Suara.com - Rais Syuriah PCNU Australia Nadirsyah Hosen atau Gus Nadir menyesalkan kasus penipuan berkedok syariah yang kekinian marak di tanah air. Gus Nadir bahkan meminta tanggapan Wakil Sekretaris Jenderal MUI Tengku Zulkarnain terkait hal itu.
Melalui cuitan di akun Twitter pribadinya, Gus Nadir menanggapi tautan artikel berjudul "Ratusan Orang Tertipu Perumahan Berkedok Syariah di Bogor, Kerugian Capai Rp 12 miliar".
Dalam artikel tersebut, disebutkan bahwa PT Alfatih Bangun Indonesia melakukan penipuan berkedok syariah dengan modus menawarkan perumahan di kawasan Bogor, Jawa Barat. Akibat penipuan itu, 125 menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp 12 miliar.
Terkait kasus ini, Gus Nadir mengaku prihatin, berharap kejadian tersebut tidak terulang lagi kepada siapapun. Ia pun memention Tengku Zul untuk meminta penjelasan mengenai ciri-ciri penipuan berkedok syariah.
"Ada yang bisa kasih panduan ciri-ciri penipuan semacam ini? Agar gak lagi jatuh korban dan istilah Syariah juga tidak disalahgunakan. Mungkin Kakanda @ustadtengkuzul berkenan memberi pencerahan," tulis Gus Nadir seperti dikutip Suara.com, Sabtu (7/3/2020).
Tak berselang lama, cuitan Gus Nadir tersebut mendapat sambutan dari Tengku Zul yang menerangkan bahwa dalam ajaran Islam, pelaku penipuan wajib dihukum, tanpa pandang bulu.
"Adinda, yang namanya penipu di mana-dimana tetap menipu saja. Dalam Islam siapa saja menipu atau mencuri, ya dihukum. Tidak pandang bulu. Nabi sabda: Andai Fatimah binti Muhammad mencuri, aku pasti akan potong tangannya. Yang lebih besar dosanya nipu rakyat ratusan juta jiwa, pakai jabatannya," balas Tengku Zul.
Tengku Zul lalu menjelaskan, untuk menjalankan segala kegiatan investasi di Indonesia diharuskan mendapat rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Oknum yang melakukan penipuan baik yang berkedok syariah atau tidak, biasanya tidak memiliki rekomendasi dari OJK.
Lebih lanjut, Tengku Zul menambahkan, untuk menjalankan bisnis secara syariah juga wajib mendapat rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional MUI selain pengawasan dari OJK.
Baca Juga: Tak Hafal Pancasila, Finalis Puteri Indonesia Asal Sumbar Disoraki Penonton
"Adapun khusus untuk Investasi Syariah atau Usaha Syariah, maka wajib ada Rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, di samping dari dan adanya Pengawasan OJK," imbuh Tengku Zul.
Pun bila tidak memenuhi syarat tersebut, maka Tengku Zul menyarankan publik untuk tidak mudah tergiur dengan segala bentuk tawaran berkedok syariah.
"Jika Tidak ada maka jangan bergabung di dalamnya.Semoga satu saat kita bisa jumpa, adinda...Salam," kata Tengku Zul, memungkasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
Terkini
-
Ada Tato Wajah Taufik di Tubuh Yuvita, Polisi Cium Siasat Love Bombing Sebelum Disiksa
-
Real Madrid Kirim Bantuan Rp 20,3 Miliar ke Korban Gempa Bumi Venezuela
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
PKB Tak Ambil Pusing Safari Politik Jokowi: Mau Gabung PSI Pun Itu Hak Beliau
-
Viral PMI Asal Cianjur Diduga Disiksa di Libya, Kemlu Ungkap Kondisinya
-
Jurist Tan dan Fiona Handayani Lampaui Wewenang sebagai Stafsus Nadiem Makarim
-
Polda Metro Jaya Buru Aset Hanania Travel, Korban Umrah Berpeluang Tetap Diberangkatkan
-
Arti Mawar Kuning yang Buat Nadiem Makarim Menangis dan Peluk Erat Driver Ojol di Pengadilan Tipikor
-
MUI Dorong RUU Pidana LGBT ke Prolegnas, Begini Lampu Hijau dari Pimpinan DPR
-
Semiotika Politik Jokowi: Bukan Sekadar Adat, Injak Kepala Kerbau untuk Serang PDIP?