Suara.com - Kantor Bupati Waropen, Papua dibakar massa pendemo. Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Waropen AKBP Suhadak.
Aksi demo yang saat ini terjadi di wilayahnya terkait ditetapkannya Bupati Waropen sebagai tersangka dana gratifikasi yang dilakukan Kejati Papua.
"Memang benar saat ini terjadi aksi demo dilakukan masyarakat Waropen ke kantor bupati yang tidak terima terhadap penetapan yang dilakukan kejaksaan," kata AKBP Suhadak, Jumat (6/3/2020).
Saat ini anggota masih bersiaga dan melakukan pengamanan dan situasi hingga saat ini mash terkendali.
"Aparat keamanan TNI-Polri yang ada saat ini masih bisa menangani aksi demo warga," kata Suhadak.
Puluhan masa melakukan aksi di depan Kantor Bupati Waropen-Provinsi Papua pada Jumat pagi (6/3/20) Sekitar Pukul 5:30 WIT. Kejaksaan Tinggi Papua sudah menetapkan Bupati Waropen YB sebagai tersangka kasus gratifikasi sebesar Rp19 miliar.
Sebelum dijadikan tersangka tercatat 15 orang dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus tersebut. Bupati Waropen diduga menerima dana gratifikasi sejak menjabat sebagai Wakil Bupati Waropen hingga seluruhnya sebesar Rp 19 miliar.
Penyidik Kejati Papua menetapkan pasal berlapis kepada Bupati Waropen yaitu pasal 12 (b ayat 1) subsidair pasal 12 huruf (a) tentang gratifikasi atau suap yang diterima pejabat negara dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun. (Antara)
Baca Juga: Mobilnya Dibakar, Pengusaha Tepung Dibunuh Gegara Perkara Balik Nama
Berita Terkait
-
Prihatin Kerusuhan Sektarian, Wapres Ma'ruf Harap India Contoh Indonesia
-
Merasa Terancam, 6 Terdakwa Kerusuhan di Papua Menolak Dibawa ke Sidang
-
Rumah-rumah Warga Muslim Sengaja Dibakar dalam Kerusuhan Sektarian India
-
Bertaruh Nyawa, Pria Hindu India Selamatkan 6 Muslim saat Kerusuhan
-
Kisahkan Kerusuhan Delhi, Nasreen: Kesalahan Kami Terlahir sebagai Muslim
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup
-
Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU
-
Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!
-
Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!
-
BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank
-
BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan
-
Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman
-
Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah
-
Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus
-
Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok