Suara.com - Pemerintah Indonesia melarang warga negara Italia, Turki dan Korea Selatan masuk ke Indonesia. Ini termasuk larangan masuk atau transit bagi pendatang yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di sejumlah wilayah di tiga negara, yaitu Iran, Italia, dan Korea Selatan.
Kebijakan itu diambil pemerintah Indonesia berdasarkan laporan perkembangan virus corona tipe baru atau COVID-19 di dunia yang dirilis oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
“Sesuai laporan terkini WHO, saat ini terdapat kenaikan signifikan kasus COVID-19 di luar China terutama di tiga negara, yaitu Iran, Italia, dan Korea Selatan,” kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi di Jakarta, Kamis (5/2/2020).
Larangan masuk atau transit itu diberlakukan bagi pendatang atau travelers yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di Tehran, Qom, dan Jilan di Iran; Lombardy, Veneto, Emilia-Romagna, Marche, dan Piedmont di Italia; serta Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do di Korea Selatan.
Untuk pendatang dari Iran, Italia, dan Korea Selatan di luar wilayah tersebut diperlukan surat keterangan sehat atau health certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara. Surat keterangan itu harus valid atau masih berlaku, dan harus ditunjukkan kepada pihak maskapai pada saat melakukan check in.
“Tanpa surat keterangan sehat dari otoritas kesehatan yang berwenang, maka para pendatang atau travelers akan ditolak masuk atau transit di Indonesia,” kata Menlu Retno.
Sebelum mendarat, pendatang dari ketiga negara tersebut juga wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan (health alert card) yang disiapkan oleh Kementerian Kesehatan RI.
Di dalam kartu tersebut, antara lain memuat pertanyaan mengenai riwayat perjalanan. Apabila dari riwayat perjalanan, yang bersangkutan pernah melakukan perjalanan dalam 14 hari terakhir ke salah satu wilayah yang dimaksud, maka ia akan ditolak masuk atau transit di Indonesia.
Sementara itu, warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan dari tiga negara tersebut akan menjalani pemeriksaan kesehatan tambahan di bandara ketibaan di Tanah Air. Kebijakan ini mulai berlaku pada Minggu (8/3/2020) pukul 00.00 WIB.
Baca Juga: Cegah Penyebaran Virus Corona, Oppo Minta Pengguna Rutin Bersihkan Ponsel
“Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan,” ujar Menlu Retno. (Antara)
Berita Terkait
-
Satu Kapal dengan WNA Terinfeksi, 12 ABK di Batam Dinyatakan Negatif Corona
-
Pasar Jaya Jual Masker Rp 300 Ribu per Boks, YLKI: Itu Eksploitasi Warga
-
Resmi! Kapal Pesiar Viking Sun Dilarang Masuk Semarang, Putusan Ganjar
-
Pasien Diduga Terinfeksi Virus Corona di RS Rotinsulu Bandung Membaik
-
Pakai Masker Setiap Hari Bisa Merusak Kulit, Ini Saran Dokter
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Detik-detik Mencekam Pesawat Oleng Lalu Jatuh di Karawang, Begini Kondisi Seluruh Awaknya
-
Inovasi Layanan PT Infomedia Nusantara Raih Penghargaan dari Frost & Sullivan
-
PAD Naik Drastis, Gubernur Pramono Pamer Surplus APBD DKI Tembus Rp14 Triliun
-
Pramono Sebut Pengangguran Jakarta Turun 6 Persen, Beberkan Sektor Penyelamat Ibu Kota
-
Selidiki Kasus BPKH, KPK Ungkap Fasilitas Jemaah Haji Tak Sesuai dengan Biayanya
-
Ada Terdakwa Perkara Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina Tersandung Kasus Petral, Ada Riza Chalid?
-
Skandal Korupsi Ekspor POME: Kejagung Periksa 40 Saksi, Pejabat dan Swasta Dibidik
-
Polisi Ungkap Alasan Roy Suryo Cs Dicekal: Bukan karena Risiko Kabur, Tapi...
-
Misteri Diare Massal Hostel Canggu: 6 Turis Asing Tumbang, 1 Tewas Mengenaskan
-
Lapor ke Mana Pun Tak Direspons, Kisah Wanita Korban Eksibisionisme yang Ditolong Damkar Benhil