Suara.com - Polemik mengenai tambang emas Tumpang Pitu ikut dibahas saat aksi penolakan Omnibus Law di Bundaran Waru Kota Surabaya pada Rabu (11/3/2020). Salah satu petani asal Desa Sumberagung Kecamatan Pesanggaran Kabupaten Banyuwangi, Nur Hidayat Curhat di depan massa aksi.
Hal itu diungkapkan ketika massa sedang menutup Jalan Frontage Ahmad Yani. Ia menyebut jika peraturan atau Undang-undang Omnibus Law berbahaya apabila disahkan dan diberlakukan di Indonesia.
"Omnibus Law diprediksi membuat investor lebih leluasa mengeksploitasi Gunung Tumpang Pitu dan Salakan, Banyuwangi. Karena gunung itu sudah dikeruk dan ditambang emasnya," ucap Hidayat di depan massa.
Ia melanjutkan, jika Omnibus Law diterapkan bisa merampas hak-hak warga dan petani yang berada dekat dengan lokasi tambang. Menurutnya, dalam salah satu draf rancangan undang-undang izin Amdal tak lagi diwajibkan.
"RUU akan meniadakan amdal. Ada (Amdal) aja dimanipulasi. Kalau nggak ada seperti apa," ujarnya.
Ia yang sebelumnya ikut dalam gerakan kayuh sepeda dari Banyuwangi menuju Surabaya menganggap pemerintah seperti malaikat pencabut nyawa lantaran saat menggelar aksi tak kunjung ditemui oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
"Jika berhadapan dengan investor atau pemodal akan menjadi malaikat penjaga surga. Mereka (pemerintah) bukakan pintu surga bagi pemodal. Kita tolak Omnibus Law," katanya.
Seperti diketahui, PT BSI mengantongi izin IUP Operasi Produksi di Gunung Tumpang Pitu dan sekitarnya, di Desa Sumberagung, berdasarkan keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/547/KEP/429.011/2012 tanggal 9 Juli 2012. Izin tersebut seluas 4.998,45 hektare dan berlaku hingga 25 Januari 2030.
Sementara IUP Eksplorasi PT DSI diterbitkan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor P2T/83/15.01/V/2018 tanggal 17 Mei 2018.
Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi Berpotensi Turun, Faisal Basri: Bekukan Omnibus Law
PT DSI pun memperoleh penambahan jangka waktu atas IUP eksplorasi yang berlokasi di Desa Sumberagung, Pesanggrahan, Banyuwangi, seluas 6.558,46 hektar. IUP eksplorasi DSI berlaku sampai tanggal 25 Januari 2022.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
-
Penolakan Omnibus Law, Ganjar Pranowo : Setiap Masalah Bisa Dibicarakan
-
Setelah Demo di Depan Kantor Anies, Massa Buruh Tutup Jalan di Depan DPRD
-
Aksi Omnibus Law Surabaya: Undang-undangmu Lebih Kejam dari Undangan Mantan
-
Ribuan Buruh Tutup Jalan di Surabaya, Demo Tolak Omnibus Law
-
Soal RUU Omnibus Law, Mahfud: Nggak Ada Urusan dengan China
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Wamen Dzulfikar: Polisi Aktif di KP2MI Strategis Perangi Mafia TPPO
-
Anggota DPR Ini Ingatkan Bahaya Pinjol: Banyak yang Ngira Itu Bisa Selesaikan Masalah, Padahal...
-
Gibran Wakili Prabowo di Forum KTT G20, DPR: Jangan Cuma Hadir, Tapi Ikut Dialog
-
Mahfud MD Sebut Prabowo Marah di Rapat, Bilang Bintang Jenderal Tak Berguna Jika Tidak Bantu Rakyat
-
RUU PPRT 21 Tahun Mandek, Aktivis Sindir DPR: UU Lain Kilat, Nasib PRT Dianaktirikan
-
KSPI Desak RUU PPRT Disahkan: Pekerja yang Menopang Ekonomi Justru Paling Diabaikan
-
Cegat Truk di Tol Cikampek, Polda Metro Bongkar Penyelundupan Pakaian Bekas Impor Rp 4,2 Miliar
-
Detik-detik Mencekam Pesawat Oleng Lalu Jatuh di Karawang, Begini Kondisi Seluruh Awaknya
-
Inovasi Layanan PT Infomedia Nusantara Raih Penghargaan dari Frost & Sullivan
-
PAD Naik Drastis, Gubernur Pramono Pamer Surplus APBD DKI Tembus Rp14 Triliun