Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut RUU Omnibus Law bukanlah sebuah ideologi, namun untuk menyederhanakan peraturan-peraturan yang tumpang tindih.
Ia juga membantah adanya anggapan RUU Omnibus Law sebagai pintu masuk kepada negara tertentu masuk ke Indonesia.
"Omnibus Law menyederhanakan jangan pikir itu ideologi. Ada yang mengatakan wah itu untuk memberi pintu kepada bangsa tertentu kepada, ndak ada," ujar Mahfud dalam acara Forum Komunikasi dan Koordinasi dengan tema Meningkatkan Peran Keluarga Mahasiswa dan Alumni Penerima Beasiswa Supersemar (KMA-PBS) dalam Mewujudkan SDM Unggul, Indonesia Maju di Hotel Sari Pan Pasific, Thamrin, Jakarta, Selasa (10/3/2020).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengingat RUU Omnibus Law saat itu dibuat agar negara-negara lain mau berinvestasi di Indonesia. Karena itu, Omnibus Law tak ada kaitannya dengan China.
"Ketika kita susun ndak ingat sama sekali siapa yang mau investasi itu. Ndak ada urusan China, ndak apa. Malah yang disebut sebagai contoh tuh Uni Emirat Arab, Qatar, Saudi Arabia ndak ada, nyebut apa yang dicurigai orang," kata dia.
Mahfud menuturkan RUU Omnibus Law yang dibuat pemerintah untuk menyederhanakan aturan-aturan yang mempersulit sehingga bisa mengundang investor ke Indonesia. Namun ia mengakui RUU Omnibus Law menjadi bahan yang di"goreng" banyak pihak.
"Kita (Pemerintah) betul-betul ingin mengundang investor karena apa? kerumitan yang seperti ini. Kelautan, perpajakan, tapi karena namanya politik bisa digoreng, 'wah ini untuk keperluan ini, wah ini untuk keperluan agar penduduk agar warga negara sendiri tersingkir dari percaturan ekonomi dan macam-macam begitu," katanya.
Untuk diketahui sejumlah mahasiswa dan buruh menolak RUU Omnibus Law.
Baru-baru ini unjuk rasa yang menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja terjadi di Jalan Gejayan, Yogyakarta pada Senin (9/3/2020).
Mereka yang berunjuk rasa yakni dari berbagai elemen buruh dan mahasiwa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bergerak untuk menolak RUU Omnibus Law.
Baca Juga: Ditanya Imbas Omnibus Law yang Berdampak pada Hak Buruh, Menaker Bungkam
Berita Terkait
-
Mahfud MD Curhat Gagal jadi PNS Kemenag: Teman Saya Gak Pintar Masuk Semua
-
Ada 'Moshing' di #GejayanMemanggil, Warganet: Kenapa Tidak Di Lapangan Saja
-
WNI Divonis Terlibat Kasus Teroris di Singapura, Mahfud: Saya Tanya ke BNPT
-
Mahfud MD Tak Soal Aksi Gejayan Memanggil Muncul Lagi: Saya Juga Nonton
-
MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, Mahfud MD: Pemerintah Tak Boleh Melawan
Terpopuler
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 5 Sepeda Lipat Kalcer Termurah, Model Stylish Harga Terjangkau
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
Detik-Detik Mengerikan Pesawat Smart Air Diburu Tembakan di Boven Digoel, 2 Pilot Tewas
-
Kasatgas Tito: Pengungsi Berkurang Signifikan dan Roda Ekonomi Kembali Berputar
-
Tarif Mulai Rp2.000, Transjabodetabek Cawang-Cikarang Resmi Beroperasi Hari Ini
-
Pramono Anung dan Deklarasi 'Kerja Otak': Saat Gorong-gorong Tak Lagi Jadi Panggung Pemimpin Jakarta
-
Kemenag Usulkan 630 Ribu Guru Madrasah Swasta Jadi P3K, Skema Afirmasi Disiapkan
-
Membaca Radar Hashim: Siapa Pejabat di Kabinet yang Terancam Dicopot?
-
Kejagung Sinyalir 26 Perusahaan Terlibat Korupsi Ekspor CPO, Kerugian Capai Rp14 Triliun
-
Korban Bencana Sumatra Dapat Kompensasi hingga Rp 60 Juta Lebih, Ini Rinciannya
-
Kemensos Mulai Salurkan Santunan Korban Banjir Sumatra ke Ahli Waris, Segini Nominalnya
-
Kronologi Penembakan Pesawat Smart Air di Papua: Pilot dan Kopilot Gugur Usai Mendarat