Suara.com - Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan telah bebas dari Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung pada Selasa (10/3/2020) setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan Karen. Dia meminta publik tak semena-mena melabelinya sebagai koruptor.
Karen divonis bebas oleh MA karena dianggap tidak melakukan tindak pidana korupsi, melainkan bussines judgement rule.
Pantauan Suara.com, Karen baru dibebaskan sekitar pukul 19.00 WIB. Dia dijemput oleh kuasa hukum, suami dan anak-anaknya di rutan Kejagung.
Saat keluar, dia mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan moril kepadanya, terutama kepada rekannya selama di tahanan selama 1,5 tahun.
Dia berharap kasusnya bisa menjadi acuan untuk ke depan jika seorang terduga korupsi jangan langsung dicap sebagai koruptor, sebab masih ada upaya hukum hingga putusan inkrah.
"Ayo kita sama-sama berubah sampai proses hukumnya itu Inkrah, tolong jangan seseorang itu disematkan sebagai koruptor," kata Karen usai bebas.
Karen mengaku kecewa dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memvonisnya 8 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar, subsider 4 bulan kurungan penjara.
"Seperti manusia biasa, selain manusia saya juga ada kekecewaan, kekecewaannya karena BMG ini adalah aksi korporasi yang pakemnya adalah bussiness jugjement rule, perdata, tetapi dipaksakan untuk menjadi domain hukum pidana tipikor," ucap Karen
Dia merasa vonis itu telah merusak nama baiknya karena dia masih melakukan upaya kasasi ke MA dan terbukti dikabulkan oleh MA.
Baca Juga: MA Vonis Lepas Karen Agustiawan, Mahfud MD: Inkrah, Harus Diikuti
Lebih lanjut, Karen berharap kasusnya tidak disusupi dengan isu-isu politik apapun.
"Ke depan saya berharap bahwa hukum di Indonesia itu adalah hukum yg profesional, cermat, lengkap, dan berkeadilan, dan tdk serampangan. dan saya mohon juga tidak ada aroma politik," jelasnya.
"Rasa kecewa saya, rasa sakit hati saya, rasa dendam saya itu sudahh berlalu. dan saya isi rasa getir saya dengan rasa suka cita dan rasa cinta," lanjut Karen.
Diberitakan sebelumnya, MA resmi menjatuhkan vonis lepas kepada Karen Agustiawan lantaran terdakwa dianggap tidak melakukan pelanggaran tindak pidana. Namun, bussines judgement rule.
Vonis itu diputuskan oleh Hakim Agung MA Suhadi, hakim anggota Krisna Harahap, Abdul Latif, Mohammad Askin dan Sofyan Sitompul, pada Senin (9/3/2020).
"Melepaskan terdakwa (Karen) dari segala tuntutan hukum. Alasan dalam pertimbangan majelis kasasi antara lain, bahwa apa yang dilakukan Terdakwa Karen adalah 'bussines judgement rule dan perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dihubungi, Senin (9/3/2020).
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Sabu Rp25,9 Miliar Disembunyikan di Ban Towing, Jaringan Narkoba MedanJakarta Dibekuk Saat Mudik
-
Misteri Hutan Batumeungpeuk, Kerangka Manusia Tanpa Identitas Gegerkan Warga Banjarwangi Garut
-
Bamsoet: Negara Bukan Dalang Teror Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
H-1 Lebaran, Loket Bus di Terminal Pulo Gebang Mulai Tutup
-
Korlantas Hentikan One Way Nasional Mudik Lebaran 2026, Lalu Lintas Kembali Normal
-
Agenda Lebaran Prabowo 2026: Takbiran di Sumut, Salat Id di Aceh
-
Gelar Apel Kelistrikan Nasional, Dirut PLN: 72.053 Personel Siaga Jaga Keandalan Listrik Idulfitri
-
Berangkatkan 1.496 Peserta, KESDM Bersama PLN dan BUMN Energi Fasilitasi Mudik Gratis ke 20 Tujuan
-
Sekjen PBNU Gus Ipul Beri Ucapan Khusus Lebaran ke Sekum Muhammadiyah Prof Mukti
-
Momen Lebaran di Rutan, KPK Izinkan 81 Tahanan Korupsi Bertemu Keluarga pada Idul Fitri 2026