Suara.com - Sidang praperadilan jilid II kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh eks Sekretaris MA Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto masuk ke tahap pembuktian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2020).
Dalam persidangan kali ini, tim biro hukum KPK menyerahkan 150 alat bukti kasus Nurhadi cs kepada majelis hakim.
"Totalnya bisa kurang lebih 150 bukti," kata kuasa hukum KPK, Togi Sirait usai sidang.
Menurut dia, bukti-bukti tersebut terdiri dari dokumen seperti bukti tanda terima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan sebagainya.
"Jadi rata-rata kita membuktikan bahwa tindakan kita sudah sesuai dengan peraturan dan semua pemberitahuan sudah di sampai kan dalam waktu kurang dari 7 hari sesuai putusan MK," ujarnya.
Selain SPDP, tim biro hukum KPK juga menyerahkan bukti permulaan yang menjadi dasar mereka menetapkan Nurhadi cs sebagai tersangka.
"Penetapan tersangka itu sudah diturunkan dengan dua bukti permulaan yang cukup lebih dari dua bukti," kata Togi.
Setelah pembuktian, sidang dilanjutkan dengan menghadirkan saksi ahli dari pihak KPK.
Rencananya ada seorang ahli yang dihadirkan untuk memperkuat argumen mereka menolak gugatan praperadilan Nurhadi cs.
Baca Juga: Saksi KPK Sebut SEMA Larangan Praperadilan DPO Nurhadi cs Harus Dipatuhi
Sebagai informasi, buronan KPK, Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi.
Nurhadi diduga menerima suap sebesar Rp 33,1 miliar dari Hiendra Soenjoto lewat menantunya, Rezky Herbiyono yang diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT yang berperkara di MA.
Sebelumnya, Nurhadi juga telah mengajukan gugatan praperadilan, namun ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim menilai bahwa KPK telah melakukan penetapan status tersangka melalui mekanisme hukum yang sah.
Berita Terkait
-
Saksi KPK Sebut SEMA Larangan Praperadilan DPO Nurhadi cs Harus Dipatuhi
-
Status Buronan KPK, Tapi Nurhadi Serahkan 129 Bukti di Sidang Praperadilan
-
Geledah Villa Diduga Buron Nurhadi, KPK Segel Moge Hingga Mobil Mewah
-
Hadiri Sidang Praperadilan Nurhadi, Nawawi Harap Eks Sekretaris MA Menyerah
-
KPK Menyoal Praperadilan Nurhadi: Buronan Kok Bisa Tunjuk Pengacara?
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional
-
Nestapa Ratusan Eks Pekerja PT Primissima, Hak yang Tertahan dan Jerih Tak Terbalas
-
Ahli Bedah & Intervensi Jantung RS dr. Soebandi Jember Sukses Selamatkan Pasien Luka Tembus Aorta
-
Wamen Dzulfikar: Polisi Aktif di KP2MI Strategis Perangi Mafia TPPO