Suara.com - Polemik mengenai tambang emas Tumpang Pitu ikut dibahas saat aksi penolakan Omnibus Law di Bundaran Waru Kota Surabaya pada Rabu (11/3/2020). Salah satu petani asal Desa Sumberagung Kecamatan Pesanggaran Kabupaten Banyuwangi, Nur Hidayat Curhat di depan massa aksi.
Hal itu diungkapkan ketika massa sedang menutup Jalan Frontage Ahmad Yani. Ia menyebut jika peraturan atau Undang-undang Omnibus Law berbahaya apabila disahkan dan diberlakukan di Indonesia.
"Omnibus Law diprediksi membuat investor lebih leluasa mengeksploitasi Gunung Tumpang Pitu dan Salakan, Banyuwangi. Karena gunung itu sudah dikeruk dan ditambang emasnya," ucap Hidayat di depan massa.
Ia melanjutkan, jika Omnibus Law diterapkan bisa merampas hak-hak warga dan petani yang berada dekat dengan lokasi tambang. Menurutnya, dalam salah satu draf rancangan undang-undang izin Amdal tak lagi diwajibkan.
"RUU akan meniadakan amdal. Ada (Amdal) aja dimanipulasi. Kalau nggak ada seperti apa," ujarnya.
Ia yang sebelumnya ikut dalam gerakan kayuh sepeda dari Banyuwangi menuju Surabaya menganggap pemerintah seperti malaikat pencabut nyawa lantaran saat menggelar aksi tak kunjung ditemui oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
"Jika berhadapan dengan investor atau pemodal akan menjadi malaikat penjaga surga. Mereka (pemerintah) bukakan pintu surga bagi pemodal. Kita tolak Omnibus Law," katanya.
Seperti diketahui, PT BSI mengantongi izin IUP Operasi Produksi di Gunung Tumpang Pitu dan sekitarnya, di Desa Sumberagung, berdasarkan keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/547/KEP/429.011/2012 tanggal 9 Juli 2012. Izin tersebut seluas 4.998,45 hektare dan berlaku hingga 25 Januari 2030.
Sementara IUP Eksplorasi PT DSI diterbitkan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor P2T/83/15.01/V/2018 tanggal 17 Mei 2018.
Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi Berpotensi Turun, Faisal Basri: Bekukan Omnibus Law
PT DSI pun memperoleh penambahan jangka waktu atas IUP eksplorasi yang berlokasi di Desa Sumberagung, Pesanggrahan, Banyuwangi, seluas 6.558,46 hektar. IUP eksplorasi DSI berlaku sampai tanggal 25 Januari 2022.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
-
Penolakan Omnibus Law, Ganjar Pranowo : Setiap Masalah Bisa Dibicarakan
-
Setelah Demo di Depan Kantor Anies, Massa Buruh Tutup Jalan di Depan DPRD
-
Aksi Omnibus Law Surabaya: Undang-undangmu Lebih Kejam dari Undangan Mantan
-
Ribuan Buruh Tutup Jalan di Surabaya, Demo Tolak Omnibus Law
-
Soal RUU Omnibus Law, Mahfud: Nggak Ada Urusan dengan China
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Gunung Karangetang Erupsi, Lontarkan Material Bikin Langit Siau Membara
-
Tragedi Pantura Indramayu, Korban Tewas Kecelakaan Beruntun Bertambah Jadi 10 Orang
-
Pikap Warkidi Dihantam Truk di Pantura Indramayu: 3 Penumpang Tewas, Belasan Orang Luka-Luka
-
Prabowo Kritik Teori Neolib: Katanya Kakayaan Menetes ke Bawah, Kalian Percaya?
-
Ketua Umum FKDT Apresiasi Langkah Presiden Redakan Polemik Kasus Febrie Adriansyah
-
Kebakaran Maut di Pulogadung, 3 Orang Tewas Saat Tidur Lelap
-
Prabowo Kecam Pemimpin Provokator Ajak Bakar-bakar: Saya Percaya Hukum Karma
-
Amnesty Kritik Pemekaran Papua: Negara Hanya Dengar Mereka yang Setuju Saja
-
Bukan Cuma Peluru, Pengungsi Papua Terancam Putus Sekolah dan Minim Medis
-
Sebut Tanggung Jawab Wapres, Bambang Pacul Dinilai 'Main-main' dengan Isu Papua