Suara.com - AS akan menangguhkan semua perjalanan dari Eropa dengan pengecualian. Kebijakan itu akan dimulai pada Jumat (13/3/2020) waktu setempat hingga 30 hari ke depan.
Langkah tersebut diumumkan oleh Presiden Donald Trump pada Rabu (12/3/2020) malam, sebagai salah satu upaya mengurangi penyebaran virus corona baru atau Covid-19 di negaranya.
Dari dalam Gedung Putih, Presiden Trump mengatakan, pembatasan itu akan mulai berlaku pada Jumat tengah malam.
"Akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan," dan pengecualian akan dibuat untuk warga negara AS yang telah menjalani serangkaian pengecekan kesehatan (screenings),".
“Kami melakukan langkah penyelamatan jiwa dengan aksi awal di China. Sekarang kita harus mengambil tindakan yang sama dengan Eropa. Kami tidak akan menunda," ucap Trump.
Negara-negara yang akan terkena dampak dari penangguhan itu adalah negara-negara Eropa seperti Austria, Belgia, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Perancis, Jerman, Yunani, Hongaria, Islandia, Italia, Latvia, Liechtenstein, Lithuania, Luksemburg, Malta, Belanda, Norwegia , Polandia, Portugal, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia dan Swiss, menurut Departemen Keamanan Dalam Negeri.
Meski demikian, penduduk tetap yang sah dan anggota keluarga warga negara AS tidak terpengaruh oleh pembatasan perjalanan itu, kata departemen dalam sebuah pernyataan.
Pembatasan serupa juga dikeluarkan untuk China dan Iran masing-masing pada bulan Januari dan Februari.
Pengumuman itu datang pada hari yang sama, saat Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) secara resmi menyebut penyebaran COVID-19 sebagai pandemi global dan ketika ibukota AS menyatakan keadaan darurat.
Baca Juga: WHO Tetapkan Virus Corona Covid-19 sebagai Pandemi, Apa Artinya?
Tak lama setelah Trump mengakhiri pidatonya, Gedung Putih mengumumkan bahwa presiden membatalkan acara yang telah dijadwalkannya di Colorado dan Nevada. "karena terlalu berhati-hati dari wabah Coronavirus."
Berita Terkait
-
Ditanya Strategi Indonesia Beda dengan Singapura, Ini Jawaban Jubir Corona
-
Begini Cara Virus Corona COVID-19 Menyerang Tubuh Manusia
-
Sembuh dari Corona, 2.959 Warga Iran Dipulangkan dari Rumah Sakit
-
WHO Ketok Palu Nyatakan Virus Corona sebagai Pandemik
-
Din Syamsuddin: Sudah Saatnya Indonesia Nyatakan Darurat Corona
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Edward Corne Divonis 10 Tahun Penjara
-
Anggota Komisi VI Kaget Tahu Impor Mobil India dari Media: Semestinya Dibahas Dulu di DPR
-
Bye-bye Tiang Monorel! Rasuna Said Bakal Punya Trotoar Estetis dan Jalur Sepeda Modern
-
Jateng Ribut Pajak Kendaraan Naik, Jabar Adem Ayem: Dedi Mulyadi Justru Turunkan Tarif
-
Bawa Reserse dan Labfor, Kapolda Riau Cek Lokasi Penemuan Anak Gajah Mati di Tesso Nilo
-
Dari Konten Fungsi Helm ke Teror Digital: Mengapa Petugas Damkar Depok Diincar dan Diintimidasi?
-
Tok! Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak
-
Menkeu Purbaya Dapat Gift Paus Saat Live TikTok, KPK: Kalau Ragu Lapor, Ingat Jenderal Hoegeng
-
Kekerasan Terus Berulang, Peneliti BRIN Minta Berhenti Gunakan Kata Oknum untuk Polisi Bermasalah
-
Viral "Cukup Aku WNI", Dirjen AHU: Orang Tua Tak Bisa Sepihak Ganti Status Kewarganegaraan Anak