Suara.com - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyambut baik kebijakan pemerintah yang batal menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Mardani mengklaim, kebijakan tersebut tak lepas dari perjuangan anggota DPR Fraksi PKS yang konsisten mengkritik pemerintah soal kenaikan iuran BPJS.
Hal itu disampaikan Mardani melalui akun Twitter pribadinya @MardaniAliSera, sebagai tanggapan atas cuitan seorang warganet yang membagikan video saat Fraksi PKS memprotes kenaikan BPJS dalam Rapat Gelar Pendapat (RDP) di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta pada November 2019.
"Alhamdulillah. Sejak awal pelantikan Oktober 2019 , anggota dewan @FPKSDPRRI terus menerus mengkritik kebijakan kenaikan BPJS. Perjuangan terus bergerak di berbagai lini, MK, MA, dll," tulis Mardani seperti dikutip Suara.com, Selasa (10/3/2020).
Lebih lanjut, Mardani pun mengungkit pernyataan Wakil Ketua IX DPR Ansory Siregar yang mengatakan bahwa pemerintah bersikap zalim kalau tetap menaikkan iuran BPJS kelas III. Menaikkan iuran BPJS sama saja membuat rakyat sengsara.
"Pemerintah dzolim jika tetap naikkan BPJS," imbuhnya.
Tak ayal, cuitan Mardani tersebut mendapat tanggapan dari warganet lewat beragam komentar seperti ini.
"Hanya PKS yang konsisten pejuangkan BPJS. Alhamdulillah MA telah mengembalikan sesuai UUnya," kata @sersanqomar.
"Kok mengkritik jadi kebanggaan..harus tidak berhenti kritik tapi kasih juga solusinya," timpal @HarryIndah3.
Baca Juga: 5 Berita Hits Bola: Shin Tae-yong Sebut Pemain Cuma Kuat Main 20 Menit
MA Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Mahkamah Agung (MA) memutuskan membatalkan kenaikan harga iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Penaikan BPJS Kesehatan ini sebelumnya sudah berlaku sejak 1 Januari 2020.
Pembatalan kenaikan BPJS Kesehatan tersebut, setelah MA mengabulkan judicial review atau gugatan atas kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dilakukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) ke Mahkamah Agung.
"Menerima dan mengabulkan sebagian permohonan komunitas pasien cuci darah Indonesia," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dihubungi Suara.com, Senin (9/3).
Adapun dalam amar putusan bahwa, menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Pasal 23A, Pasal 28 H, dan Pasal 34 UU Dasar 1945," ujar Andi Samsan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
Terkini
-
Cuma Rp50 Ribu Per Hari, Polisi Ungkap Rahasia di Balik Penitipan Bayi Ilegal di Sleman
-
Minta Polri-PPATK Bongkar Sosok Pemodal Judol di Jakbar, Sahroni: Tak Mungkin 321 WNA Gerak Sendiri!
-
Kronologi Lengkap Pria Depok Ngamuk Bumper Ambulans, Berawal dari Cekcok Soal Lampu Rotator
-
Dari Kantong Kuning dan Hijau, Jakarta Bisa Mulai Benahi Sampahnya
-
Yusril Ingatkan Hakim Militer di Kasus Andrie Yunus: Jangan Sekadar Formalitas
-
Warga RT 02 Tebet Tak Lagi Buang Sampah Dapur ke TPA: Diubah Jadi Pupuk dalam Sumur Teba
-
Waspada Hantavirus, Arab Saudi Perketat Pengawasan Gerbang Masuk ke Negara
-
Wali Kota Jaktim Larang Lapak Kurban di Trotoar, Nekat Bakal Ditegur dan Ditertibkan!
-
Mengenal Teba Modern, Rahasia Warga Gudang Peluru Jadi Pionir Pilah Sampah Mandiri
-
Polisi Ungkap Kondisi 11 Bayi di Penitipan Sleman: Tiga Masih Dirawat di Rumah Sakit