Suara.com - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Budhi Herdi Susianto mengatakan hasil penjualan masker sitaan dari pelaku penimbun akan dijadikan sebagai pengganti barang bukti di pengadilan. Sebanyak 72 ribu masker barang sitaan itu nantinya akan dijual dengan harga normal.
Budhi mengatakan dijualnya masker barang sitaan itu merupakan bentuk diskresi kepolisian sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Sebab, kekinian banyak masyarakat yang membutuhkan di tengah mencuatnya virus Corona di Indonesia.
"Uang yang dari hasil penjualan akan kami sita sebagai pengganti dari barang bukti ini," kata Budhi di Polres Metro Jakarta Utara, Kamis (5/3/2020).
Uang hasil penjualan masker barang sitaan kata Budi, akan dilampirkan sebagai barang bukti para tersangka di pengadilan.
Budhi mengatakan puluhan ribu masker tersebut akan dijual dengan harga normal yakni Rp 4.400 per 10 helai. Setiap pembeli dibatasi hanya boleh membeli sebanyak dua bungkus atau 20 helai masker.
"Agar setiap masyarakat bisa kebagian dan merata," katanya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara menangkap dua pelaku penimbun masker sebanyak 72 ribu picis untuk dijual dengan harga mahal di tengah mencuatnya virus corona. Kedua pelaku berinisial HK dan TK itu ditangkap di lokasi berbeda yakni di Jakarta Utara dan Jakarta Pusat.
Atas perbuatannya, kekinian HK dan TK dijerat Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan. Mereka diancaman pidana lima tahun penjara dan atau denda Rp 50 miliar.
Baca Juga: Antisipasi Virus Corona, Total 500 Orang Lapor ke Pos Pemantauan RSPI SS
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM