Suara.com - Wakil Presiden Maruf Amin mengemukakan keprithatinannya atas peristiwa kerusuhan sektarian yang terjadi di India hingga menyebabkan puluhan orang meninggal dunia.
Mantan Ketua Rais Aam PB NU ini berharap India bisa mencontoh Indonesia yang berkomitmen membangun toleransi antarumat beragama.
Maruf mengatakan, Indonesia selalu membangun rasa toleransi dan moderasi dalam hidup beragama. Lantaran India juga dihuni oleh masyarakat yang majemuk, ia berharap langkah-langkah Indonesia tersebut bisa menjadi contoh.
"Kita menginginkan agar India bersikap seperti kita Indonesia yaitu membangun toleransi, moderasi di dalam beragama," kata Ma'ruf di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat pada Rabu (4/3/2020).
Lebih lanjut, maruf mengemukakan masalah pengurangan kekerasan atau moderasi bukan hanya dilakukan oleh pemeluk Agama Islam moderat, namun juga dilakukan oleh agama-agama lain yang tentu moderat pula. Moderasi itu, katanya, bisa dilakukan agar mewujudkan kehidupan masyarakat majemuk yang harmoni serta rukun.
Untuk diketahui, setidaknya 24 orang tewas akibat kerusuhan yang terjadi selama tiga hari sejak Senin (24/2) awal pekan ini di Delhi, India. Kerusuhan terjadi ketika sekelompok ultranasionalis Hindu menyerang peserta aksi damai yang menuntut amandemen undang-undang kewarganegaraan .
Menyadur dari Aljazeera.com, 200 orang terluka selama kericuhan yang berlangsung selama tiga hari tersebut. Para perusuh mengamuk, membunuh, dan merusak properti. Pertokoan dijarah dan sebuah masjid di dekat ibu kota India habis dibakar.
Kelompok muslim India menyebut UU amandemen kewarganegaraan (CAA) yang disahkan Desember lalu, mendiskriminasi mereka dan bertentangan dengan etos sekuler negara tersebut.
Perdana Menteri India Narendra Modi menuai kritikan dari publik karena tidak bertindak tepat waktu.
Baca Juga: Rumah-rumah Warga Muslim Sengaja Dibakar dalam Kerusuhan Sektarian India
Berita Terkait
-
AS-Taliban Berdamai, Maruf Harap Ada Perdamaian Lanjutan di Afganistan
-
Rumah-rumah Warga Muslim Sengaja Dibakar dalam Kerusuhan Sektarian India
-
Ajak Masyarakat Taat Lapor Pajak, Wapres Ma'ruf: Akan Jadi Amal Ibadah
-
Sebut RUU Ketahanan Keluarga Inisiatif DPR, Maruf Amin: Kami Cuma Merespons
-
Maruf Jeblok Versi Survei, Fahri Hamzah: Wapres Memang Cuma Jadi Ban Serep
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Menteri Haji Umumkan Tambahan 2 Kloter untuk Antrean Haji NTB Daftar Tunggu Jadi 26 Tahun
-
Bulan Madu Maut di Glamping Ilegal, Lakeside Alahan Panjang Ternyata Tak Kantongi Izin
-
Geger Ziarah Roy Suryo Cs di Makam Keluarga Jokowi: 7 Fakta di Balik Misi "Pencari Fakta"
-
Kronologi Bulan Madu Maut di Danau Diateh: Istri Tewas, Suami Kritis di Kamar Mandi Vila
-
FSGI: Pelibatan Santri dalam Pembangunan Musala Ponpes Al Khoziny Langgar UU Perlindungan Anak
-
Dugaan Korupsi Chromebook: Petinggi Perusahaan Teknologi Dipanggil Jaksa, Ternyata Ini Alasannya
-
FSGI Kecam Rencana Perbaikan Ponpes Al Khoziny Pakai Dana APBN: Lukai Rasa Keadilan Korban!
-
Krisis Politik di Madagaskar Memanas, Presiden Rajoelina Sebut Ada Upaya Kudeta Bersenjata
-
Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan: Para Petinggi BUMN Ini Mulai Diselidiki Kejagung
-
18 Profesor Hukum Bela Hasto, Minta MK Rombak Pasal Kunci Pemberantasan Korupsi