Suara.com - Wakil Presiden Maruf Amin menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Ia menyatakan pembatalan kenaikan iuran BPJS kesehatan tersebut berdampak pada defisit BPJS yang akan terus membengkak.
Maruf menjelaskan bahwa saat ini pemerintah tengah mengkaji hasil keputusan MA tersebut. Dampak pasca pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu juga ditinjau dari segi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sebelum MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, pemerintah menetapkan anggaran dalam APBN 2020 untuk menambal BPJS Kesehatan sebesar Rp 48,8 triliun.
"Ya pertama tentu kita akan mempelajari seberapa mungkin soal BPJS ini sedang dikaji dan seberapa dampaknya pada APBN. Itu saja, jadi dampaknya dikaji pada penyiapan APBN," kata Maruf di Surakarta, Jawa Tengah pada Rabu (11/3/2020).
Maruf mengamini kalau dampak pembatalan iuran BPJS itu berpengaruh kepada defisit yang akan semakin membengkak. Per Desember 2019, defisit BPJS Kesehatan mencapai Rp 13 triliun.
"Ya kalau itu memang, pastilah (membengkak) kalau memang itu diberlakukan nanti, pembatalan oleh MA itu akan berdampak pada APBN, dan perubahan-perubahan yang harus disesuaikan," katanya.
Sebelumnya, MA memutuskan membatalkan kenaikan harga iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Penaikan BPJS Kesehatan ini sebelumnya sudah berlaku sejak 1 Januari 2020.
Berita Terkait
-
YLKI Saran 2 Skema Ini Kembalikan Duit Peserta BPJS Kesehatan
-
Buntut Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Jokowi Didesak Keluarkan Perpres
-
Sri Mulyani Diminta Santai Tanggapi Batalnya Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
-
Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Mungkinkah Uang Kembali?
-
Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Sri Mulyani: Tidak Semua Puas
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Fakta di Balik Kasus Yuvita: Mengapa Penyiksaan 3 Tahun Bisa Terjadi Tanpa Diketahui Warga?
-
Alasan Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Meski Ditolak Kejagung
-
Dua Peserta Meninggal, Pakar UGM Desak Latihan Militer SPPI Dihentikan!
-
Tak Menyerah, Sony Sanjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Setelah Ditolak Kejagung
-
Penumpang Pasar Senen Kalahkan Gambir, Tren Perjalanan Kelas Ekonomi Menguat
-
HUT Jakarta ke-499, Pemprov DKI Terima 499 Sertifikat Aset Daerah Senilai Rp 22,2 Triliun
-
Dianugerahi Lencana Emas di Gorontalo, Prabowo Dinilai Berjasa Bagi Petani-Nelayan
-
Prabowo: Saya Tahu Siapa yang Bayar Demo, Pesertanya Ada yang Dibayar Rp 200 Ribu
-
DPR Apresiasi Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat, Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung
-
Kasus Suap Mahasiswa UBK, BEM UMY: Tak Bisa Selesai Hanya dengan Maaf