Suara.com - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Budhi Herdi Susianto mengatakan hasil penjualan masker sitaan dari pelaku penimbun akan dijadikan sebagai pengganti barang bukti di pengadilan. Sebanyak 72 ribu masker barang sitaan itu nantinya akan dijual dengan harga normal.
Budhi mengatakan dijualnya masker barang sitaan itu merupakan bentuk diskresi kepolisian sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Sebab, kekinian banyak masyarakat yang membutuhkan di tengah mencuatnya virus Corona di Indonesia.
"Uang yang dari hasil penjualan akan kami sita sebagai pengganti dari barang bukti ini," kata Budhi di Polres Metro Jakarta Utara, Kamis (5/3/2020).
Uang hasil penjualan masker barang sitaan kata Budi, akan dilampirkan sebagai barang bukti para tersangka di pengadilan.
Budhi mengatakan puluhan ribu masker tersebut akan dijual dengan harga normal yakni Rp 4.400 per 10 helai. Setiap pembeli dibatasi hanya boleh membeli sebanyak dua bungkus atau 20 helai masker.
"Agar setiap masyarakat bisa kebagian dan merata," katanya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara menangkap dua pelaku penimbun masker sebanyak 72 ribu picis untuk dijual dengan harga mahal di tengah mencuatnya virus corona. Kedua pelaku berinisial HK dan TK itu ditangkap di lokasi berbeda yakni di Jakarta Utara dan Jakarta Pusat.
Atas perbuatannya, kekinian HK dan TK dijerat Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan. Mereka diancaman pidana lima tahun penjara dan atau denda Rp 50 miliar.
Baca Juga: Antisipasi Virus Corona, Total 500 Orang Lapor ke Pos Pemantauan RSPI SS
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu
-
Misi Penyelamatan Pekerja Tambang Freeport Berlanjut, Ini Kabar Terbarunya
-
Buntut Aksi Pemukulan Siswa ke Guru, Dikeluarkan Sekolah dan Ayah yang Polisi Terancam Sanksi
-
Perkuat Pertahanan Laut Indonesia, PLN dan TNI AL Jalin Kolaborasi
-
Korban Pemerkosaan Massal '98 Gugat Fadli Zon: Trauma dan Ketakutan di Balik Penyangkalan Sejarah
-
Pengamat: Dasco Punya Potensi Ubah Wajah DPR Jadi Lebih 'Ramah Gen Z'
-
Cuma Minta Maaf Usai Ditemukan Polisi, Kejanggalan di Balik Hilangnya Bima Permana Putra
-
YLBHI Kritik Keras Penempatan TNI di Gedung DPR: Semakin Jauhkan Wakil Rakyat dengan Masyarakat!
-
Babak Baru Perang Lawan Pencucian Uang: Prabowo 'Upgrade' Komite TPPU Tunjuk Yusril Jadi Ketua
-
Serikat Petani: Program 3 Juta Rumah Akan Gampang Dilaksanakan kalau Reforma Agraria Dilaksanakan