Suara.com - Polemik mengenai tambang emas Tumpang Pitu ikut dibahas saat aksi penolakan Omnibus Law di Bundaran Waru Kota Surabaya pada Rabu (11/3/2020). Salah satu petani asal Desa Sumberagung Kecamatan Pesanggaran Kabupaten Banyuwangi, Nur Hidayat Curhat di depan massa aksi.
Hal itu diungkapkan ketika massa sedang menutup Jalan Frontage Ahmad Yani. Ia menyebut jika peraturan atau Undang-undang Omnibus Law berbahaya apabila disahkan dan diberlakukan di Indonesia.
"Omnibus Law diprediksi membuat investor lebih leluasa mengeksploitasi Gunung Tumpang Pitu dan Salakan, Banyuwangi. Karena gunung itu sudah dikeruk dan ditambang emasnya," ucap Hidayat di depan massa.
Ia melanjutkan, jika Omnibus Law diterapkan bisa merampas hak-hak warga dan petani yang berada dekat dengan lokasi tambang. Menurutnya, dalam salah satu draf rancangan undang-undang izin Amdal tak lagi diwajibkan.
"RUU akan meniadakan amdal. Ada (Amdal) aja dimanipulasi. Kalau nggak ada seperti apa," ujarnya.
Ia yang sebelumnya ikut dalam gerakan kayuh sepeda dari Banyuwangi menuju Surabaya menganggap pemerintah seperti malaikat pencabut nyawa lantaran saat menggelar aksi tak kunjung ditemui oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
"Jika berhadapan dengan investor atau pemodal akan menjadi malaikat penjaga surga. Mereka (pemerintah) bukakan pintu surga bagi pemodal. Kita tolak Omnibus Law," katanya.
Seperti diketahui, PT BSI mengantongi izin IUP Operasi Produksi di Gunung Tumpang Pitu dan sekitarnya, di Desa Sumberagung, berdasarkan keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/547/KEP/429.011/2012 tanggal 9 Juli 2012. Izin tersebut seluas 4.998,45 hektare dan berlaku hingga 25 Januari 2030.
Sementara IUP Eksplorasi PT DSI diterbitkan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor P2T/83/15.01/V/2018 tanggal 17 Mei 2018.
Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi Berpotensi Turun, Faisal Basri: Bekukan Omnibus Law
PT DSI pun memperoleh penambahan jangka waktu atas IUP eksplorasi yang berlokasi di Desa Sumberagung, Pesanggrahan, Banyuwangi, seluas 6.558,46 hektar. IUP eksplorasi DSI berlaku sampai tanggal 25 Januari 2022.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
-
Penolakan Omnibus Law, Ganjar Pranowo : Setiap Masalah Bisa Dibicarakan
-
Setelah Demo di Depan Kantor Anies, Massa Buruh Tutup Jalan di Depan DPRD
-
Aksi Omnibus Law Surabaya: Undang-undangmu Lebih Kejam dari Undangan Mantan
-
Ribuan Buruh Tutup Jalan di Surabaya, Demo Tolak Omnibus Law
-
Soal RUU Omnibus Law, Mahfud: Nggak Ada Urusan dengan China
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Breakingnews! Donald Trump Perintahkan Blokade Selat Hormuz dan Laut Iran
-
Anggota DPRD DKI: Pengamen Ondel-Ondel Bukan Warga Jakarta Asli, Harus Diedukasi
-
Prabowo Diisukan Teken Perjanjian Militer, Pesawat AS Bebas Melintas di Indonesia
-
Panas! Donald Trump Perintahkan Angkatan Laut AS Buru Kapal yang Lewati Selat Hormuz
-
Kasus Pembunuhan Kacab Bank, 3 Oknum TNI Ajukan Eksepsi di Pengadilan Militer Hari Ini
-
Amerika di Ambang Cemas: 68 Persen Warga Takut Perang Lawan Iran Tak Terkendali!
-
Gencatan Senjata AS-Iran Terancam Gagal: Isu Nuklir dan Selat Hormuz Jadi Bom Waktu
-
Telepon Vladimir Putin, Presiden Iran Siap Capai Kesepakatan dengan AS jika Adil
-
Prabowo Subianto Temui Vladimir Putin di Moskow, Seskab Teddy Ungkap Agendanya
-
'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma