Suara.com - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Budhi Herdi Susianto mengatakan hasil penjualan masker sitaan dari pelaku penimbun akan dijadikan sebagai pengganti barang bukti di pengadilan. Sebanyak 72 ribu masker barang sitaan itu nantinya akan dijual dengan harga normal.
Budhi mengatakan dijualnya masker barang sitaan itu merupakan bentuk diskresi kepolisian sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Sebab, kekinian banyak masyarakat yang membutuhkan di tengah mencuatnya virus Corona di Indonesia.
"Uang yang dari hasil penjualan akan kami sita sebagai pengganti dari barang bukti ini," kata Budhi di Polres Metro Jakarta Utara, Kamis (5/3/2020).
Uang hasil penjualan masker barang sitaan kata Budi, akan dilampirkan sebagai barang bukti para tersangka di pengadilan.
Budhi mengatakan puluhan ribu masker tersebut akan dijual dengan harga normal yakni Rp 4.400 per 10 helai. Setiap pembeli dibatasi hanya boleh membeli sebanyak dua bungkus atau 20 helai masker.
"Agar setiap masyarakat bisa kebagian dan merata," katanya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara menangkap dua pelaku penimbun masker sebanyak 72 ribu picis untuk dijual dengan harga mahal di tengah mencuatnya virus corona. Kedua pelaku berinisial HK dan TK itu ditangkap di lokasi berbeda yakni di Jakarta Utara dan Jakarta Pusat.
Atas perbuatannya, kekinian HK dan TK dijerat Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan. Mereka diancaman pidana lima tahun penjara dan atau denda Rp 50 miliar.
Baca Juga: Antisipasi Virus Corona, Total 500 Orang Lapor ke Pos Pemantauan RSPI SS
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin
-
Pengguna LRT Meningkat 26 Persen, Masyarakat Pindah dari Kendaraan Pribadi ke Transportasi Umum?