Suara.com - Sejak merebaknya isu virus Corona COVID-19 di Indonesia, polisi gencar melakukan penangkapan terhadap pelaku penimbun masker lantaran dianggap melanggar Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan. Namun, penindakan terhadap penimbun masker itu dinilai kurang tepat secara hukum.
Praktisi hukum, David Tobing berpendapat bahwa masker maupun hand sanitizer tidak termasuk dalam jenis-jenis barang kebutuhan pokok dan barang penting yang diatur dalam UU nomor 7 tahun 2014 atau pun Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 Tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
"Secara gramatikal pasal yang menjerat para penimbun masker dan hand sanitizer tidak tepat digunakan. Perlu diingat bahwa suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada,” kata David, Kamis (5/3/2020)
David yang juga Ketua Konsumen Indonesia itu menyarankan Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk segera merevisi PP tersebut dan memasukkan masker dan hand sanitizer sebagai barang kebutuhan pokok atau barang penting.
"Presiden dalam situasi dan kondisi tertentu seperti wabah virus Corona dapat menetapkan masker dan hand sanitizer maupun barang lain yang terkait virus Corona sebagai Barang Kebutuhan Pokok atau Barang Penting," kata dia.
David menambahkan, jika kasus penangkapan penimbum masker dan hand sanitizer berlanjut ke pengadilan, maka hakim harus melakukan penemuan hukum karena hakim tidak boleh menangguhkan atau menolak menjatuhkan putusan dengan alasan karena hukumannya tidak lengkap atau tidak jelas.
"Sehingga walaupun masker, hand sanitizer, maupun barang barang lain yang dikategorikan penting pada saat wabah virus Corona tidak terdapat dalam Peraturan Presiden namun tetap harus dianggap sebagai barang penting yang tidak boleh disimpan atau ditimbun," tutupnya.
Diketahui, dalam pasal 29 UU nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan kategori barang terdiri dari 2 jenis, yaitu Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, di mana jenis jenis Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting tersebut ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
Jika mengacu Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 Tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Baca Juga: Diterpa Isu Ceraikan Rey Utami, Pablo Benua Bawa-bawa Virus Corona
Jenis Barang Kebutuhan Pokok dalam Pasal 2 ayat (6) huruf a yaitu:
Barang Kebutuhan Pokok hasil pertanian (beras, kedelai bahan baku tahu dan tempe, cabe, bawang merah), Barang Kebutuhan Pokok hasil industri (gula, minyak goreng, tepung terigu), Barang Kebutuhan Pokok hasil peternakan dan perikanan (daging sapi, daging ayam ras, telur ayam ras, ikan segar yaitu bandeng, kembung dan tongkol/tuna/cakalang).
Barang Penting adalah barang strategis yang berperan penting dalam menentukan kelancaran pembangunan nasional.
Jenis Barang Penting dalam Pasal 2 ayat (6) huruf b yaitu: benih yaitu benih padi, jagung, dan kedelai, pupuk, gas elpiji 3 (tiga) kilogram, triplek, semen, besi baja konstruksi, baja ringan.
Berita Terkait
-
85 Km dari Jakarta, Masker Corona di Serang Banten Jadi Barang 'Goib'
-
Kereta Api se-Jawa Disemprot Cairan Kimia untuk Cegah Virus Corona
-
Selain Dapat 'Tangkal' Virus Corona Covid-19, Jahe Punya 3 Manfaat Ini!
-
Begini Cara Marc Klok Agar Terhindar dari Virus Corona
-
IMF Siapkan Pinjaman 50 Miliar Dolar AS untuk Negara Terdampak Corona
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?