, Pablo Benua Bawa-bawa Virus Corona
Jenis Barang Kebutuhan Pokok dalam Pasal 2 ayat (6) huruf a yaitu:
Barang Kebutuhan Pokok hasil pertanian (beras, kedelai bahan baku tahu dan tempe, cabe, bawang merah), Barang Kebutuhan Pokok hasil industri (gula, minyak goreng, tepung terigu), Barang Kebutuhan Pokok hasil peternakan dan perikanan (daging sapi, daging ayam ras, telur ayam ras, ikan segar yaitu bandeng, kembung dan tongkol/tuna/cakalang).
Barang Penting adalah barang strategis yang berperan penting dalam menentukan kelancaran pembangunan nasional.
Jenis Barang Penting dalam Pasal 2 ayat (6) huruf b yaitu: benih yaitu benih padi, jagung, dan kedelai, pupuk, gas elpiji 3 (tiga) kilogram, triplek, semen, besi baja konstruksi, baja ringan.
Berita Terkait
-
85 Km dari Jakarta, Masker Corona di Serang Banten Jadi Barang 'Goib'
-
Kereta Api se-Jawa Disemprot Cairan Kimia untuk Cegah Virus Corona
-
Selain Dapat 'Tangkal' Virus Corona Covid-19, Jahe Punya 3 Manfaat Ini!
-
Begini Cara Marc Klok Agar Terhindar dari Virus Corona
-
IMF Siapkan Pinjaman 50 Miliar Dolar AS untuk Negara Terdampak Corona
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
3 Gol, 3 Poin, dan 1 Baju Dibuang: Cerita Unik Kemenangan Vietnam atas Indonesia
-
Rupiah Tembus Rp18.013 per Dolar AS, Penguatan Greenback Kembali Tekan Mata Uang RI
-
Riset: Inflasi Medis RI Diproyeksi Tembus 17,8 Persen, Tertinggi di Asia
-
Sergio Ramos Indonesia! Justin Hubner Sindir Vietnam Usai Garuda Dibantai 0-3
-
8 Sunscreen Niacinamide untuk Mencerahkan Bekas Jerawat Kehitaman di Wajah
-
IHSG Berbalik Menguat Pagi Ini, Saham TMPO Dijual investor
-
Tips Cerdas Berburu Mobil Bekas Melalui Lelang Agar Keuangan Tetap Terjaga
-
Panen Hujatan Usai Indonesia Digebuk Vietnam, Rizky Ridho Beri Jawaban Berkelas
-
Viral Tersangka Tambang Ilegal Foto Bareng Presiden, Diduga Mangkir Pemeriksaan
-
PNM Mekaar Jadi Bukti Nyata Kehadiran Pemerintah di Tepian Indonesia